Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

MA Tolak Uji Materi Pergub Bali Soal Kantong Plastik

MA Tolak Uji Materi Pergub Bali Soal Kantong Plastik
Bali Tribune/son - Gubernur Bali, Wayan Koster, saat menyampaikan putusan MA terkait uji materi Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Balitribune.co.id | Denpasar - Mahkamah Agung (MA) RI menolak pengajuan uji materi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Uji materi itu diajukan oleh Asosiasi Daur Ulang Plastik Inonesia (ADUPI), Didie Tjahjadi (pelaku usaha perdagangan barang dari kantong plastik) dan Agus Hartono Budi Santoso (pelaku usaha industri barang dari plastik).

MA menolak pengajuan uji materi setelah melalui Permusyawaratan Hakim MA pada 23 Mei 2019. Dalam putusan MA Nomor 29 P/HUM/ 2019 disebutkan MA menolak permohonan uji materi dari para pemohon serta menghukum para pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 1juta. Putusan MA ini disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam keterangan pers di Gedung Jaya Sabha, Denpasar, Kamis (11/07/2019).

“Jadi MA menolak permohonan pemohon,” ucap Koster dalam jumpa pers. Dia pun membeberkan sejumlah pertimbangan hukum yang menjadi dasar MA dalam menolak permohonan uji materi tersebut. Di antaranya adalah Pasal 12 UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Culture Right (Kovenan Internasional tentang Hak Atas Ekonomi, Sosial, dan Budaya).

Selanjutnya,Pasal 28 h ayat (1) UUD 1945, Pasal 9 (3) UU 39/1999 tentang HAM, Pasal 65 (1) UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Selanjutnya berdasarkan review aspek teknis dan hukum tentang Pembatasan Pengelolaan Sampah, diatur oleh Direktorat Jendral Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya.

Direktorat itu berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pada angka tujuh menyatakan, sampah plastik sekali pakai selain mencemari ekosistem daratan juga mencemari ekosistem laut. Koster memaparkkan, dalam kegiatan clean up on voice one island di 150 lokasi di Pulau Bali meliputi laut, pantai, sungai, jalan, desa, dan kota, sampah plastik yang terkumpul mencapai 30 ton.

Komposisinya: sampah kemasan makanan (22%), botol dan gelas (16%), kantong belanja (15%), sedotan (12%) dan lain-lain utamanya styrofoam (7%). “Sehingga sangat mendesak diambil kebijakan yang luar biasa (extraordinary) untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai, baik dalam aspek pemakaian maupun aspek produksinya, sehingga secara cepat dapat mengatasi persoalan sampah plastik sekali pakai,” ujar Koster.

Dengan pertimbangan tersebut dan hal lainnya, MA memutuskan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU yang diajukan para pemohon ditolak. Para pemohon juga dihukum untuk membayar biaya perkara. “Dengan Putusan MA ini, kebijakan Gubernur Bali yang membatasi timbulan sampah plastik sekali pakai memiliki posisi hukum yang kuat dan sah berlaku di seluruh Bali,” tandas Koster.

Selanjutnya soal tudingan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 membuat norma baru yang tidak ada dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, menurut Koster, merupakan tudingan yang tidak benar. MA menilai, norma pengurangan sampah dalam UU tersebut harus dimaknai sepertir dalam Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018.

“Dengan demikian, kebijakan Gubernur Bali sudah patut dan benar. Semua pihak wajib patuh dan melaksanakan Pergub Nomor 97 Tahun 2018 untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” pungkas Koster, sembari mengapresiasi semua pihak yang memberi dukungan selama ini. (*)

wartawan
San Edison
Category

Ketua DPRD Badung Gelar Korvei Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai Legian Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, melaksanakan kegiatan korvei Aksi Bersih Sampah Laut sebagai tindak lanjut arahan Bupati Badung terkait percepatan penanganan sampah laut kiriman. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen nyata dalam mendukung Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Rapi, Indah) sekaligus upaya memperkuat sinergi seluruh komponen stakeholder di Kabupaten Badung. Jumat (13/2).

Baca Selengkapnya icon click

Sempat Dilarikan ke RS, Nyawa Satu Pekerja Korban Longsor Sukawati Tak Terselamatkan

balitribune.co.id | Gianyar - Tiga orang buruh proyek terkubur longsor material bangunan di banjar Tegenungan, Kemenuh, Sukawati, Gianyar, Kamis (12/2) Siang. Dua orang berhasil selamat, sedangkan seorang lagi sempat dievakuasi dari timbunan, namun akhirnya meninggal dalam perawatan di rumah sakit. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pendar Merah Seribu Lampion, Pesona Imlek di Langit Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Sekitar seribuan lampion mulai dipasang di berbagai titik strategis di Kabupaten Tabanan untuk menyemarakkan suasana menjelang perayaan Imlek 2577 yang jatuh pada Selasa (17/2) mendatang.

Pemasangan ornamen berwarna merah khas tersebut dilakukan secara tersebar di beberapa lokasi utama, mulai dari kawasan perbatasan hingga pusat pemerintahan di Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seni Merawat Tradisi, Intip Kesibukan Wihara Saat Ritual Bersih Rupang

balitribune.co.id | Mangupura - Tempat peribadatan yang berada di pusat kegiatan pariwisata di Kuta Kabupaten Badung mulai didatangi warga Tionghoa untuk membersihkan Wihara dan melakukan pemasangan dekorasi bernuansa Tahun Baru Cina atau Imlek 2577 Kongzili tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Prajuru Desa Adat Jehem Datangi Dewan, Perjuangkan Pembongkaran Talang Air yang Ganggu Upacara

balitribune.co.id | Bangli - Prajuru desa adat Jehem, Kecamatan Tembuku mendatangi gedung DPRD Bangli, Kamis (12/2). Kedatangan tokoh masyarakat Jehem ini tiada lain untuk mempertahankan kepemilikan aset berupa talang air yang rencananya akan dibongkar karena dianggap mengganggu aktivitas warga terutama saat melangsungkan upacara keagaman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.