Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

MA Perberat Hukuman Candra Jadi 18 Tahun

boat
Wayan Candra saat menakhodai boat pribadinya.

Semarapura, Bali Tribune

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap mantan Bupati Klungkung Wayan Candra atas kasasi yang diajukannya beberapa waktu lalu. Candra mengajukan kasasi ke MA lantaran oleh Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Denpasar maupun Pengadilan Tinggi Bali divonis 12 tahun penjara lantaran terbukti korupsi uang negara puluhan miliar rupiah.

Salinan putusan kasasi MA ini baru diterima Kejaksaan Negeri Klungkung, Kamis (9/6). “Kami baru menerima salinan putusannya (MA,red),” ujar Kasipidsus Kejari Klungkung Made Pasek Budiawan di ruang kerjanya, kemarin.

Di hadapan wartawan, Budiawan menyebutkan selain vonis MA selama 18 tahun penjara, juga ditambah denda sebesar Rp10 miliar subsider 1 tahun 9 bulan. Selain itu, Wayan Candra juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp42 miliar dan seluruh asetnya sebanyak 60 bidang dirampas untuk negara termasuk properti kebanggannya yang dikenal dengan sebutan Puri Cempaka.

Dijelaskan Budiawan, uang pengganti tersebut bila tidak dibayar maka diganti dengan subsider kurungan selama 5 tahun ditambah lagi dengan membayar uang perkara sebesar Rp2.500. Dijelaskannya lagi, putusan tersebut ditandatangani Ketua Muda Mahkamah Agung RI, Artidjo Alkostar per tanggal 7 Maret lalu.

Putusan yang diturunkan dari MA ini lebih berat dari vonis pertama di Pengadilan Tipikor Denpasar dengan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan serta uang pengganti sebesar Rp1,197 miliar.

Tidak terima dengan vonis tersebut, baik Kejari Klungkung dan Wayan Candra mengajukan banding dan vonis yang turun menjadi pidana kurungan 15 tahun dan denda sama dengan vonis sebelumnya.

“Hanya pelaksanaan eksekusi masih menunggu petunjuk dari pimpinan, mengingat ini sudah berkekuatan hukum tetap,” terang Made Pasek Budiawan dan menambahkan, bila dilakukan PK maka tidak akan mempengaruhi proses eksekusi.

Disebutkannya, aset mantan Bupati Klungkung ini sebanyak 60 bidang tanah termasuk uang di bank tertentu. “Itu semuanya dirampas dan dikembalikan ke negara,” ungkapnya lagi. Di antara asetnya tersebut adalah Puri Cempaka di By pass IB Mantra, tanah di Klungkung dan Nusa Penida termasuk aset rumah di Kuta dan Denpasar.

wartawan
ketut sugiana
Category

Sinergi Lintas Sektor di Denpasar Bersihkan Sungai Juwet Sari Pemogan

balitribune.co.id | Denpasar - Ratusan masyarakat dari berbagai komunitas bersinergi untuk melaksanakan aksi kebersihan di sepanjang Bantaran Sungai Juwet Sari, Desa Pemogan pada Sabtu (19/4). Hal tersebut dilaksanakan guna membangun kesadaran masyarakat bahwa kebersihan merupakan tanggung jawab bersama, serta mencegah sampah menuju ke laut. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemerintah Kabupaten Tabanan Laksanakan Sembah Bhakti Penganyar di Pura Ulun Danu Batur, Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Dalam rangkaian kegiatan keagamaan yang sarat makna spiritual, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M, bersama istri, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, memimpin persembahyangan Bhakti Penganyar jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan di Pura Ulun Danu Batur, Desa Adat Batur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Jumat (18/4).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piodalan di Kantor Bupati Bangli, Momentum Tingkatkan Bhakti dan Kebersamaan

balitribune.co.id | Bangli – Suasana khidmat dan penuh kebersamaan terasa di Kantor Bupati Bangli pada Jumat (18/4) saat jajaran ASN di Lingkungan Pemkab Bangli melaksanakan upacara piodalan di Padmasana kantor Bupati Bangli. Upacara yang merupakan perayaan setiap 6 bulanan tersebut dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli I Made Ari Pulasari, Ketua TP PKK Kab. Bangli Ny. Sariasih Sedana Arta didampingi Ny.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ajang Kreativitas, Puluhan Motor Modifikasi Ramaikan Pekan Budaya Gianyar 2025

balitribune.co.id | Gianyar –  Dalam semarak Pekan Budaya Gianyar yang berlangsung dari tanggal 12 hingga 19 April 2025, puluhan motor hasil modifikasi kreatif tampil mencuri perhatian. Ajang ini menjadi ruang ekspresi tanpa batas bagi para modifikator dari berbagai segmen dan level, yang menampilkan karya-karya unik penuh inovasi di area kontes modifikasi.

Baca Selengkapnya icon click

Mendesak, Terapi Olah Pikir Bagi 363 Siswa SMP di Buleleng Yang Tak Cakap Baca Tulis

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah ramainya pemberitaan mengenai adanya 363 siswa SMP di Buleleng tidak lancar membaca, putra Bali, I Dewa Gede Sayang Adi Yadnya (Dewa), peraih IHC Award 2024 angkat bicara. IHC Award diberikan oleh lembaga Indonesian Hypnosis Centre (IHC), satu-satunya lembaga pelatihan bidang hipnosis yang terakreditasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.