Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masyarakat Diminta Patuhi Perda Larangan Menaikkan Layangan

Bali Tribune / kecelakaan Helicopter PK-WSP type Bell 505 milik PT. Whitesky Aviation di Suluban Pecatu, Kuta Selatan Kabupaten Badung, Bali pada Jumat, 19 Juli 2024 pukul 15.33 LT akibat terlilit tali layangan.

balitribune.co.id | Denpasar - Bali sudah memiliki peraturan daerah yang melarang menaikkan layangan di sekitar bandara. Masyarakat Bali hendaknya mematuhi dan mengikuti peraturan ini demi kepentingan masyarakat.

Demikian ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengomentari jatuhnya sebuah helikopter diduga karena terlilit tali layangan, akhir pekan kemarin.

Menurut Dewa Indra, pelaksanaan peraturan (perda) ini harus dilihat dengan bijaksana sebagai langkah menjaga keamanan penerbangan dan ruang udara di Bali.

“Apalagi mengingat Bali sebagai daerah pariwisata, penting bagi kita sebagai masyarakat menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke Bali,” ucap Dewa Indra di Denpasar.

Dijelaskan, perda larangan menaikkan layangan di sekitar bandara tertuang  dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan Sekitarnya.

Dalam Perda No. 9 Tahun 2000, lanjut dia, Pasal 2 ayat 1 menyebutkan larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius 5 mil laut atau 9 kilometer dari bandar udara.

Selanjutnya dalam ayat 2 disebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 5 mil laut atau 9 kilometer sampai dengan 10 mil laut atau 18 kilometer dengan ketinggian melebihi 100 meter atau 300 kaki.

“Di ayat 3 menyebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 10 mil laut atau 18 kilometer sampai dengan 30 mil laut atau 54 kilometer dengan ketinggian melebihi 300 meter atau 1000 kaki.

Menurutnya, jika ini dilanggar justru akan merugikan semua pihak baik yang menaikkan layangan maupun seluruh masyarakat Bali. Yang menaikkan bisa kena hukuman pidana, apalagi kalau terjadi insiden bisa merugikan semua pihak.

Adapun sanksi pidana sesuai Pasal 8 (1) disebutkan barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 dan 6 Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

wartawan
NOM
Category

20.273 Anjing di Badung Belum Tercakup Vaksinasi Rabies, Disperpa Lanjutkan Layanan hingga Akhir Tahun

balitribune.co.id | Mangupura -  Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kabupaten Badung melanjutkan pelayanan vaksinasi rabies hingga akhir 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperluas cakupan vaksinasi di tengah peningkatan populasi anjing yang diperkirakan mencapai 95.000 ekor.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Dua Tahun Vakum, Festival Seni dan Budaya Badung Kembali Digelar 5–16 November

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Kebudayaan kembali menggelar Festival Seni dan Budaya Kabupaten Badung pada 5–16 November 2026. Festival ini akan menghadirkan sejumlah agenda, mulai dari parade seni, perlombaan tradisional hingga pameran budaya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BBM Langka, Sekolah di Badung Belajar Daring Mulai 15 Oktober

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memutuskan menerapkan pembelajaran secara daring bagi seluruh satuan pendidikan mulai Kamis (15/10/2026), menyusul kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang berdampak pada mobilitas guru, tenaga kependidikan, dan siswa.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri Rangkaian Pengratep Karya Mamungkah di Pura Gede Batur Sari, Pusat Kawitan Arya Tegeh Kori Desa Adat Tonja

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Pengratep Karya Mamungkah, Ngenteg Linggih, Pedudusan Agung, miwah Caru Balik Sumpah di Pura Gede Batur Sari, Pusat Kawitan Arya Tegeh Kori, Desa Adat Tonja, bertepatan dengan Rahina Buda Cemeng Klawu, Rabu (14/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Bagikan Tips Hemat BBM dan Tetap #Cari_Aman

balitribune.co.id | Denpasar - Di tengah kondisi keterbatasan BBM dan antrean di sejumlah SPBU di Bali, Astra Motor Bali membagikan tips berkendara untuk membantu masyarakat menjaga mobilitas sehari-hari. Melalui kampanye #Cari_Aman, masyarakat diajak merencanakan perjalanan dan menerapkan gaya berkendara yang lebih efisien dengan tetap mengutamakan keselamatan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Kelangkaan BBM, Disdikpora Denpasar Terapkan Pembelajaran Daring 15-17 Oktober

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar menginstruksikan seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk menerapkan pembelajaran secara dalam jaringan (daring) selama tiga hari, terhitung mulai 15 hingga 17 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikhawatirkan mengganggu mobilitas siswa dan tenaga pendidik.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.