Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Ketua LPD Gerokgak Dituntut 3 Tahun Bui

Bali Tribune/ Komang Agus Putrajaya.
Balitribune.co.id | Denpasar - Mantan ketua LPD Desa Pekraman Gerokgak, Kecamatan Gerokgak, Kabuaten Buleleng, Komang Agus Putrajaya (35), dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Agung Lee Winshu Diputera.
 
Putrajaya dinilai terbukti menilep uang nasabah bersama para pengurus dan karyawan LPD untuk kepentingan pribadi dengan total jenderal Rp 1,3 miliar.
 
Dalam surat tuntutan Jaksa Agung Lee Wisnhu Diputera menyatakan, terdakwa Agus Putrajaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Komang Agus Putrajaya atas kesalahannya dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," tegas Jaksa Wisnhu Diputera dalam sidang yang digelar secara telekonferensi pada Selasa (12/5). 
 
Selain pidana badan, terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair enam bulan kurungan. Tak cuma itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 548.500.000 sebagai uang pengganti kerugian negara. "Apabila tidak membayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta benda diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," imbuh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu. 
 
Atas tuntutan jaksa, terdakwa yang menjalani sidang dari Lapas Buleleng tanpa didampingi penasihat hukumnya berniat mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis. Pembelaan akan diajukan pada sidang pekan mendatang. "Saya mengajukan pembelaan, Yang Mulia," ucap terdakwa kepada majelis hakim diketuai Esthar Oktavi. 
 
Diungkap dalam surat dakwaan awal mula terdakwa melakukan tindak pidana korupsi. Bahwa selama terdakwa menjabat sebagai kelapa LPD Desa Pekraman Gerokgak, neraca bulanan maupun rugi laba selalu dibuat seolah-olah seimbang. Sehingga secara adminitrasi posisi keuangan LPD selalu dalam keadaan sehat. Kenyataannya selama tahun 2008 sampai dengan 2015, terdakwa bersama pengurus dan karyawan LPD telah menggunakan uang tabungan nasabah serta uang pembayaran angsuran kredit milik nasabah. 
 
"Terdakwa bersama pengurus dan karyawan mengunakan uang nasabah untuk kepentingan pribadi. Caranya, mereka melakukan kas bon di kasir. Kemudian kas bon dicatat dalam buku khusus yang dipegang secara bergantian oleh saksi Nyoman Milik dan dan saksi Dayu Ketut Masmuni," ungkap Jaksa Jaksa Wisnhu Diputera.
 
Kemudian pada tahun 2015 menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, Hari Raya Idul Fitri dan penerimaan siswa baru terjadi penarikan tabungan, deposito secara besar-besaran. Namun nasabah tidak bisa menarik tabungannya atau depositonya, karena saat itu kas LPD kosong. 
 
Lalu Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LP-LPD) Buleleng melakukan pengawasan dan pembinaan kepada LPD Gerokgak ditemukan selisih antara aktiva dan pasiva sebesar Rp 1.416.236.334. "Disimpulkan bahwa kondisi keuangan LPD Desa Pekraman Gerokgak tidak sehat," beber Jaksa Wisnhu Diputera kala itu. 
 
Bahwa penggunaan uang tabungan nasabah maupun uang pembayaran angsuran kredit nasabah, serta uang kas LPD oleh terdakwa bersama pengurus dan pegawai LPD untuk keperluan pribadi cukup banyak dan tidak dapat dikembalikan. Kemudian dibuatkan permohonan kredit seolah-olah sesuai dengan prosedur peminjaman di LPD Desa Pekraman Gerokgak. Dalam hal ini dilakukan tanpa mempertimbangkan kemampuan bayar dan tidak ada jaminan kreditnya.
 
Pula untuk menghindari terlampauinya batas maksimum pemberian kredit, terdakwa bersama pengurus dan karyawan LPD juga membuat permohonan kredit yang mengatasnamakan keluarganya. Dimana pemberian kredit itu juga tidak mempertimbangkan kemampuan bayar dan tidak ada jaminan kreditnya.
 
Dengan tidak dilaksanakannya prosedur pemberian kredit yang benar, terdakwa bersama para pengurus dan karyawan LPD mendapat kredit yang tidak harusnya diperoleh. Sehingga perbuatan tersebut telah memperkaya diri pribadi terdakwa, para pengurus dan para karyawan. Rinciannya, terdakwa Rp 548.500.00, saksi Made Sudarma Rp 116 juta, saksi Dayu Ketut Masmuni Rp 76.550.000, saksi Nyoman Milik Rp 230.529.000, dan almarhum Gede Gelgel Rp 154.145.000.
"Perbuatan terdakwa Komang Agus Putrajaya bersama dengan pengurus  dan karyawan telah mengakibatkan kerugian negara cq LPD Desa Pekraman Gerokgak sebesar Rp 1.264.686.000. Ini berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Bali," papar Jaksa Wisnhu Diputera. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

ACK Bualu Terbakar Hebat, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

ACK Bualu Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

 

balitribune.co.id | Denpasar - Kebakaran hebat melanda outlet Ayam Crispy Krunchy (ACK) Bualu yang berlokasi di Jalan Kurusetra, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung, pada Selasa (20/1) pukul 13.15 WITA. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, musibah ini mengakibatkan kerugian material ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click

Bobol 10 SD di Jembrana, Pencuri Spesialis Laptop dan Proyektor Diringkus Polisi

balitribune.co.id | Negara - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil membekuk DS, seorang spesialis pencurian barang inventaris sekolah yang telah meresahkan wilayah Bali. Pria asal Kabupaten Tabanan ini diketahui telah menyasar sedikitnya 10 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Jembrana dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

LSD Serang Sapi, Distan Buleleng Perketat Karantina

balitribune.co.id | Singaraja - Virus Lumpy Skin Disease (LSD) resmi terdeteksi di Kabupaten Buleleng. Dua ekor sapi di Kecamatan Gerokgak ditemukan terindikasi terjangkit penyakit kulit infeksius tersebut. Menanggapi temuan ini, Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng bergerak cepat dengan menerapkan karantina wilayah di lokasi terdampak.

Baca Selengkapnya icon click

Buka Musrenbang Dentim, Wawali Arya Wibawa Prioritaskan Infrastruktur dan Sekolah

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Denpasar Timur Tahun Anggaran 2026 di Wisata Subak Teba Majelangu, Kesiman Kertalangu, Selasa (20/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.