Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Ketua Kadin Bali ‘Melawan’, Sebut Dakwaan JPU Prematur

Bali Tribune/ SIDANG – Terdakwa AA Alit Wiraputra mengikuti jalannya sidang di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bali AA Alit Wiraputra (52), mulai melakukan manuver agar terbebas dari jeratan hukum. Melalui tim penasihat hukumnya, Alit mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 
 
Nota keberatan itu disampaikan tim penasihat hukumnya dalam sidang yang digelar di ruang sidang Sari, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (25/6). Tak tanggung-tanggung, ada 7 poin permintaan yang dilayangkan penasihat hukum Alit yang terdiri dari I Nengah Nurlaba, Ali Sadikin dan Wayan Santosa kepada majelis hakim diketuai Ida Ayu Nyoman Adnyana Dewi.
 
"Memohon kepada majelis hakim agar berkenan menetapkan dan memutuskan, menerima dalil-dalil serta alasan-alasan yang diuraikan dalam eksepsi. Dua, menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima. Tiga, menyatakan perkara ini tidak dapat dilanjutkan atau setidak-tidaknya menunda perkara pidana. Empat, menetapkan mengembalikan berkas perkara kepada JPU Kejari Denpasar. Lima, menetapkan perkara atas nama terdakwa dari register perkara pidana pada PN Denpasar. Enam, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. Tujuh, membebankan biaya perkara kepada negara," kata Sadikin saat membacakan poin eksepsinya.
 
Adapun beberapa hal yang menjadi dasar dari keberatan pihak terdakwa atas dakwaan JPU. Di antaranya, surat dakwaan jaksa dinilai pembuatan surat dakwaan JPU menyimpang dari penyelidikan dan masih terlalu prematur untuk diajukan dalam persidangan. 
 
Dijelaskan, bahwa perkara ini awal mulanya adalah hubungan berupa saling pengertian tetang kerja sama antara pihak Sutrisno Lukito Disastro dan Putu Pasek Sandos Prawirottama. Di mana dalam BAP saksi Sandos, halaman 7 No.9, halaman 11 No.19 dan halaman 19 No.35 tertangal 21 Maret 2019 dapat disimpulkan bahwa terdakwa hanya sebagai penganti dari saksi Sandos yang sebenarnya berperan memberika saran dan konsultasi prosedur mengurua perizinan  proyek ini.
 
Selain itu, aliran dana sebesar Rp 16,1 miliar dari saksi Sutrisno juga tidak hanya masuk ke kantong pribadi Alit sendiri, tapi diterima oleh saksi-saksi lainnya yakni  Candra Wijaya, Sandos dan I Made Jayalantara. 
 
"Terdakwa hanya menerima Rp 2 Miliar yang artinya terdakwa tidak berdiri sendiri dalam menerima dana tersebut tapi dibagi-bagikan sesuai peran masing-masing," dalih Sadikin.
 
Tak hanya membantah dakwaan JPU, pihak Alit bahkan menuding para penyidik telah bermain-main dengan hukum dalam perkara ini. "Bukan rahasia lagi banyak oknum penyidik menggunakan peradilan pidana sebagai alat untuk memuaskan rasa dendam kepada seseorang yang tidak memenuhi keinginannya ataupun untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu meski dengan cara "pemaksaan" perkara pidana tersebut," tuding Sadikin. 
 
Seperti diketahui, kasus ini berawal pada tahun 2011, ketika Sutrisno bersama rekannya yang bernama Abdul Satar datang ke Bali untuk berinvestasi di proyek dermaga baru di kawasan Pelabuhan Benoa yang akan dijadikan tempat bersandarnya kapal-kapal pesiar.
 
Lalu, Sutrisno menyuruh Candra Wijaya untuk mencari orang yang bisa mengurus proses pengajuan perizinan proyek tersebut. Candra kemudian menghubungi Made Jayantara, lalu Jayalantara menghububungi terdakwa yang pada saat itu menjabat sebagai wakil ketua Kadin Bali.
 
Singkat cerita, terdakwa pun menyangupi permintaan dari Sutrino untuk dipertemukan dengan Gubenur Bali, Mangku Pastika. Setelah itu Jayantara memperkenalkan Alit kepada Candra. 
 
"Pada tanggal 23 November 2011, bertempat di kantor HIPMI di Sanur, Jayantara mempertemukan Candra dengan terdakwa dan Putu Pasek Sandos Prawirottama, untuk membagi peran dan tugas dari Jayantara," beber Jaksa Raka.
 
Dari pertemuan itu disepakati uang jasa pengurusan izin diberikan Sutrisno kepada terdakwa secara bertahap mulai dari 23 Februari hingga 1 Agustus 2012 yang total mencapai 16,1 miliar rupiah. Namun sampai akhirnya, janji dari terdakwa itu terlaksana.
 
Adapun rincian penerima aliran dana sebesar Rp 16,1 miliar dari saksi Sutrisno yakni terdakwa sendiri sebesar Rp 2 Miliar, Sandos mendapat Rp 7,5 Miliar dan USD $80.000 apabila ditotal Rp 8,3 Miliar,  Candra Wijaya sebesar Rp 4,6 Miliar dan I Made Jayantara sebesar Rp 1,1 miliar.
 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Apel HKN Januari 2026, Pemkab Tabanan Berikan Penghargaan kepada 92 PNS Purna Tugas

balitribune.co.id | Tabanan - Dalam rangka meningkatkan disiplin, integritas, serta profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Apel Hari Kesadaran Nasional (HKN) perdana Bulan Januari Tahun 2026 yang berlangsung di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan, Senin (19/1).

Baca Selengkapnya icon click

Menebar Manfaat, Astra Motor Bali Bekali Siswa SLB Negeri 3 Denpasar Keterampilan Kerja

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali berkolaborasi dengan SLB Negeri 3 Denpasar menggelar Edukasi Vokasi Cuci Motor & Praktik Langsung sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kompetensi lulusan pendidikan khusus. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (19/1) di Aula SLB Negeri 3 Denpasar ini diikuti oleh sekitar 30 siswa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Hadiri Pembukaan Turnamen Bola Voli PUTRA BUM Cup II Buduk

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti hadir bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka Turnamen Bola Voli PUTRA BUM Cup II Tahun 2026 di Lapangan Pratu I Ketut Ridis, Banjar Umakepuh, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Minggu (18/1).

Bupati juga menyerahkan bantuan dana sebesar Rp 30 juta untuk menyukseskan turnamen tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Sambut Bulan K3 Nasional 2026, Asuransi Jasindo Perkuat Literasi Asuransi di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Asuransi Jasindo kembali menyelenggarakan kegiatan literasi asuransi di Bali sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman pengelolaan risiko di lingkungan kerja. Kegiatan ini dihadiri lebih dari 100 pegawai Dinas Ketenagakerjaan Bali, bertempat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Hadiri Karya Ngerehan di Pura Dalem Sakenan Munggu, Bupati Adi Arnawa Serahkan Bantuan Dana Hibah Rp 742 Juta

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri prosesi sakral Karya Ngerehan Ida Bhatara Ratu Bagus Khayangan Jagat di Pura Dalem Sakenan Munggu, Kecamatan Mengwi, Minggu (18/1).

Baca Selengkapnya icon click

Made Suwardana Dukung Kejuaraan Karate Kushin Ryu KKI Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota Komisi IV DPRD Badung, Made Suwardana, menghadiri dan memberikan dukungan terhadap Kejuaraan Karate Kushin Ryu M. Karate-Do Indonesia (KKI) Badung yang memperebutkan Piala Ketua Umum KKI Badung di GOR Mengwi, Sabtu (17/1). Kejuaraan ini bertujuan untuk melihat hasil latihan atlet dan menjadi ajang evaluasi untuk meningkatkan kemampuan mereka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.