Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mahasiswa Pengedar Sabu Divonis 14 Tahun

Bali Tribune/ Angga Fredy Aditya saat menjalani persidangan di PN Denpasar dalam kasus kepemilikan sabu, Selasa (5/11).
balitribune.co.id | Denpasar - Angga Fredy Aditya (24), divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (5/11). Pemuda yang masih menyandang status mahasiswa ini dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan sabu-sabu sebanyak 36 paket seberat 34,96 gram netto.
 
Dalam melancarkan aksinya sebagai kurir sabu, pemuda asal Banjar Tegal Wangi, Desa Tegal Kerta, Denpasar Barat ini menyembunyikan barang terlarang tersebut di dalam pembalut wanita. Dia mendapat upah Rp 200 ribu atas tugasnya itu.
 
Atas perbuatannya, majelis hakim diketuai I Made Pasek meyakini terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 5 miliar subsidair 6 bulan penjara," tegas Hakim Pasek.
 
Seusai mendengar putusan ini, terdakwa kemudian mendekat ke meja penasihat hukumnya. "Yang Mulia, setelah berkonsultasi dengan terdakwa, kami menyatakan pikir-pikir," ujar Aji Silaban, kuasa hukum terdakwa.
 
Tanggapan serupa diberikan jaksa penuntut umum (JPU) I Dewa Gede Ngurah Sastradi yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 10 miliar yang bisa diganti 6 bulan penjara.
 
Terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali di rumahnya di Jalan Resi Muka Barat Gang Indonesia Mas, Banjar Tegal Kerta, Denpasar Barat. Terdakwa mengaku disuruh mengambil tempelan sabu oleh Putu Ari, pada 15 Juni 2019 lalu.
 
Terdakwa disuruh mengambil tempelan di Jalan Sedap Malam. Putu Ari memberi perintah pada terdakwa dengan kode "ada barang turun". Barang berupa sabu itu disembunyikan ke dalam pembalut wanita. Setelah pembalut itu dibuka, di dalamnya isi plastik bening berisi sabu-sabu seberat 66,79 gram brutto atau 34,96 gram netto.
 
Selanjutnya terdakwa membawa barang haram itu  ke rumahnya di Jalan Resi Muka Barat. Pembalut wanita itu kemudian dibuang di tong sampah, sedangkan sabu-sabunya di bawa ke lantai dua rumahnya dan dimasukkan ke dalam dompet.
 
Malamnya, sekitar pukul 21.30 Wita, polisi datang menangkap terdakwa. Namun saat digeledah tidak ditemukan barang bukti. Terdakwa kemudian dibawa ke Polda Bali untuk diinterogasi. Dalam perjalanan terdakwa mengku bahwa barang haram itu ditaruh di asbes lantai atas rumahnya.
 
Terdakwa kemudian diajak kembali ke rumahnya. Namun barang itu sudah tidak ada. Dan ditanyakan ke orangtuanya, berinisial AS. Namun AS mengaku tidak tahu. AS meminta supaya ditanyakan pada pamannya berinisial AT.
 
Kepada petugas AT mengatakan bahwa dompet loreng isi 36 paket sabu itu ditaruh di atas tower air rumah kos-kosannya. Dan polisi pun ke sana dan barang bukti ditemukan.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dua Kebakaran Terjadi di Karangasem, Satu Korban Tewas di Kamar

balitribune.co.id | Amlapura - Dua kejadian kebakaran terjadi di lokasi berbeda di Karangasem pada Minggu (31/8) malam. Kejadian kebakaran pertama terjadi Di Banjar Taman, Lingkungan Padangkerta Kaler, Karangasem, dimana warga di lingkungan ini dibuat panik oleh kobaran api yang tiba-tiba membesar dari rumah dan kios milik Jro Mangku Nyoman Budiasa.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Aksi Anarkis, Pengamanan Pintu Masuk Bali dan Kantor DPRD Diperketat

balitribune.co.id | Negara - Serangkaian aksi anarkis di berbagai wilayah, termasuk di Denpasar, telah memicu situasi yang tidak kondusif. Kondisi ini menjadi perhatian serius aparat keamanan di Jembrana. Pengamanan di pintu masuk Bali, yakni Pelabuhan Gilimanuk, serta di Kantor DPRD Kabupaten Jembrana kini diintensifkan

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Temui Dewan, Nakes Pengabdi Berharap Bisa P3K Paruh Waktu

balitribune.co.id | Bangli - Tenaga Kesehatan (Nakes ) yang berstatus sebagai pengabdi kembali mendatangi kantor DPRD Bangli pada Senin (1/9). Maksud dan Tujuan para nakes bertemu dengan anggota DPRD Bangli  tiada lain untuk menyampaikan aspirasi agar mereka bisa diperjuangkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Gandeng Tokoh Lintas Agama Jaga Kondusifitas Daerah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama dengan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta mengajak tokoh masyarakat lintas agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Badung dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Badung untuk bersama menjaga kedamaian di Kabupaten Badung, Senin (1/9) di  Kantor Bupati, Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kapolda Bali dan Pangdam IX/Udayana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar Jaga Keamanan Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.I.K., M.Si., bersama Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, S.H., M.H., memimpin langsung patroli gabungan skala besar di wilayah Bali pada Senin (1/9) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Ribuan Pecalang Tegaskan Tolak Aksi Anarkis di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - adiri Gelar Agung Pecalang, Gubernur Wayan Koster serukan: Pecalang Bali…Bali Aman, Bali Aman, Bali Aman, Merdekaaa…!!!gemuruh semeton Pecalang Bali yang memadati Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Senin (1/9).

Pada Gelar Agung tersebut, Pecalang Bali tegas menyatakan “Menolak Aksi Demo Anarkis di Tanah Gumi Bali”.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.