Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Sekwan Divonis Ringan - Kasus Korupsi Perdin DPRD Kota Denpasar

korupsi
I Gusti Rai Suta saat menjalani persidangan dalam kasus korupsi dana perjalanan dinas.

BALI TRIBUNE - Majelis hakim pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap I Gusti Rai Suta yang merupakan mantan Sekretaris DPRD Kota Denpasar selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perdin) Kota Denpasar tahun anggaran 2013 senilai Rp 2,2 miliar.  Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Rabu (26/7).


Majelis Hakim Tipikor pimpinan I Wayan Sukanila,  menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.


 Sebelum sampai pada amar putusannya,  Majelis hakim terlebih dahulu membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Bersikap sopan serta tidak memberi keterangan yang berbelit-belit selama persidangan,  ungkap majelis hakim,  sebagai hal yang meringankan.  "hal yang memberat,  perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang genjar-genjarnya memberantas korupsi, "Tegas majelis hakim.


Merespon putusan ini, terdakwa yang melalui penasehat hukumnya,  Jro Ahmad Hadiana menyatakan menerima. Sedangkan, JPU menyatakan pikir-pikir. Vonis ini memang lebih ringan dari tuntutan JPU Dewa Lanang Arya Raharja dkk, yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan.


Sebagaimana yang diuraikan dalam nota tuntutan JPU, kasus yang menjerat terdakwa bermula ketika terdakwa ditunjuk sebagai pejabat penguna anggaran untuk kelanjaran Perdin oleh Wali kota. Selanjutnya, terdakwa menunjuk Gusti Made Patra (mantan terpidana dalam kasus ini) sebagai Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK). Setelah perdin ditetapkan,  Made Patra yang bertugas mengelola keuangan daerah menyiapkan dokumen lain yang berkenaan dengan realisasi pelaksana kegiatan. Sementara terdakwa berkoordinasi dengan saksi Gede Wira Kusuma Wahyudi untuk mencari travel.


Lalu, didapat Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata. Kedua travel ini kemudian mengajukan paket perjalan sesuai daerah tujuan perdin DPRD kota Denpasar. Menariknya, tidak ada perjanjian tertulis maupun tender saat mengunakan dua travel ini.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kebakaran Landa Koperasi Sri Artaguna, Aset dan Empat Motor Hangus Dilahap Api

balitribune.co.id I Gianyar - Kebakaran melanda Koperasi Sri Artaguna di Banjar Adat Bayad, Desa Kedisan, Tegallalang, Selasa (21/7/2026) dini hari. Peristiwa tersebut menghanguskan bangunan koperasi beserta sejumlah aset di dalamnya, termasuk empat unit sepeda motor. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Penyebab kebakaran masih didalami aparat kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Percepat Digitalisasi Data, Bupati Bangli Beri Target Dua Pekan bagi Perbekel Baru

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, resmi melantik dan memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) sembilan Perbekel (Kepala Desa) beserta Ketua Tim Penggerak PKK Desa hasil Pemilihan Perbekel (Pilkades) serentak di Kecamatan Bangli dan Kecamatan Kintamani. Acara pelantikan berlangsung khidmat di Gedung Bukthi Mukthi Bakthi, Kantor Bupati Bangli, Selasa (21/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Mantapkan Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Bangli Gelar Bimtek dan Persiapan Monev KIP 2026

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Krisna, Kantor Bupati Bangli, Selasa (21/7/2026). Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memantapkan implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sekaligus persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (MONEV) KIP Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Pemprov Bali dan Pemkab Tabanan Tumbuhkan Budaya Pilah Sampah Sejak Dini di Lingkungan Sekolah

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan menggelar kegiatan Sosialisasi Diseminasi Program Prioritas bertema "Pengelolaan Sampah di Bali" di SMP Negeri 5 Sudimara, Kecamatan Tabanan, Selasa (21/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.