Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mabuk, Todongkan Senpi Rakitan

Bali Tribune/ SENPI – Kapolresta Denpasar memperlihatkan senpi rakitan serta tersangka, Rabu (31/7).
balitribune.co.id | Denpasar -  Seorang pria bernama Fardiansyah (26) ditangkap anggota Reskrim Polsek Kuta di wilayah Sesetan Denpasar Selatan, Senin (29/7) pukul 02.50 Wita. Sebab, pria asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menodongkan senjata api rakitan jenis pistol. 
 
Aksi penodongan senjata api ini berawal pada Sabtu (27/7) pukul 19.00 Wita bertempat di areal Patung Kuda Jalan Raya Tuban, Kuta, pelaku bersama tiga orang rekannya masing-masing berinisial IM, DS dan BD minum minuman beralkohol jenis arak. Selesai minum - minum, pelaku bersama ketiga rekannya itu bertandang ke tempat kos Sumarlin yang terletak di Jalan Bhineka Jati Jaya Gang Turki Kuta. 
 
Sesampainya di tempat kos-kosan tersebut, mereka bertemu dengan sekelompok orang yang sedang berpesta minuman beralkohol. Selanjutnya BD berselisih paham dengan kelompok yang sedang minum-minum itu sehingga terjadilah adu mulut. 
 
"Sehingga pelaku mengeluarkan senjata api rakitan laras pendek dari pinggangnya dan menodongkan kepada orang-orang yang sedang minum itu. Akibatnya, sekelompok orang tersebut tidak terima dan langsung mengejar pelaku," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, Rabu (31/7) siang. 
 
Merasa terancam, pelaku pun berlari namun sambil menodongkan senjata api rakitan itu. Pelaku berhasil ditarik oleh seseorang bernama Marianus Jamput dan terjadilah perkelahian sehingga pistol rakitan itu meletus dan terjatuh. Sementara pelaku berhasil kabur dan diantar IM kembali ke areal Patung Kuda Jalan Raya Tuban. 
 
Selanjutnya DS yang mengantar pelaku ke kosnya di Jalan Kubu Anyar Gang Harley Davidson Nomor 15 Tuban. Sesampai di tempat kosnya, pacar pelaku bernama Musinah meminta tolong kepada Wawan Ardiansyah untuk mengantar pelaku ke Rumah Sakit (RS). 
 
"Akan tetapi dalam perjalanan, pelaku tidak mau diantar ke Rumah Sakit dan meminta Wawan diantar ke tempat kosnya Wawan di Jalan Raya Sesetan untuk menginap. Pada hari Senin (29/7) pukul 02.50 Wita pelaku berhasil kami tangkap di tempat kosnya Wawan tanpa ada perlawanan," terangnya. 
 
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu pucuk senjata api rakitan laras pendek warna hitam stiker monster warna hijau, satu buah selongsong peluru kaliber 5,56 miliar meter, satu buah baju kaos warna hitam dan celana jeans warna hitam yang dipakai pelaku pada saat kejadian. 
 
Kepada petugas, ia mengaku pistol rakitan itu beserta satu butir peluru dibeli dari seseorang bernama Adi di kampung halamannya di Talabiu RT 001/RW 001 Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, NTB seharga Rp 500 ribu. Selanjutnya, temannya bernama Furkan memberikan tiga butir peluru lagi. 
 
"Sudah tiga bulan dia memegang senjata ini. Dia membawa senjata api ini ke Bali dengan menumpang bus. Selama di Bali, senjata api tersebut ditaruh di tempat kosnya yang disimpan di dalam karung beras. Dan pada saat kejadian dia bawa, disisipkan di pinggangnya," urai mantan Kapolres Badung ini. 
 
Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Ia terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. "Masih kita dalami, apakah pelaku ini terlibat dengan kelompok atau jaringan tertentu," ujar Kapolsek Kuta Teuku Ricki Fadlianshah. (u)
wartawan
Redaksi
Category

6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Bali Tribune – Enam kendaraan mengalami kecelakaan beruntun di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, pada Senin (8/12) sore.

Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, insiden yang terjadi sekitar pukul 17.30 Wita tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di jalur utama Denpasar-Gimanuk tersebut sempat mengalami kemacetan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Suwung Berfungsi Lokasi Pemrosesan Akhir Sampah Residu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Tekanan Fiskal, Pemkab Buleleng Potong Tambahan Penghasilan ASN

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat mengalami tekanan fiskal (fiscal stress), Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana mengambil jalan pintas dengan memotong anggaran pengahsilan untuk pegawai. Langkah memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) itu disebut merupakan langkah efisiensi untuk menyelamatkan keuangan daerah.

Dalam proyeksi APBD 2026 kekurangan anggaran hingga mencapai Rp 50 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

2025, Kejari Buleleng Terima 10 Laporan Dugaan Korupsi, Mayoritas Dihentikan

balitribune.co.id | Singaraja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memaparkan capaian penanganan perkara korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang jatuh pada 9 Desember. Sepanjang Januari hingga Desember, tercatat sepuluh laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) telah diterima bidang pidana khusus (pidsus) dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.