Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mangku Pastika: Silakan AWK Sikapi Putusan BK

Bali Tribune / Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Made Mangku Pastika.

balitribune.co.id | KarangasemWakil Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Made Mangku Pastika mempersilakan Shri IGN Arya Wedakarna (AWK) menyikapi sesuai aturan terkait Keputusan BK DPD mengenai pemberhentian dirinya sebagai anggota DPD, sebelum ada peresmian pemberhentian dari Presiden. Di sela-sela kunjungan kerjanya di Karangasem, Minggu (4/2) Pastika mengatakan paling lama tujuh hari sejak keputusan Badan Kehormatan (BK) tentang pemberhentian anggota DPD, pimpinan DPD menyampaikan keputusan BK kepada Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian.

“Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan DPD No 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib. Selanjutnya Presiden meresmikan pemberhentian paling lama 14 hari sejak diterimanya usulan pemberhentian anggota dari pimpinan DPD," ujarnya.

Sebelumnya berdasarkan Keputusan BK DPD No 1 Tahun 2024 itu menyatakan Dr Shri IGN Arya Wedakarna MWS SE (MTru) MSi, anggota DPD dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib sebagaimana diatur dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Selain itu juga terbukti melanggar Peraturan DPD No 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib dan Peraturan DPD No 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik. BK DPD menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota DPD kepada AWK. Keputusan BK DPD tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 1 Februari 2024.
"Kalau masyarakat ingin tahu isi Keputusan BK DPD, bisa membaca SK Keputusan itu secara lengkap," kata Gubernur Bali periode 2008-2018 itu. Pastika dalam kesempatan itu juga mengklarifikasi pernyataan yang menyebutkan bahwa dirinya yang telah membacakan Keputusan BK DPD terkait pemberhentian tetap AWK.

"Saya bukan membacakan keputusan BK, tetapi saya membacakan laporan pelaksanaan tugas Badan Kehormatan yang dilakukan secara bergiliran oleh pimpinan Badan Kehormatan. Kemarin itu memang giliran saya sehingga saya tidak mungkin menolak. Kecuali saya berhalangan," ucapnya.

Keputusan BK DPD, lanjut Pastika, sudah diambil pada Kamis (1/2). Setelah diambil keputusan, pada Kamis (1/2) sore dibuatkan laporan untuk dibacakan pada Jumat (2/2) saat Sidang Paripurna DPD.

"Yang saya bacakan itu laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan Badan Kehormatan DPD RI. Banyak yang dilaporkan, bukan hanya itu (soal pemberhentian tetap AWK, red) termasuk juga absen anggota DPD. Kebetulan saya bertugas membacakan itu, memang gilirannya, bukan maunya saya," ujarnya menegaskan.

Di dalam laporan tersebut juga dinyatakan BK DPD sudah melaksanakan sidang etik sejak 18 Januari 2024 sehingga tanggal 1 Februari 2024 diambil keputusan tentang apakah terjadi pelanggaran etik atau tidak pada aduan terhadap Arya Wedakarna.
Pastika menambahkan, jika terjadi pelanggaran etik, hal tersebut sudah sesuai fakta-fakta persidangan seperti keterangan saksi, keterangan pengadu, pembelaan teradu (AWK), surat-surat, dan dokumen-dokumen dan termasuk pendapat ahli.

"Saya juga tidak bangga membacakan laporan itu. Itu bukan kebanggaan, tetapi tugas, jadi jangan salah pengertian. Yang berhak membacakan itu pimpinan BK DPD, anggota tidak bisa. Kecuali kalau tidak ada pimpinan sama sekali. Itu pun kalau ditugaskan pimpinan BK DPD," katanya.

Pastika juga menyatakan berada pada posisi tidak nyaman sebagai bagian dari Badan Kehormatan DPD harus menyidangkan sesama anggota DPD dari Provinsi Bali.

"Saya sebenarnya berada pada posisi sangat tidak nyaman sebagai bagian dari BK DPD karena harus menyidangkan kolega sendiri, apalagi ada yang malah menuduh saya bangga," ujar Pastika.

Tunggu Surat DPD RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menjelaskan mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota legislatif Arya Wedakarna (AWK) yang diberhentikan atas putusan BK DPD RI, posisinya sebagai perwakilan daerah Bali hanya bisa diganti apabila DPD RI mengajukan surat permintaan ke KPU RI.

“Iya jadi ada surat kepada KPU RI memohon suara terbanyak berikutnya karena dilakukan pemberhentian maka dilakukan PAW, mohon kepada KPU RI memberikan nama suara terbanyak berikutnya, itu saja,” kata Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan.

Ditemui di Denpasar, Sabtu (3/2) lalu, John mengatakan, proses PAW terhadap anggota DPD RI berada ditangani pusat bukan daerah, sehingga apabila DPD RI tak mengajukan permintaan pengganti maka itu tidak diperlukan. PAW sendiri tidak dapat dilakukan apabila sisa masa jabatan kurang dari 6 bulan, sementara jika dilakukan hari ini maka kesempatan tersebut masih ada, dan ada peluang nama Gede Ngurah Ambara Putra peserta pemilihan DPD Pemilu 2019 dengan suara terbanyak kelima dengan 120.428 suara mengambil posisi senator. Ketentuan ini telah termuat dalam pasal 423 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana KPU menetapkan calon pengganti antarwaktu anggota DPD dari nama calon yang memperoleh suara terbanyak kelima, keenam, ketujuh, dan kedelapan di provinsi yang bersangkutan.

Terkait pencalonannya dalam Pemilu 2024 untuk posisi yang sama, KPU Bali menyebut tak ada masalah, karena Arya Wedakarna dalam kasusnya dipecat dalam sebuah pekerjaan, bukan menjadi seorang terpidana.

“Apakah mempengaruhi pencalonannya ya tentu saja tidak karena beda antara DPD dengan partai politik, kalau dipecat sebagai anggota partai politik ya tentu imbasnya pada MS (memenuhi syarat)-nya dalam pencalonan, kalau DPD tidak, ini kan dipecat dari pekerjaannya,” ujar John.

KPU Bali mengaku tahu bahwa calon DPD RI dari Bali Pemilu 2024 itu turut dilaporkan ke Polda Bali dan Bareskrim atas dugaan ujaran kebencian mengandung SARA, namun selagi belum ada putusan inkrah bahwa ia dipidana maka perjalanan politiknya tetap berlanjut.

“Seumpama AWK baru ditetapkan sebagai tersangka dia tetap ikut proses pemilihan, lalu misalnya kemudian masuk persidangan dan diputuskan pidana karena kasus tersebut baru prosesnya diganti oleh perolehan suara terbanyak selanjutnya dalam Pemilu 2024. Jadi kalau sudah ada putusan pengadilan,” ujar John menjelaskan.

Tetap Ditindaklanjuti

Sementara itu Polda Bali menegaskan, pasca Arya Wedakarna alias AWK resmi diberhentikan sebagai anggota DPD RI Dapil Bali oleh Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, laporan terhadap AWK tetap ditindaklanjuti. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (2/2/2024).

"Menyangkut laporan terhadap AWK, sampai saat ini Polda Bali tetap menindaklanjuti. Setiap laporan dari masyarakat akan kita tindaklanjuti. Begitu juga dengan laporan terhadap AWK ini," ungkapnya.

Polda Bali sendiri sementara menangani satu laporan masyarakat terhadap AWK. Termasuk laporan di Mabes Polri yang dilimpahkan ke Polda Bali. Pihaknya juga sedang melakukan pendalaman. Penyidik sendiri sudah memanggil beberapa saksi terkait laporan terhadap AWK itu.

"Ya, laporan itu masih di dalami juga. Terakhir ada satu laporan terhadapnya. Ya, tugas polisi kalau ada laporan masuk kita tindak lanjuti," terang mantan Kapolresta Denpasar ini.

Dikatakan Jansen, Polri tetap menjaga kestabilitas keamanan jikalau pendudukung melakukan aksi protes terkait pemecatan itu. Ia juga mengimbau kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga kondusifitas dan keamanan Bali "Kami tetap menjaga keamanan. Ya, kembali lagi tujuan utamanya adalah keamanan di Bali tetap kondusif. Kita titip pesan, siapa pun dia tetap menjaga Bali tetap kondusif," ujarnya.

wartawan
RAY/ANT
Category

Ketua DPRD Badung dan Bupati Hadiri Dresta Lango dan Dharma Shanti Desa Adat Bualu

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, bersama Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri kegiatan Dresta Lango dan Dharma Shanti XX Desa Adat Bualu Tahun 2026, yang digelar pada Jumat (20/3/2026).

Kehadiran pimpinan daerah tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap pelestarian adat, tradisi, serta nilai-nilai kearifan lokal yang terus dijaga oleh masyarakat Desa Adat Bualu.

Baca Selengkapnya icon click

Gema Takbir dan Ngembak Geni Berpadu, Potret Harmoni Idul Fitri dan Nyepi 1948 di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketika umat Hindu menjalani Ngembak Geni rangkaian hari raya Nyepi Tahun Saka 1948, gema takbir dari umat Muslim yang merayakan malam Idul Fitri 1447 Hijriah pun mengalun berdampingan.

Dalam suasana penuh penghormatan dan kebersamaan ini, Polda Bali hadir memastikan harmoni tetap terjaga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dampingi Wabup Buka Mengwi Ogoh-Ogoh Festival IV, Nyoman Satria Apresiasi Kreativitas Yowana

balitribune.co.id | Mangupura - ​Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Nyoman Satria bersama Ketua WHDI Badung yang juga anggota DPRD Ni Putu Yunita Oktarini mendampingi Wakil Bupati Badung, I Bagus Alit Sucipta, dalam pembukaan resmi Mengwi Ogoh-Ogoh Festival IV yang digelar di Taman Bencingah Puri Ageng Mengwi, Rabu (18/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Harmoni Buleleng: Usai Nyepi, Ribuan Warga Muhammadiyah Gelar Salat Id di Eks Pelabuhan

balitribune.co.id | Singaraja – Suasana penuh toleransi dan kebersamaan mewarnai perayaan Idulfitri 1447 Hijriah di Kabupaten Buleleng, Bali. Tepat setelah berakhirnya Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948, Ribuan warga Muhammadiyah melaksanakan salat Id di kawasan Eks Pelabuhan Buleleng, Jumat (20/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyepi Berdarah di Seririt, Satu Orang Luka Serius Akibat Tebasan Samurai

balitribune.co.id | Singaraja - Suasana sakral Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 tercoreng oleh peristiwa berdarah yang terjadi di Desa Joanyar, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam ini terjadi di Banjar Dinas Kajanan dan kini tengah ditangani oleh aparat kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click

Pura-pura Bisu Saat Ditegur Pecalang, Bule Keluyuran Saat Nyepi Diamankan Polisi

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana hening pelaksanaan hari  Raya di Sukawati sempat terusik ulah seorang warga negara asing (WNA), Kamis (19/3/2026). Bule ini didapati dengan santai jalan- jalan di Jalan Raya Sukwati dan mengabaikan teguran para pecalang adat yang mencoba memperingatkan. Hingga akhirnya, WNA ini diarahkan ke Mapolsek Sukawati, untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.