Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mau Divonis, Tiba-tiba Winasa Jantungan

I Gede Winasa
I Gede Winasa

BALI TRIBUNE - Sidang kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) Jembrana dengan terdakwa mantan Bupati Jembrana, Prof dr drg I Gede Winasa di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (2/6), dengan agenda putusan terpaksa ditunda. Penundaan dikarenakan penyakit jantung yang diderita Winasa kambuh.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Winasa, Simon Nahak dkk yang ditemui di Pengadilan Tipikor Denpasar, kemarin. Simon mengatakan, sidang putusan harus ditunda karena terdakwa tidak bisa hadir karena sakit. “Penyakit jantung koroner Pak Winasa kambuh lagi dan dia diharuskan istirahat,” jelas Simon.

Ia berharap mantan Bupati dua periode pemegang Rekor MURI (Museum Rekor Indonesia) ini bisa segera sembuh untuk melanjutkan sidang putusan. “Sidang putusan ditunda hingga pekan depan,” pungkas pengacara senior ini.

Seperti diketahui, dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Ni Wayan Merathi dkk di hadapaan majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila, menyatakan terdakwa Winasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, Winasa dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, menyebutkan Winasa sudah pernah dua kali divonis bersalah dalam kasus yang sama dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan tidak ada. “Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dengan perintah tetap dalam tahanan,” tegas JPU membacakan tuntutan.

Selain itu, Winasa juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun penjara dan diwajibkan mengganti kerugian negara Rp797 juta. “Dengan perintah jika Winasa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta bendanya tidak mencukupi membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” lanjut JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dorong Perajin Naik Kelas, Dekranasda Tabanan Bawa Produk IKM Binaan ke Ajang Kriyanusa 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Kerajinan lokal asal Kabupaten Tabanan resmi tampil di panggung nasional dan global melalui keikutsertaan Dekranasda Tabanan dalam Pameran Kerajinan Kriya Nusantara (Kriyanusa) 2026. Ajang berskala nasional ini berlangsung pada 26–30 September 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, mengusung tema “Cipta Kriya Berkelanjutan, Perajin Mendunia”.

Baca Selengkapnya icon click

Diskominfo Tabanan Terima Visitasi Monev KIP Provinsi Bali, Bersiap Menuju Tahap Uji Publik

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabanan menerima kunjungan tim visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali pada Senin (28/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

114 Penduduk Pendatang Disasar Sidak Temesi Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Satpol PP Kabupaten Gianyar bersama Tiga Pilar Desa Temesi bersama melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penduduk pendatang di Banjar Temesi, Desa Temesi, Kecamatan dan Kabupaten Gianyar, Minggu (27/9/2026) malam. Seratus lebih penduduk pendatang diperiksa dan masih ada yang belum laporan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Propam Polres Gianyar Selidiki Anggota Jual Senpi Ilegal 

balitribune.co.id | Gianyar - Usut asal-usul kepemilikan senjata yang diamankan Satreskrim Polresta Denpasar dari seorang pria berinisial Ade Ready MP alias ARM yang ditangkap dalam kasus narkoba, menjadi perhatian serius Kapolres Gianyar. Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Gianyar pun langsung mengamankan personilnya dna kini sedang menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Selengkapnya icon click

Pemotor Oleng Tabrak Truk Angkut Baja Ringan Hingga Tewas

balitribune.co.id | Tabanan – Seorang pengendara sepeda motor, Saiful Anwar (24), tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk usai menabrak truk pengangkut baja ringan di wilayah Kecamatan Kerambitan.

Kecelakaan maut yang melibatkan motor Honda Beat DK 3576 UR dan truk AG 8147 Y tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 19.40 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.