Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Made Sunarta Pimpin Raker Banggar-TAPD, Bahas Hasil Evaluasi Perubahan APBD Badung 2025

dewan badung
Bali Tribune / RAKER - Wakil Ketua III DPRD Badung Made Sunarta (kanan) memimpin Raker Banggar DPRD Badung dengan TAPD Kabupaten Badung membahas hasil evaluasi Gubernur Bali terhadap Perubahan APBD TA 2025 di Ruang Rapat Madya Gosana, Kantor DPRD Badung, Senin (8/9)

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua III DPRD Badung Made Sunarta memimpin rapat kerja (Raker) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Badung dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung membahas hasil evaluasi Gunernur Bali terhadap Perubahan APBD TA  2025.

Turut hadir Sekda Badung IB Surya Suamba yang mewakili Bupati Badung dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Badung di Ruang Rapat Madya Gosana, Kantor DPRD Badung, Senin (8/9).

Pada kesempatan tersebut Sekda Surya Suamba menerangkan bahwa setelah dievaluasi oleh Gubernur Bali, nantinya menjadi penetapan dalam rancangan APBD Perubahan 2025. Menurutnya dalam penetapan ini tidak ada perubahan secara signifikan struktur APBD perubahan sesuai hasil kesepakatan DPRD pada 15 Agustus 2025 yang diajukan ke Gubernur.

“Namun terdapat dua hal yang menjadi penambahan yaitu berkenaan dengan bencana longsor tempat pembuangan sampah di kelurahan Kapal dan penyesuaian gaji dan tunjangan PPPK,” ujar Surya Suamba.

Setelah mendapat evaluasi Gubernur Bali, kata mantan Kadis PUPR Badung ini, struktur Perubahan APBD 2025 yaitu PAD sebesar Rp. 10,1 triliun. Yakni terdiri dari pajak daerah Rp 9,3 triliun retribusi daerah Rp 371 mikiar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 293 miliar dan lain-lain PAD yang sah Rp 207 miliar. Kemudian pendapatan transfer Rp 1 triliun lebih, yang terdiri dari pendapatan transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp 896 miliar lebih dan pendapatan transfer antar daerah Rp 147 miliar lebih. Sementara belanja daerah Rp. 11,2 triliun lebih.

Dari pembahasan tersebut, Pimpinan dan anggota Banggar DPRD Badung menyetujui dan dapat menetapkan rancangan Perubahan APBD TA 2025 yang akan ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan DPRD Badung.

wartawan
ANA
Category

Asuransi Astra Raih Dua Penghargaan

balitribune.co.id | Jakarta - Membuktikan konsistensinya dalam membangun dan menjaga reputasi melalui produk asuransi mobil, Garda Oto, Asuransi Astra meraih beragam penghargaan diantaranya Juara 1 Indonesia Most Reputable Companies Kategori Asuransi Kerugian Mobil dengan peringkat Very Good pada Indonesia Most Reputable Companies Award 2025 oleh SWA dan Business Digest.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Bahari di Bondalem sebagai Pengingat Visual Laut Adalah Fondasi Kehidupan

balitribune.co.id | Denpasar - Didukung Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali, Festival Bahari yang mengusung tema Jaladhi Vistara akan digelar di Desa Bondalem, Tejakula Kabupaten Buleleng pada 25-27 Oktober 2025. Festival ini digelar sebagai upaya konservasi terumbu karang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Terima Entry Meeting BPK Perwakilan Bali, Harapkan Mampu Tingkatkan SDM Dalam Optimalisasi Pajak Daerah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB Surya Suamba menerima entry meeting Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (21/10).

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Guru Kontrak di Badung Belum Gajian 2 Bulan, Ini Kata Kadisdikpora

balitribune.co.id | Mangupura - Ratusan guru kontrak atau honorer SD dan SMP di Kabupaten Badung mulai resah. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak mereka sampai saat ini belum terbit. Ironisnya lagi, guru-guru ini juga sudah dua bulan tak menerima gaji. Pun begitu, mereka masih tetap mengajar seperti biasa. Para guru ini adalah tenaga pengajar yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru PPPK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, PT BTID Kembali Kalah di Kasasi

balitribune.co.id | Denpasar - Masih ingat kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang warga asli Pulau Serangan yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan terkait sengketa tanah di Pulau Serangan? Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 16 Oktober 2025 berdasarkan info di website menyatakan “DITOLAK I, II, dan III”. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.