Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masyarakat agar Membuang Sampah Sesuai Aturan

Bali Tribune/ PANTAU - Bupati Suwirta kembali pantau kepatuhan warga membuang sampah.
Balitribune.co.id | Semarapura - Untuk metertibkan masyarakat di dalam memilah tata cara pembuangan sampah plastik yang benar sesuai dengan aturan yang telah berlaku, upaya tersebut dilakukan saat Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta memantau perkembangan jadwal pembuangan sampah di Jl. Rama, Klungkung, Minggu (21/6). 
 
Bupati didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertahanan Kabupaten Klungkung Anak Agung Ngurah Kirana, KasatpolPP I Putu Suarta. Dalam pemantauannya, sekitar pukul 07.00 wita Bupati Suwirta mengawali aksinya tersebut di wilayah Kampung Lebah dan Jl. Rama yang masih ditemui adanya masyarakat belum membuang sampah sesuai jadwal yang berlaku. Bupati Suwirta mendapatkan informasi bahwa pelaku yang membuang sampah tersebut ditemukan, pihaknya langsung menyambangi okmun tersebut tokonya tempat berjualan yang berada di Jl. Rama. “Akhirnya pelaku kami temukan dan langsung meminta maaf kepada pemeritah atas kesalahannya, kami sudah imbau mereka agar mentaati segala aturan tata cara pembuangan sampah semoga ke depan tidak ada yang meniru perilaku membuang sampah sembarangan,” ujar Bupati Suwirta.
 
Bupati Suwirta langsung menugaskan Satpol PP untuk memantau agar kejadian ini tidak terulang kembali. Bupati berharap kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi segala himbauan dan niat baik pemerintah di dalam menuntaskan permasalahan sampah di Kabupaten Klungkung. "Mari tolong taati bersama tata cara pemilahan sampah yang benar dan jangan sampai ada yang telat membuang sampah sesuai jadwal, langkah ini kita akan terus lakukan untuk mensukseskan Gema Tansaplas," harap Bupati Suwirta kepada seluruh masyarakat.
 
Bupati Suwirta juga memantau pembuangan sampah di Jl. Arjuna, Jl. Dewi Sartika hingga di Semarapura Kaja Lingkungan Besang Kangin. Hal yang sama juga didapati di sini, masih ada beberapa masyarakat yang belum tepat waktu saat membuang sampah. Untuk limbah pembuangan air yang sering mengakibatkan banjir di lingkungan Semarapura Kaja, Bupati Suwirta sudah tugaskan dinas terkait agar memperlebar saluran air tersebut dan meminta kepada masyarakat agar jangan sampai ada yang membuang sampah sembarangan. "Mari bersama-sama jaga kebersihan Kota Klungkung ini dengan baik agar kita semuanya bisa hidup sehat," harapnya. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Sekolah Direnovasi, Siswa SD Negeri 2 Tembuku "Mengungsi" di Balai Desa

balitribune.co.id I Bangli - Renovasi dan pembangunan gedung baru di  SD Negeri  2 Tembuku yang beralamat di Dusun Penida Kaja, Desa/Kecamatan Tembuku mulai digarap.  Selama renovasi berlangsung, proses pembelajaran siswa pun dipindahkan sementara ke Balai Desa Tembuku.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Klungkung Perbaiki Jalan Lingkar Ceningan

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung terus memperkuat infrastruktur jalan di Nusa Penida. Salah satunya melalui kegiatan peningkatan Jalan Lingkar Ceningan yang menjadi akses penting menuju Pelabuhan Bias Munjul, Pura Tri Adi Sakti, Pura Batu Melawang, serta kawasan wisata Jembatan Kuning.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Tjok Surya Minta Petugas Jaga Kebersihan Pasar Rakyat

balitribune.co.id I Semarapura - Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gede Surya Putra memberikan arahan sekaligus motivasi kepada para petugas pengelola Pasar Semarapura, Pasar Galiran, dan Pasar Kusamba untuk meningkatkan kedisiplinan dan integritas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat di ruang rapat Kantor Inspektorat Kabupaten Klungkung, Selasa (8/9/2026).   

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Payung Hukum Galian C Buleleng Makin Tegas, Tidak Ada Lagi Celah Penyalahgunaan Tata Ruang

balitribune.co.id I Singaraja - Aktivitas Galian C di Kabupaten Buleleng kini memiliki pijakan tata ruang yang lebih jelas. Setelah lama kerap dipersepsikan berada di wilayah abu-abu, sejumlah kawasan yang memiliki potensi pertambangan batuan telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2024–2044.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.