Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Made Sunarta Pimpin Raker Banggar-TAPD, Bahas Hasil Evaluasi Perubahan APBD Badung 2025

dewan badung
Bali Tribune / RAKER - Wakil Ketua III DPRD Badung Made Sunarta (kanan) memimpin Raker Banggar DPRD Badung dengan TAPD Kabupaten Badung membahas hasil evaluasi Gubernur Bali terhadap Perubahan APBD TA 2025 di Ruang Rapat Madya Gosana, Kantor DPRD Badung, Senin (8/9)

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua III DPRD Badung Made Sunarta memimpin rapat kerja (Raker) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Badung dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung membahas hasil evaluasi Gunernur Bali terhadap Perubahan APBD TA  2025.

Turut hadir Sekda Badung IB Surya Suamba yang mewakili Bupati Badung dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Badung di Ruang Rapat Madya Gosana, Kantor DPRD Badung, Senin (8/9).

Pada kesempatan tersebut Sekda Surya Suamba menerangkan bahwa setelah dievaluasi oleh Gubernur Bali, nantinya menjadi penetapan dalam rancangan APBD Perubahan 2025. Menurutnya dalam penetapan ini tidak ada perubahan secara signifikan struktur APBD perubahan sesuai hasil kesepakatan DPRD pada 15 Agustus 2025 yang diajukan ke Gubernur.

“Namun terdapat dua hal yang menjadi penambahan yaitu berkenaan dengan bencana longsor tempat pembuangan sampah di kelurahan Kapal dan penyesuaian gaji dan tunjangan PPPK,” ujar Surya Suamba.

Setelah mendapat evaluasi Gubernur Bali, kata mantan Kadis PUPR Badung ini, struktur Perubahan APBD 2025 yaitu PAD sebesar Rp. 10,1 triliun. Yakni terdiri dari pajak daerah Rp 9,3 triliun retribusi daerah Rp 371 mikiar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 293 miliar dan lain-lain PAD yang sah Rp 207 miliar. Kemudian pendapatan transfer Rp 1 triliun lebih, yang terdiri dari pendapatan transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp 896 miliar lebih dan pendapatan transfer antar daerah Rp 147 miliar lebih. Sementara belanja daerah Rp. 11,2 triliun lebih.

Dari pembahasan tersebut, Pimpinan dan anggota Banggar DPRD Badung menyetujui dan dapat menetapkan rancangan Perubahan APBD TA 2025 yang akan ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan DPRD Badung.

wartawan
ANA
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.