Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Polisi Tertangkap Jual Narkoba

Bali Tribune / Mantan Kasat Tahanan dan barang Bukti (Tahti) Polres Buleleng, Iptu I Nyoman Kandra (purn) dibekuk usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
balitribune.co.id | Singaraja - Belum lama memasuki masa purna tugas, mantan polisi berpangkat Inspektur Satu (Iptu) I Nyoman Kandra ditangkap jajaaran Sat Narkoba Polres Buleleng. Diduga mantan Kasat Tahanan dan barang Bukti (Tahti) Polres Buleleng ini dibekuk usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Informasi menyebutkan, Kandra ditangkap, Kamis (19/11) lalu sekitar pukul 19.00 wita di pertigaan jalan wilayah Desa Kaliasem.
 
Track record Kandra didunia narkoba terendus sejak masih aktif dikepolisian. Bahkan hingga pensiun perbuatana melawan hukum itu terus dilakoni.
Barang bukti yang didapat saat Kandra ditangkap narkoba jenis sabu-sabu yang diduga berasal dari jaringan luar Buleleng. Ketika anggota Satres Narkoba membekuknya dipinggir jalan raya, Kandra tidak melawan.
 
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Made Derawi, belum bisa dikonfirmasi terkait dengan total jumlah sabu-sabu dari tangan Kandra. Namun, AKP Derawi membenarkan Telah menangkap mantan KBO Satres Narkoba Polres Buleleng, Kandra.
 
Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
"Kami akan tegakkan ketentuan sesuai aturan, kalau ada fakta-fakta karena itu narkoba sangat merusak nama baik secara pribadi dan juga merusak nama institusi," tandas  Kapolres Sinar Subawa. 
wartawan
Khairil Anwar
Category

Penerimaan Murid Baru: Jalur Tikus Terputus, Sekolah Swasta International Jadi Trend

balitribune.co.id | Gianyar - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 semakian rapi dan ketat. Peluang jalur tikus dengan berbekal surat sakti atau lainnya tidak ada lagi. Kalangan Pejabat eksekutif maupun legislatif pun kini merasa lega, karena tidak ikut-ikutan dipusingkan titipan. Sementara sejumlah sekolah Swasta International justru jadi pilihan orang tua kelas menengah keatas.

Baca Selengkapnya icon click

Made Dharma Divonis Bebas Majelis Hakim dari Dakwaan Pemalsuan Surat

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma (64) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara dugaan pemalsuan surat pada Selasa (1/7). Putusan ini sekaligus memulihkan hak-hak mantan anggota DPRD Badung tersebut setelah sempat ditahan sejak proses hukum berjalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Scoopy Velocreativity, Serunya City Rolling Bareng Konsumen Honda Scoopy Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menggelar kegiatan seru bertajuk "Scoopy Velocreativity", mengajak 30 konsumen setia pengguna Honda Scoopy di Bali untuk merasakan pengalaman city rolling penuh gaya dan kreativitas di tengah hiruk pikuk kota Denpasar, Senin (30/6).

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-49 Perumda Tirta Tohlangkir, Bupati Karangasem Tegaskan Pentingnya Pelayanan Prima

balitribune.co.id | Amlapura - Suasana semarak mewarnai puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-49 Perumda Tirta Tohlangkir, Minggu (29/6). Kegiatan yang dirangkaikan dengan Car Free Day (CFD) di Jalan Veteran ini dihadiri langsung oleh Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, yang memberikan apresiasi serta pesan tegas kepada seluruh jajaran Perumda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidak Ditolak, Dewan Badung Minta Disnaker Fasilitasi Warga PHK Gugat Cafe Organic Petitenget ke Pengadilan

balitribune.co.id | Mangupura - Datang dengan niat baik menindaklanjuti informasi perselisihan hubungan industrial antara PT Conscious Coconut Collective alias Cafe Organic dengan pihak karyawan, Komisi IV DPRD Badung justru menerima perlakuan tidak menyenangkan, Selasa (1/7). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.