Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mahkamah Agung Ambil Sumpah Dewan Komisioner OJK Baru, Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional

OJK
Bali Tribune / OJK - Pengambilan sumpah jabatan Dewan Komisioner OJK di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026)

balitribune.co.id | Jakarta - Tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengucapkan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Pengambilan sumpah dilakukan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Pelantikan ini menjadi bagian dari proses penguatan kepemimpinan OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional serta mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui sistem keuangan yang sehat dan terintegrasi.

Lima anggota Dewan Komisioner yang dilantik merupakan hasil persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) melalui Rapat Paripurna pada 12 Maret 2026, setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI. Sementara dua anggota lainnya berasal dari unsur ex-officio Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Adapun tujuh anggota Dewan Komisioner OJK yang diambil sumpahnya yakni Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner periode 2026–2032, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua periode 2026–2031, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon periode 2026–2031, Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen periode 2026–2032, serta Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto periode 2026–2031.

Selain itu, Juda Agung ditetapkan sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Thomas A.M Djiwandono sebagai anggota ex-officio dari Bank Indonesia.

Dengan pengucapan sumpah jabatan tersebut, para anggota Dewan Komisioner OJK resmi menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan komitmen lembaganya untuk terus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta meningkatkan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“OJK akan tetap mengedepankan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat serta akan terus melakukan penegakan hukum yang akan lebih kita giatkan,” ujar Friderica.

Ia menambahkan, OJK akan memperkuat pengawasan terintegrasi dan pendalaman pasar keuangan agar sektor jasa keuangan semakin menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus mendukung program prioritas pemerintah.

Menurutnya, sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam membangun sistem keuangan yang kuat dan berkelanjutan. Kolaborasi dengan pemerintah, DPR, Bank Indonesia, kementerian dan lembaga, serta pelaku industri keuangan akan terus ditingkatkan guna menjaga kepercayaan publik.

Acara pengambilan sumpah jabatan tersebut turut dihadiri pimpinan lembaga negara, anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian dan lembaga, jajaran Dewan Komisioner OJK, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.

Susunan lengkap Dewan Komisioner OJK saat ini terdiri dari Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik, Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun, Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Mikro, Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Sophia Isabella Wattimena sebagai Ketua Dewan Audit, serta dua anggota ex-officio yakni Juda Agung dari Kementerian Keuangan dan Thomas A.M Djiwandono dari Bank Indonesia.

Pelantikan ini menandai babak baru kepemimpinan OJK dalam mengawal transformasi sektor jasa keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompleks, sekaligus memperkuat peran OJK sebagai penjaga stabilitas sistem keuangan dan pelindung kepentingan konsumen.

wartawan
ARW
Category

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perajin Pelinggih Keluhkan Penurunan Kualitas Bahan Batu Alam

balitribune.co.id | Bangli - Perajin batu alam di Kabupaten Bangli saat ini kerap menerima permintaan pesanan dari kalangan rumahtangga, akomodasi wisata dan pihak pengelola Pura. Batu alam yang dijadikan bahan untuk membuat Pelinggih atau bangunan suci umat Hindu Bali, ketersediaannya masih memadai namun terjadi penurunan kualitas batu alam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.