Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Made Dharma Divonis Bebas Majelis Hakim dari Dakwaan Pemalsuan Surat

bebas
Bali Tribune / Made Dharma bersama Tim Kuasa Hukumnya setelah bebas

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma (64) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara dugaan pemalsuan surat pada Selasa (1/7). Putusan ini sekaligus memulihkan hak-hak mantan anggota DPRD Badung tersebut setelah sempat ditahan sejak proses hukum berjalan.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pasal 263 ayat (1) maupun ayat (2) KUHP. 

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan Terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujar majelis hakim.

Terdakwa hadir dalam sidang didampingi tim penasihat hukumnya ‘Semeton Dharma’ terdiri dari Warsa T Bhuwana, Semuel Hanok Jusuf Uruilal, Vinsesius Jala, I Gede Bina, Kadek Eddy Pramana, Ni Nyoman Widi Trisnawati, Maria M Pakel, dan Junia Adolfina Blegur Laumuri. 

Para penasehat hukum terdakwa pun menyambut baik putusan tersebut dan menilai putusan hakim telah mempertimbangkan fakta dengan jernih dan adil. 

"Klien kita di kriminaliaasi mulai dari tingkat penyidikan di tingkat pertama. Namun, kami mengapresiasi majelis hakim yang menyidangkan kasus ini karena sudah obyektif dalam memutus perkara ini sesuai fakta sidang,” kata Samuel H Uruilal usai sidang. 

Untuk diketahui, Dharma sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Eddy Setiawan. Ia dinilai bersalah menggunakan surat palsu berupa Surat Keterangan Nomor 470/101/Pem/2022 dari Kelurahan Jimbaran, yang dipakai sebagai alat bukti dalam gugatan perdata melawan Tarip Widarta dkk. Namun hakim menilai surat itu tidak terbukti palsu. Tentu atas putusan ini terdakwa menyatakan menerima, dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan tidak ada satu pun saksi yang secara langsung melihat atau mengetahui bahwa Dharma membuat atau memalsukan surat tersebut. Bahkan saksi dari pihak kelurahan, Ni Wayan Kertiasih, mengaku memberikan nomor surat kepada Dharma karena segan dan surat yang dibawa terdakwa sudah bertandatangan serta distempel. Ia pun tidak melaporkan hal itu ke atasan karena tidak menganggap ada yang janggal saat itu.

Hakim juga mencatat bahwa surat keterangan yang diduga palsu tercatat secara resmi dalam register surat keluar Kelurahan Jimbaran, menggunakan kop dan format surat yang sah, serta telah dibubuhi cap dan paraf lurah. Majelis juga mempertimbangkan bahwa hingga akhir persidangan, jaksa tidak menghadirkan bukti berupa hasil uji forensik atas tandatangan yang dipermasalahkan. 

"Tidak adanya hasil uji laboratorium kriminalistik atas surat yang dianggap palsu membuat tuduhan menjadi lemah. Prinsip in dubio pro reo berlaku, sehingga terdakwa harus dibebaskan,” tegas hakim.

Atas dasar itu, dakwaan alternatif pertama dan kedua dinyatakan tidak terbukti. Permohonan jaksa untuk mengesampingkan pledoi penasihat hukum juga ditolak hakim karena fakta persidangan justru mendukung pembelaan terdakwa. Barang bukti pun dikembalikan kepada para pihak, dan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Dharma yang beralamat di Jalan Uluwatu No. 29 A, Lingkungan Pesalakan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, akhirnya kembali menghirup udara bebas. Sementara itu, perkara lain terkait tanah keluarganya, yang berkasnya mencantumkan nama Nenek Reja bersama 17 terdakwa lainnya, masih berlangsung di PN Denpasar pada tahap pembuktian.

wartawan
RAY
Category

Urai Macet Gilimanuk, Berbagai Skenario Diterapkan

balitribune.co.id I Negara - Arus lalu lintas menuju Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, Jembrana, mengalami kemacetan parah hingga mengular sejauh 3,5 kilometer. Kondisi ini merupakan dampak domino dari aksi mogok massal dan blokade pintu keluar yang digelar puluhan sopir truk logistik di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Sabtu (26/9/2026) sore. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

BNNK Gianyar Obok-Obok Kafe Remang-Remang, 111 Orang Jalani Tes Urine

balitribune.co.id | Gianyar - Tempat hiburan malam yang sering disebuat Kafe Remang-remang kembali diobok-obok. Kali ini Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar gandeng aparat gabungan. Seratus lebih pengunjung, pelayan hingga pengelola tempat tersebut diwajibkan jalani test urine. Hasilnya, seorang diyatakan positif mengandung metamfetamin.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Patroli Diperketat, Keamanan Pelabuhan Celukan Bawang Jadi Perhatian

balitribune.co.id | Singaraja - Aktivitas di kawasan Pelabuhan Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, terus mendapat pengawasan kepolisian. Tingginya mobilitas masyarakat, pekerja, awak kapal, hingga pengguna jasa membuat aspek keamanan menjadi salah satu perhatian utama.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Bangli Kritisi Jalan Rusak hingga Utang PEN 

balitribune.co.id | Bangli - Rapat Paripurna DPRD Bangli yang digelar pada Jumat (25/9/2026) mengungkap RAPBD Bangli 2027 yang disampaikan pihak eksekutif tercatat senilai Rp1,32 triliun. Hal ini mendapat sorotan  DPRD Bangli. Rapat yang berlangsung secara maraton itu. dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Rumah Terbakar, Kerugian Tembus Rp260 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Dua rumah warga di Kabupaten Buleleng terbakar dalam waktu berbeda pada Minggu (27/9/2026). Kebakaran terjadi di Dusun Galiran, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, dan Banjar Dinas Padangbulia, Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada. Tidak ada korban jiwa dalam dua kejadian tersebut. Namun, kedua rumah mengalami kerusakan berat dengan total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp260 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Oktober 2026, Pelaporan Insidental Sektor Pasar Modal dan Bursa Karbon Wajib Lewat Sistem OJK

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon melalui digitalisasi pelaporan. Mulai 1 Oktober 2026, penyampaian laporan insidental kepada OJK wajib dilakukan melalui sistem pelaporan yang terintegrasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.