Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

‎Maling HP Anggota Polisi, Upik Dituntut 1 Tahun

Terdakwa
Terdakwa Upik saat jalani sidang temukan tas milik anggota Polri.

BALI TRIBUNE - Muhamad Rofiq alias Upik yang dijadikan terdakwa karena mengambil Handphone (Hp) milik angota polisi bernama I Ketut Juniartha, Kamis (19/4) dituntut hukuman 1 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Dipa Umbara menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 362 KUHP.

Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, akhirnya Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun.

 

"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,"sebut Jaksa Kejati Bali itu.

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. "Kita beri waktu terdakwa untuk mengajukan pembelaan secara tertulis,"sebut Hakim I Wayan Kawisada.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat terdakwa yang  beralamat di Jln. Suwung Batankendal, Denpasar itu menemukan tas yang diketahui milik I Ketut Juniartha pada hari Selasa, 5 Desember 2017 sekira pukul 17.30.

 

lalu terdakwa lalu membuka tas tersebut dan mengambil barang-barang berupa dua buah handphone, satu buah headset dan pengecasan Hp.

Menariknya, sebagaimana tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Ubara, isi tas tersebukan ternyata bukan hanya barang-barang yang diambil terdakwa.

Selain dua unit HP, headst dan pengecasan HP, dalam tas tersebut ternyata juga berisikan barang-barang sebagai berikut ; satu pucuk senjata api dinas jenis Rev 38 SPC/C.PP Nomer : 680501 serta 12 butir peluru.

Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan dimuka sidang, dalam tas milik korban juga berisikan SIM A dan C, KTA, KTP, sebuah dompet yang berisikan uang tunai Rp 1 juta, BPKP dan kunci mobil, cicin emas, uang Rp 300 ribu serta kalung berlian dan liontin seharga Rp 50 juta.

 

Dalam dakwaan, tidak disebutkan bahwa terdakwa mengambil sepucuk senjata api. Terkait hal ini, saat dikonfirmasi kepada Jaksa I Made Dipa Umbara, membenarkan bahwa terdakwa tidak mengambil senpi tersebut.  Senpi tersebut diambil orang lain. "Orang yang mengambil saat ini sedang diproses diproses di kepolisian,"sebut Jaksa Kejati Bali itu.

wartawan
Redaksi
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satu Keluarga, Satu Sarjana

balitribune.co.id | Satu keluarga, satu sarjana. Itulah slogan yang digaungkan Gubernur Bali, Wayan Koster, lewat program barunya yang digadang-gadang sebagai pemutus rantai kemiskinan. Sebuah mimpi kolektif yang terdengar sederhana sekaligus indah. Setiap keluarga menghadirkan seorang anak berjas toga, tersenyum di panggung wisuda, seakan keberhasilan akademik otomatis mengangkat martabat seluruh rumah tangga.

Baca Selengkapnya icon click

PTK Sigap Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Banjir di Wilayah Bali

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Trans Kontinental (PTK), anak usaha dari PT Pertamina International Shipping (PIS), bergerak cepat menyalurkan bantuan kebutuhan pokok bagi masyarakat terdampak musibah banjir yang melanda beberapa wilayah di Bali. Aksi ini menjadi wujud nyata dari komitmen PTK untuk selalu hadir di tengah masyarakat, memberikan dukungan moral dan material, serta meringankan beban warga yang tengah menghadapi masa sulit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korban Hilang Pascabanjir Belum Ditemukan, Desa Adat Mengwitani Gelar Upacara

balitribune.co.id | Mangupura - Satu keluarga hingga Minggu (14/9), masih dinyatakan hilang pascabanjir bandang melanda Perumahan Permata Residence, Lingkungan Gadon, Kelurahan Mengwitani pada Rabu (10/9).

Tim gabungan terus melakukan pencarian di lokasi, sementara Desa Adat Beringkit menggelar ritual adat untuk mendoakan para korban.

Desa Adat Beringkit menggelar ritual Mecaru Guru Piduka dan Bendu Piduka di lokasi kejadian. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.