Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

MA Tolak Uji Materi Pergub Bali Soal Kantong Plastik

MA Tolak Uji Materi Pergub Bali Soal Kantong Plastik
Bali Tribune/son - Gubernur Bali, Wayan Koster, saat menyampaikan putusan MA terkait uji materi Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Balitribune.co.id | Denpasar - Mahkamah Agung (MA) RI menolak pengajuan uji materi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Uji materi itu diajukan oleh Asosiasi Daur Ulang Plastik Inonesia (ADUPI), Didie Tjahjadi (pelaku usaha perdagangan barang dari kantong plastik) dan Agus Hartono Budi Santoso (pelaku usaha industri barang dari plastik).

MA menolak pengajuan uji materi setelah melalui Permusyawaratan Hakim MA pada 23 Mei 2019. Dalam putusan MA Nomor 29 P/HUM/ 2019 disebutkan MA menolak permohonan uji materi dari para pemohon serta menghukum para pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 1juta. Putusan MA ini disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam keterangan pers di Gedung Jaya Sabha, Denpasar, Kamis (11/07/2019).

“Jadi MA menolak permohonan pemohon,” ucap Koster dalam jumpa pers. Dia pun membeberkan sejumlah pertimbangan hukum yang menjadi dasar MA dalam menolak permohonan uji materi tersebut. Di antaranya adalah Pasal 12 UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Culture Right (Kovenan Internasional tentang Hak Atas Ekonomi, Sosial, dan Budaya).

Selanjutnya,Pasal 28 h ayat (1) UUD 1945, Pasal 9 (3) UU 39/1999 tentang HAM, Pasal 65 (1) UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Selanjutnya berdasarkan review aspek teknis dan hukum tentang Pembatasan Pengelolaan Sampah, diatur oleh Direktorat Jendral Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya.

Direktorat itu berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pada angka tujuh menyatakan, sampah plastik sekali pakai selain mencemari ekosistem daratan juga mencemari ekosistem laut. Koster memaparkkan, dalam kegiatan clean up on voice one island di 150 lokasi di Pulau Bali meliputi laut, pantai, sungai, jalan, desa, dan kota, sampah plastik yang terkumpul mencapai 30 ton.

Komposisinya: sampah kemasan makanan (22%), botol dan gelas (16%), kantong belanja (15%), sedotan (12%) dan lain-lain utamanya styrofoam (7%). “Sehingga sangat mendesak diambil kebijakan yang luar biasa (extraordinary) untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai, baik dalam aspek pemakaian maupun aspek produksinya, sehingga secara cepat dapat mengatasi persoalan sampah plastik sekali pakai,” ujar Koster.

Dengan pertimbangan tersebut dan hal lainnya, MA memutuskan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU yang diajukan para pemohon ditolak. Para pemohon juga dihukum untuk membayar biaya perkara. “Dengan Putusan MA ini, kebijakan Gubernur Bali yang membatasi timbulan sampah plastik sekali pakai memiliki posisi hukum yang kuat dan sah berlaku di seluruh Bali,” tandas Koster.

Selanjutnya soal tudingan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 membuat norma baru yang tidak ada dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, menurut Koster, merupakan tudingan yang tidak benar. MA menilai, norma pengurangan sampah dalam UU tersebut harus dimaknai sepertir dalam Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018.

“Dengan demikian, kebijakan Gubernur Bali sudah patut dan benar. Semua pihak wajib patuh dan melaksanakan Pergub Nomor 97 Tahun 2018 untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” pungkas Koster, sembari mengapresiasi semua pihak yang memberi dukungan selama ini. (*)

wartawan
San Edison
Category

Ketua DPRD Badung Hadiri Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 dan Seminar Pendidikan

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menghadiri kegiatan Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan seminar pendidikan yang diselenggarakan oleh PGRI Cabang Kuta Utara di SMK Pratama Widya Mandala. Jumat (1/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Sosialisasi Rencana Pembangunan Museum Taman Perdamaian Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana pembangunan Museum Taman Perdamaian Bali di kawasan bekas Sari Club, yang merupakan titik utama tragedi Bom Bali 2002, mulai disosialisasikan kepada masyarakat. Sosialisasi digelar di Balai Banjar Pengabetan, Kuta, Sabtu (2/5/2026), sebagai bagian dari tahapan awal pembangunan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

May Day Denpasar: Kolaborasi, Bukan Aksi

balitribune.co.id I Denpasar - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Denpasar berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan di Pantai Sidakarya, Jumat (1/5/2026). Mengusung tema Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja, momentum ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus apresiasi bagi ribuan pekerja di ibu kota Provinsi Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terminal Wangaya Lumpuh, Pedagang Bunga Kembali Menjamur

balitribune.co.id I Denpasar - Matinya moda transportasi umum di Kota Denpasar berdampak pada beralihfungsinya sejumlah terminal menjadi pasar. Salah satunya terlihat di Terminal Wangaya, Kamis (30/4/2026). Meski sempat ditertibkan pada 2021 lalu untuk dikembalikan ke fungsi awal sebagai simpul transportasi, kini para pedagang bunga kembali menduduki kawasan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

SSB Manistutu United Juara Piala Dunia Anak Indonesia Region Bali

balitribune.co.id I Negara - Anak muda Jembrana kembali mengukir kebanggaan di bidang olahraga. Dunia sepak bola Jembrana kini kembali berhasil menorehkan tinta emas dan berpeluang menuju kancah internasional. Melalui perjuangan sengit hingga babak adu penalti, SSB Manistutu United Kelompok Umur (KU) 12 akhirnya tak terkalahkan. Tim yang terdiri dari anak-anak desa ini sukses mengukuhkan diri sebagai Juara I Piala Dunia Anak Indonesia Region Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.