Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Luruskan Hoaks, Lahan Rest Area Selabih Dipastikan Milik Desa Adat

rest area
Bali Tribune / penataan Rest Area Selabih di Selemadeg Barat, Tabanan. Lahan seluas 5.600 meter persegi ini dipastikan merupakan milik Desa Adat Selabih yang dipinjam pakai oleh Pemkab Tabanan untuk ruang usaha UMKM dan fasilitas umum

balitribune.co.id | Tabanan - Status lahan yang digunakan untuk pembangunan Rest Area Selabih di Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, dipastikan merupakan milik Pura Dalem Desa Adat Selabih, bukan milik pribadi.

Ketua Saba Desa Adat Selabih, I Made Subagia, menepis isu hoaks mengenai kepemilikan lahan tersebut. Pihaknya menyambut baik pembangunan rest area karena memperdayakan lahan desa adat yang sebelumnya belum optimal untuk menggerakkan perekonomian masyarakat.

“Harapan kami, manfaatnya tidak hanya dirasakan sekarang, tetapi juga dalam jangka panjang. Kehadiran rest area diharapkan dapat mendorong tumbuhnya usaha masyarakat dan memberikan dampak ekonomi berganda,” ujar Subagia.

Ia menambahkan, fasilitas ini diharapkan membuka ruang usaha bagi pelaku UMKM lokal, memperluas pemasaran produk, serta mendukung pengembangan potensi wisata pesisir Selabih.

Secara teknis, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabanan, I Gde Made Partana, menegaskan pemanfaatan lahan seluas 5.600 meter persegi (56 are) tersebut menggunakan mekanisme pinjam pakai, bukan kontrak sewa.

“Pemanfaatan lahan ini menggunakan mekanisme pinjam pakai, bukan kontrak sewa. Jangka waktu pinjam pakai adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak,” jelas Partana.

Berdasarkan data Dinas PUPR, bidang tanah di sisi selatan jalan menuju pantai tersebut berstatus Hak Milik atas nama Pura Dalem Desa Adat Selabih (SHM No. 4110, Surat Ukur No. 342/2003, dan NIB 22.02.07.11.00346).

Proses pinjam pakai dimulai dari permohonan Pemkab Tabanan pada 2024 dan diperkuat dengan berita acara serah terima jangka waktu 10 tahun pada 2025. Pembangunan rest area ini didanai melalui APBD Kabupaten Tabanan dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) guna menghadirkan fasilitas singgah sekaligus mendorong perputaran ekonomi berkelanjutan di wilayah sekitarnya.

wartawan
KSM
Category

Pemkab Bangli Ajukan Ranperda Penjaminan Kredit dan Penyertaan Modal

balitribune.co.id | Bangli - Guna meningkatkan pelayanan dan memberikan mafaat yang lebih besar kepada masyarakat, Pemkab Bangli mengajukan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Bangli. Ranperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli, Kamis (22/10/2026). Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Bahas Raperda Penyertaan Modal untuk Perumda Tirta Mangutama

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. Pembahasan tersebut difokuskan pada landasan hukum penyertaan modal daerah, termasuk aspek perencanaan, pengelolaan, serta tata kelola perusahaan daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Taro Jalani Penilaian Desa Antikorupsi 2026, Tim Evaluasi Lima Komponen

balitribune.co.id | Gianyar - Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, mengikuti penilaian Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026 oleh Tim Penilai Provinsi Bali di Kantor Desa Taro, Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Kabupaten Gianyar untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.