Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masyarakat Diminta Patuhi Perda Larangan Menaikkan Layangan

Bali Tribune / kecelakaan Helicopter PK-WSP type Bell 505 milik PT. Whitesky Aviation di Suluban Pecatu, Kuta Selatan Kabupaten Badung, Bali pada Jumat, 19 Juli 2024 pukul 15.33 LT akibat terlilit tali layangan.

balitribune.co.id | Denpasar - Bali sudah memiliki peraturan daerah yang melarang menaikkan layangan di sekitar bandara. Masyarakat Bali hendaknya mematuhi dan mengikuti peraturan ini demi kepentingan masyarakat.

Demikian ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengomentari jatuhnya sebuah helikopter diduga karena terlilit tali layangan, akhir pekan kemarin.

Menurut Dewa Indra, pelaksanaan peraturan (perda) ini harus dilihat dengan bijaksana sebagai langkah menjaga keamanan penerbangan dan ruang udara di Bali.

“Apalagi mengingat Bali sebagai daerah pariwisata, penting bagi kita sebagai masyarakat menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke Bali,” ucap Dewa Indra di Denpasar.

Dijelaskan, perda larangan menaikkan layangan di sekitar bandara tertuang  dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan Sekitarnya.

Dalam Perda No. 9 Tahun 2000, lanjut dia, Pasal 2 ayat 1 menyebutkan larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius 5 mil laut atau 9 kilometer dari bandar udara.

Selanjutnya dalam ayat 2 disebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 5 mil laut atau 9 kilometer sampai dengan 10 mil laut atau 18 kilometer dengan ketinggian melebihi 100 meter atau 300 kaki.

“Di ayat 3 menyebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 10 mil laut atau 18 kilometer sampai dengan 30 mil laut atau 54 kilometer dengan ketinggian melebihi 300 meter atau 1000 kaki.

Menurutnya, jika ini dilanggar justru akan merugikan semua pihak baik yang menaikkan layangan maupun seluruh masyarakat Bali. Yang menaikkan bisa kena hukuman pidana, apalagi kalau terjadi insiden bisa merugikan semua pihak.

Adapun sanksi pidana sesuai Pasal 8 (1) disebutkan barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 dan 6 Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

wartawan
NOM
Category

Sertijab di Mabes Polri, Irjen Pasma Royce Resmi Pimpin Polda Bali

balitribune.co.id | Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah Perwira Tinggi (Pati) Polri di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Jumat (9/10/2026). Salah satu posisi strategis yang diserahterimakan adalah Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Prestige Ajak Pelanggan Lombok Seru-seruan Lewat Padel Bersama

balitribune.co.id | Mataram - Telkomsel terus memperkuat kedekatan dengan pelanggan setianya melalui berbagai pengalaman eksklusif. Kali ini, melalui program Telkomsel Prestige, Telkomsel menggelar Prestige Padel Day bersama Telkomsel Prestige Customer Lombok yang berlangsung di Sasaku Padel Senggigi, Lombok, Kamis (8/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sunarta Turun ke Aksi Bersih Puspem Badung, DPRD Dorong Konsistensi Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta turut ambil bagian dalam aksi bersih-bersih lingkungan di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Mangupraja Mandala, Jumat (9/10/2026). Keterlibatan unsur legislatif ini menjadi bagian dari gerakan bersama menjaga kebersihan lingkungan menjelang Rahina Tumpek Wayang.

Baca Selengkapnya icon click

Cetak Agen Perubahan, AHM Gelar Cari Aman Academy 2026 di Semarang

balitribune.co.id | Semarang - PT Astra Honda Motor (AHM) menggelar kompetisi keselamatan berkendara tingkat nasional Cari Aman Academy 2026 di Astra Motor Safety Riding Center Jawa Tengah, Semarang, pada 6–8 Oktober 2026. Ajang perdana ini melibatkan 570 pelajar dan guru dari 38 sekolah binaan setingkat SMA se-Indonesia guna mengukuhkan peran generasi muda sebagai penggerak budaya keselamatan berkendara.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengeroyokan di Tukad Yeh Aya Denpasar, Polda Bali Bekuk 5 Anggota "Buaji Squad"

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan lima pemuda yang terlibat aksi pengeroyokan brutal di Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Denpasar. Aksi kekerasan kelompok yang sempat tular (viral) di media sosial tersebut berujung pada penangkapan para pelaku pada Selasa (6/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click

BULOG Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Pengadaan Beras Melampaui 4 Juta Ton

balitribune.co.id | Denpasar - Perum BULOG kembali menorehkan sejarah baru dalam perjalanan menjaga ketahanan pangan nasional. Hingga 8 Oktober 2026, realisasi pengadaan Public Service Obligation (PSO) telah mencapai 4.115.014 ton setara beras atau 102,88 persen dari target penugasan pemerintah sebesar 4 juta ton.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.