Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mangkir Dipanggil Satpol PP Badung, Izin Kondotel di Cemagi Bisa Dicabut?

Segel
Bali Tribune/ DISEGEL - Proyek kondotel di Cemagi, Badung, disegel dengan dipasangi Pol PP Line oleh petugas Satpol PP Badung.

balitribune.co.id I Mangupura - Pembangunan kondotel di dekat Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung terus menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang disebur-sebut milik warga negara asing (WNA) itu melakukan sejumlah pelanggaran berat sehingga disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.
Pada proyek kondotel tersebut ditemukan adanya ketidaksesuaian signifikan antara fisik bangunan di lapangan dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan.
Satpol PP Badung pada Kamis (19/2/2026) telah melakukan penyegelan dengan pemasangan Pol PP line di lokasi proyek. Pihak investor juga dipanggil pada Jumat (20/2), namun mangkir dari panggilan Satpol PP Badung.
Aparat penegak Perda Badung berencana melakukan pemanggilan ulang.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Badung Nyoman Kardana, menyatakan karena mangkir saat pemanggilan pertama maka pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan ulang.
"Pasti kita panggil lagi," ujarnya dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).
Sayangnya Kardana belum bisa memastikan kapan pemanggilan kedua pemilik kondotel itu akan dilakukan. "Yang pasti kita akan panggil untuk dimintain klarifikasi," kata Kardana.
Sementara berdasarkan temuan Satpol PP Badung bahwa proyek tersebut melanggar dua poin krusial dalam perizinan, yaitu ketinggian bangunan yang melebihi batas yang diizinkan (14,8 meter, padahal batasnya 14 meter) dan penambahan jumlah lantai secara sepihak (dari 4 lantai menjadi 5 lantai).
Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung I Made Agus Aryawan secara terpisah mengatakan bahwa jika terbukti ada pelanggaran, bukan tidak mungkin izin bisa dibatalkan. Namun, ada mekanisme untuk membatalkan atau mencabut izin. 
"Prinsipnya bisa, tapi perlu ada pembuktian lebih lanjut apa saja pelanggaran yang dilakukan," katanya.  
Untuk memutuskan apakah proyek kondotel tersebut disanksi berat, Agus Aryawan yang telah dilantik sebagai Asisten II Setda Badung ini menyatakan sudah ada tim yang turun melakukan pengecekan.
"Tim sudah turun. Nanti akan dikaji, apakah benar dan seperti apa pelanggarannya. Setelah itu baru diputuskan," kata Agus Aryawan.  

wartawan
ANA
Category

Kabel Fiber Optik Megaburan, Dinas Kominfosanti Buleleng Kembali Turun Tangan

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai mempercepat penataan jaringan kabel fiber optik yang selama ini terlihat semrawut di sejumlah ruas jalan di Kota Singaraja. Langkah tersebut dilakukan untuk mengakhiri kesan kumuh akibat kabel yang menjuntai sekaligus menciptakan jaringan telekomunikasi yang lebih tertib, aman, dan selaras dengan wajah kota.

Baca Selengkapnya icon click

Pascagempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan untuk Mobilitas Produktif Masyarakat

balitribune.co.id | Manggarai - PT Astra Honda Motor (AHM) secara sigap memberikan dukungan kepada masyarakat yang terdampak gempa bumi sejak Agustus di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui berbagai rangkaian bantuan kemanusiaan. Berkolaborasi dengan pemerintah, AHM memperkuat salah satu fondasi utama pemulihan yaitu prasarana pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas Warsawe, Kabupaten Manggarai Barat (3/10).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidang Pemalsuan Surat Subak Kerdung, Tim Hukum Terdakwa: Keterangan Ahli Ambigu dan "Ngeles"

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/10/2026). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan dua ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy, yakni pakar hukum pertanahan Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H. dan pakar hukum pidana Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.