Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

LPS Pastikan Simpanan Nasabah Dibayar Sesuai Ketentuan

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Bali Artha Anugrah, Denpasar, Bali. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Bali Artha Anugrah, dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 4 April 2024.

Pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 26 Agustus 2024.  

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Bali Artha Anugrah atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bali Artha Anugrah. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Bali Artha Anugrah dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengimbau agar nasabah PT BPR Bali Artha Anugrah tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

“Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi. Sehingga nantinya jika simpanan nasabah PT BPR Bali Artha Anugrah dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah. Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutup Dimas.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Bali Artha Anugrah, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.

wartawan
YUE
Category

Pemkab Bangli Segera Bentuk Satgas Penyaluran BBM

balitribune.co.id | Bangli - Dalam rangka menjaga penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran, tepat volume dan tepat manfaat Gubernur Bali, I Wayan Koster melalui surat No : B 21.500.1/16672/V Disnaker, Esdm meminta para bupati dalam wali kota segera membentuk Satuan Tugas Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak  bersubsidi pada Satuan Pengisian Bahan Bakar UMUM (SPBU).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Klungkung Minta ASN Gunakan Kendaraan Listrik

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung terus mendorong implementasi program Bali Rendah Emisi. Untuk mengawali langkah tersebut, Bupati Klungkung I Made Satria meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Klungkung untuk mulai beralih menggunakan kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Hektar Lahan Terbakar, Warga Pesona Lepang Kalang Kabut

balitribune.co.id | Semarapura - Api dengan cepat membesar dan melahap lahan kering seluas sekitar dua hektare di kawasan Perumahan Pesona Lepang, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Senin (19/10/2026). Kobaran api dikhawatirkan merembet ke permukiman warga akibat tiupan angin yang cukup kencang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tolak Permintaan Maaf, Keluarga Korban Minta Pembunuh Man Colik Dihukum Mati

balitribune.co.id | Semarapura - Persidangan kasus pembunuhan Nyoman Colik dengan terdakwa Agus Nopit Pramana Putra alias Petong terus bergulir di PN Klungkung, pada Senin (19/10/2026).

Persidangan  dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Anak Agung Putra Wiratjaya, SH, MH dan  Hakim anggota Melby Nurrahmanni dan Komang Wijiatmawati.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Dorong Dukungan Pemerintah Pusat untuk Penguatan Infrastruktur Pariwisata Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Saat The 2nd Indonesia Tourism Marketing Week (ITMW) 2026 di Denpasar beberapa waktu lalu, Gubernur Bali, Wayan Koster menekankan pentingnya penguatan daya saing pariwisata Bali melalui pembenahan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan, serta dukungan kebijakan pembiayaan dari pemerintah pusat yang mempertimbangkan karakteristik dan kontribusi daerah terhadap perekonomian nasional. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.