Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Massa Tuntut AWK Diberhentikan

Bali Tribune/ DEMO AWK – Sejumlah massa menyampaikan aspirasi di depan Kantor DPD RI Perwakilan Bali, Renon Denpasar. Sedangkan di Klungkung ribuan warga Nusa Penida juga melakukan aksi serupa di Monumen Puputan Klungkung menuntut AWK diberhentikan.
Balitribune.co.id | Semarapura - Warga Nusa Penida memenuhi janjinya. Ribuan massa tampak menyemut di Kota Semarapura untuk menggelar aksi damai di Monumen Puputan Klungkung, Selasa (3/11). Mereka menuntut Anggota DPD RI dari Bali Sri Gusti Ngurah Aryaweda Karna (AWK) diberhentikan sebagai senator.
  
Dari rencana awal sekitar 800 orang yang bakal ikut aksi damai ini namun rupanya  lebih dari seribu orang memadati jantung Kota Semarapura itu.
 
Suasana hiruk pikuk oleh kerumunan massa menentang AWK, tidak saja terjadi di Kota Semarapura. Di seputaran Renon Denpasar tepatnya di depan Kantor DPD RI Perwakilan Bali, massa juga tampak tumpah ruah sembari mengacun-acungkan poster berbagai tulisan mengkritisi AWK.
 
Di Klungkung, dengan menggunakan bus milik Polri, massa diangkut dari Pelabuhan Kusamba menuju pusat kota. Demi lancarnya unjuk rasa dan demi ketertiban Klungkung, tampak ikut mengawal dan mengamankan aksi ini Kapolres Klungkung AKBP Bima Arya Viyasa.
 
“Kita kerahkan sekitar 500 personel dan mobil water canon disiagakan, termasuk personel backup dari Polres Karangasem, Gianyar serta dibantu pecalang Kota Semarapura. Kita sudah arahkan massa untuk tidak sampai lewat ke Denpasar karena kita minta perwakilan nanti menyerahkan surat mosi tidak percaya pada bupati,” ujar Kapolres AKBP Bima Arya Viyasa.
 
Setelah sempat long march dari Lapangan Puputan Klungkung menuju Monumen Puputan Klungkung, massa selanjutnya berorasi dikomando Korlap penyarikan Desa adat Kecamatan Nusa Penida Wayan Sukla, yang sebelumnya sempat  mengarahkan peserta unjuk rasa massa Nusa Penida agar menyampaikan aspirasi aksi damai bukan anarkis demi Klungkung yang aman.
 
Sukla dalam orasinya menyampaikan  tiga hal. Pertama, menyatakan mosi tidak percaya kepada Arya Weda Karna (AWK) selaku anggota DPD  RI wakil Bali. Kedua, mendesak BK DPD memberhentikan Arya Weda Karna dari DPD, dan ketiga mempolisikan Arya Weda Karna yang sudah menghina simbol-simbol dan kepercayaan masyarakat Nusa Penida.
 
Massa yang menyampaikan aspirasinya seraya  membawa beberapa poster bertuliskan antara lain, “Turunkan AWK, Mulutmu Harimaumu, Semeton Nusa Penida Bersatu Turunkan AWK, AWK Tidak Layak Jadi DPD, Sungguh Kami Merasa Resah, Kami Benci AWK, Kami Percaya Leluhur, AWK  99, 99 Buduh dan Nyem, Kami Mengecam AWK, AWK Telah Menistakan Agama Hindu,Penjarakan AWK”.
 
Sementara dalam orasinya yang menggelora, Ketua Forum Perbekel Nusa Penida Ketut Gde Arjaya  secara tegas  mengecam mulut harimau AWK yang telah menghina sesuhunan Dalem Ped dengan kalimat Mahluk.  Dirinya juga memandang sebelah mata tudingan bahwa hanya seglintir warga Nusa Penida tidak setuju dengan dirinya, jika perlu seluruh warga Nusa Penida akan diturunkan jika persoalan penghinaan AWK ini tidak tuntas.
 
“Menyebut sesuhunan Ide Betare Ped dengan kalimat Mahkluk, ini jelas-jelas sangat menghina leluhur kami di Nusa Penida,” ujar Ketut Gede Arya.
 
Sedangkan Orasi wakil dari generasi muda Nusa Penida Kadek Gde Canser mengatakan dirinya siap melanjutkan aksi yang lebih besar jika nanti aspirasi ini tidak berlanjut seperti diharapkan.
 
Kordinator aksi Penyarikan Wayan Sukla di akhir aksi kemudian menyerahkan surat aspirasi pengunjuk rasa kepada Bupati Klungkung Nyoman Suwirta.
 
Sementara itu Bupati Klungkung Nyoman Suwirta siap menyampaikan aspirasi masyarakat Nusa Penida ke jalur formal. Selain Bupati Nyoman Suwirta dan Kapolres AKBP Biima Arya Viyasa, juga hadir Dandim 1610 Klungkung Letkol Czi Paulus Joni Simbolon.
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click

Philips Lighting Store Pertama di Luar Pulau Jawa Hadir di Atika Galeria Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berkembangnya gaya hidup, pencahayaan kini menjadi bagian penting dalam membentuk kenyamanan, fungsi, dan karakter sebuah ruang. Di Bali, kebutuhan pencahayaan di tiap hunian memiliki karakter tersendiri, tumbuh dari budaya dan tradisi arsitektur yang kuat, dengan rumah, vila, dan properti hospitality yang banyak menggabungkan ruang indoor dan outdoor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rapat Paripurna, Pemkab Tabanan Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Lima Ranperda

balitribune.co.id | Tabanan – Memasuki tahapan lanjutan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan tanggapan dan jawaban atas berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Baca Selengkapnya icon click

Disperpa Badung Buru Anjing yang Gigit Tujuh Orang di Cemagi

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kabupaten Badung masih memburu anjing yang diduga menggigit tujuh orang di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Dari ketujuh korban tersebut, dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).

"Setelah menggigit anjing itu sudah tidak ditemukan," ungkap Kepala Disperpa Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukadana, Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.