Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

foto bersama
Bali Tribune / PELAPOR - Keluarga besar pelapor foto bersama usai mengikuti siding di PN Denpasar.

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana. Bahwa diri terdakwa tidak terdapat alasan pembenar dan pemaaf yang dapat mengaburkan sifat melawan hukum sehingga terdakwa I Made Dharma, SH dimintakan pertanggungjawaban pidana. Alasan hal yang memberatkan terdakwa saat memberikan keterangan tidak mengakui perbuatannya dan tidak memgakui perbuatannya," ujar JPU, Edi.

Sebelum JPU membacakan tuntutannya, pada 5 Juni 2025 telah didengar kesaksian saksi fakta I Wayan Kardiyasa Lurah Jimbaran, IGN Anom Bali Putra Kasi Tapem Kelurahan Jimbaran, Ni Wayan Kertiasih staf Kelurahan Jimbaran , I Made Tarip Widarta sebagai pelapor memberi kesaksian tentang surat keterangan 470/101/Pem tanggal 4 agustus 2022 barang bukti yang diduga kuat palsu milik terdakwa Made Dharma.

Bukti-bukti yang disampaikan, yaitu tidak terdapat nomor register umum no 470/101/Pem tanggal 4 Agustus 2022 pada buku Reg. umum kelurahan Jimbaran untuk surat keterangan  bukti kepemilikan tanah atas permohonan Made Dharma, nomor register umum 470/101/Pem adalah nomor reg umum atas nama Nyoman Warka untuk penyumpahan Advokat tanggal 8 April 2022, isi dari surat keterangan 470/101/Pem tidak benat jika dibandingkan dengan point 16 gugatan Made Dharma perkara No 50/PDT.G/2023, nomor NIP Lurah Jimbaran dalam surat Keterangan 407/101/Pem  tanggal 4 Agustus 2022 tersebut berbeda dengan nomor NIP Lurah Jimbaran Wayan Kardiyasa. Selain itu, terdakwa I Made Dharma tidak pernah mengajukan surat permohonan atas SK tersebut kepada Kasi Tapem Kelurahan Jimbaran karena syarat untuk permohonan surat keterangan kepemilikan tanah tersebut tidak dimiliki oleh terdakwa berupa bukti sertifikat hak milik atas nama pemohon beserta bukti pembayaran pajak atas nama pemohon yang kesemuanya merupakan tanah objek sengketa  atas nama pelapor I Made Tarip Widarta dan kawan kawan, bahwa Kantor Kelurahan Jimbaran tidak ada mengeluarkan surat dengan kode nomor 470  (register umum)  pada tanggal 4 Agustus 2022 tersebut. 

"Oleh karena itu, terdakwa I Made Dharma membuat Surat keterangan 470/101/Pem  tanggal 4 Agustus 2022 di luar Kantor Kelurahan Jimbaran," kata Penasehat Hukum Made Tarip Widarta, dari kantor hukum H2H Law Office, Fitraman Hardyansah, SH.

Sementara sidang Perkara Pidana Nomor: 493/PId.B/2025/PN.Dps tanggal 24 Juni 2025 dengan terdakwa Ni Nyoman Reja (93) beserta 16 orang terdakwa lainnya diduga ingin menguasai tanah seluas 13 hektar yaitu I Made Dharma SH (64), I Ketut Sukadana (58), I Made Nelson (56), Ni Wayan Suweni (55), I Ketut Suardana (51), I Made Mariana (54), I Wayan Sudartha (57), I Wayan Arjana (48), I Ketut Alit Jenata (50), I Gede Wahyudi (30), I Nyoman Astawa (55), I Made Alit Saputra (45), I Made Putra Wiryana (22), I Nyoman Sumertha (63), I Ketut Senta (78), dan I Made Atmaja (61), JPU menghadirkan tiga orang saksi ahli. 

Saksi ahli hukum Agraria dan Perundang- undangan Prof Dr Aslan Noor SH, MH, CN dari Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang mengatakan, bahwa bukti Pipil atas nama I Riyeg (alm) adalah bukti I Riyeg sebagai pemilik asal (pemilik tanah yang sejatinya) penerbitan Pipil dengan atas nama I Riyeg/I Wayan Riyeg (alm) atau I Wayan Sadra alias Bongkot sudah melalui proses verbal atau inventarisasi klasering I Riyeg (alm) pada saat itu telah melengkapi syarat-syarat administrasi dan bukti kepemilikan sebagai dasar perolehan hak atas tanah yang dimohon dan telah lengkap seperti apa yang diminta oleh pegawai Landrente sesuai Ordonansi Jawa, Bali, Madura dan Lombok Stbld No. 117/1872. Karena di Indonesia mulai dari jaman penjajahan Belanda tentang penerbitan Pipil sudah diatur dalam “Agraris Wet” dan dalam Ordonantie (UU) dengan Staatblad (PP) dari Landrente 1516 s/d 1907. Setelah itu berdirinya Kadaster sehingga adanya domien verklaring (1870) dan dengan terbitnya Staatblad No. 117/1872 yang berlaku untuk Jawa, Bali, Madur, Lombok dan Sulawesi semua administrasi tentang pemilik tanah dengan bukti Pipil yang ada di wilayah Jimbaran telah terdaftar di Kantor Landrente dan juga penerbitan Pipil tersebut untuk keperluan pajak bumi yang bersifat Fiscal Kadaster. Dedangkan yang dimaksudkan dengan Pipil sebagai syarat mutlak untuk pendaftaran tanah di Bali dan Lombok (Stbld No. 117/1872) adalah untuk memberikan kepastian hukum disebut dengan Rechtskadaster. Sehingga kesimpulan atas tidak adanya catatan “kawin nyentana” dalam Pipil atas nama I Riyeg (alm) yang kata pihak terdakwa telah terjadi sekitar tahun 1895 membuktikan bahwa perkawinan nyentana versi terdakwa tersebut diduga bohong. Karena sesuai ordonansi 1872 Stbld No. 117 tersebut kalimat kawin nyentana wajib harus tercatat dan terdaftar dalam Kikitir atau Pipil tersebut yang harus ada hubungan darah (Purusa) dan jika benar ada perkawinan nyentana maka tidak mungkin Pipil atas tanah obyek sengketa tersebut masih atas nama I Riyeg (alm) yang katanya sudah kawin nyentana sejak tahun 1895. Sedangkan Pipil atas nama I Riyeg (alm) terbit tahun 1957, setelah perkawinan nyentana antara I Riyeg (alm) dengan Ni Wayan Rumpeng (alm) telah berlangsung selama 60 tahun kenapa masih atas nama I Riyeg (alm) seharusnya kalau benar Nyentana sejak tahun 1895 semua warisan atas nama I Riyeg (alm) sudah harus atas nama leluhur pihak yerdakwa, yaitu Wayan Selungkih, Wayan Teteng, Made Griyeng, Nyoman Wirak dan Ketut Rangkang dan tercatat atau dicatat oleh petugas Pipil (Classtering/Dinas Rechtfiscal zaman Belanda tersebut). Nama - nama ini ternyata tidak ditemukan dan tidak terdaftar dalam Pipil karena memang bukan mereka (pihak terdakwa) sebagai pemilik asal tetapi atas nama I Riyeg (alm). "Karena sudah Given (kepemilikan yang penuh) atau melalui proses verbal. Semua Pipil atas nama I Riyeg (alm) dipastikan adalah sebagai pemilik asal," katanya ditemui Bali Tribune di luar persidangan. 

Sementara saksi ahli hukum pidana, Prof Dr Nandang Sambas, SH, MH menjelaskan, dalam Pasal 263 KUHP mengatur mengenai tindak pidana pemalsuan surat. Lebih spesifik, Pasal ini mengatur tentang pemalsuan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal. Pelaku pemalsuan surat diancam hukuman pidana. 

"Yang dilarang membuat surat palsu. Yang seharusnya tidak ada atau mengada - ada. Sehingga tidak perlu ada pembanding atau Lab Forensik cukup dilihat dari bukti surat petunjuk yang lain. Sedangkan memalsukan surat, yaitu membuat surat yang tidak sesuai dengan asli atau keterangan. Misalnya, cap suratnya warna merah lalu diganti dengan warna hijau atau tanda tangannya. Ini baru ada perlu pembandingnya, misalnya sama tidak dengan tanda tangannya si A. Dan perkaranya sampai masuk ke persidangan, berarti sudah lengkap atau (P - 21) dengan minimal dua alat bukti. Nanti hakim yang memutuskan dengan berdasarkan alat bukti yang ada dan keyakinan Hakim," terang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung ini.

Sedangkan saksi ahli terakhir dari Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud), Dr I Ketut Sudantra, SH, MH. Ahli hukum Adat Bali ini mengatakan, bahwa jika seorang perempuan mempunyai saudara laki - laki, maka tidak boleh melakukan perkawinan nyentana. Dan seorang nyentana (I Riyeg), tidak boleh mempunyai isteri lebih dari satu padahal faktanya isteri I Riyeg ada tiga orang sehingga tidak mungkin I Riyeg yang berstatus pradana (perempuan) kawin lagi dengan dua orang pradana ," katanya.

wartawan
RAY
Category

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pungutan Bedah Rumah Gratis Akan Dikenakan Sanksi

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun 2026 ini Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menambah jumlah rumah tidak layak huni menjadi layak huni melalui program bedah rumah di seluruh Indonesia yang menyasar sebanyak 400 ribu unit. Sedangkan tahun 2025 lalu, jumlah bedah rumah yang dilakukan pemerintah pusat ini menyasar 45 ribu unit rumah tidak layak huni menjadi layak huni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.