Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mau Divonis, Tiba-tiba Winasa Jantungan

I Gede Winasa
I Gede Winasa

BALI TRIBUNE - Sidang kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) Jembrana dengan terdakwa mantan Bupati Jembrana, Prof dr drg I Gede Winasa di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (2/6), dengan agenda putusan terpaksa ditunda. Penundaan dikarenakan penyakit jantung yang diderita Winasa kambuh.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Winasa, Simon Nahak dkk yang ditemui di Pengadilan Tipikor Denpasar, kemarin. Simon mengatakan, sidang putusan harus ditunda karena terdakwa tidak bisa hadir karena sakit. “Penyakit jantung koroner Pak Winasa kambuh lagi dan dia diharuskan istirahat,” jelas Simon.

Ia berharap mantan Bupati dua periode pemegang Rekor MURI (Museum Rekor Indonesia) ini bisa segera sembuh untuk melanjutkan sidang putusan. “Sidang putusan ditunda hingga pekan depan,” pungkas pengacara senior ini.

Seperti diketahui, dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Ni Wayan Merathi dkk di hadapaan majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila, menyatakan terdakwa Winasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, Winasa dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, menyebutkan Winasa sudah pernah dua kali divonis bersalah dalam kasus yang sama dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan tidak ada. “Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dengan perintah tetap dalam tahanan,” tegas JPU membacakan tuntutan.

Selain itu, Winasa juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun penjara dan diwajibkan mengganti kerugian negara Rp797 juta. “Dengan perintah jika Winasa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta bendanya tidak mencukupi membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” lanjut JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Jembatan Yeh Ngigih Mulai Dibeton, Jalur Gadung Sari-Pesagi Ditutup

balitribune.co.id | Tabanan – Akses jalan penghubung Desa Gadung Sari di Kecamatan Selemadeg Timur dan Desa Pesagi di Kecamatan Penebel melalui Jembatan Yeh Ngigih akan ditutup total mulai Selasa (29/9/2026).

Penutupan rute antarkecamatan tersebut dilakukan seiring perbaikan jembatan yang sudah masuk tahap pembetonan. Penutupan jalur ini diterapkan lantaran material pembetonan akan segera tiba di lokasi proyek.

Baca Selengkapnya icon click

Puskesmas II Sanur Direncanakan Pindah Lokasi 

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar tengah mengkaji rencana relokasi Puskesmas II Denpasar Selatan yang saat ini berlokasi di Jalan Danau Buyan III, Sanur. Relokasi diusulkan sebagai langkah jangka panjang untuk memastikan keberadaan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut berada di atas aset milik pemerintah daerah. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

5 Kebakaran dalam Sebulan, Polres Bangli Ancam Pidanakan Pelaku Pembakaran Hutan

balitribune.co.id | Bangli - Peristiwa kebakaran kerap mengancam kawasan hutan Bangli. Sepanjang September 2026, sedikitnya lima kali kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di wilayah hukum Polres Bangli. Meminimalisir terjadi kebakaran hutan, polisi pun mengeluarkan peringatan keras. Pelaku yang sengaja membakar hutan atau lahan terancam dipidanakan.

Baca Selengkapnya icon click

Defisit Rp96,324 Miliar, P-APBD Buleleng 2026 Akhirnya Diketok

balitribune.co.id | Singaraja - Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026 akhirnya mendapat persetujuan DPRD Buleleng. Di balik kesepakatan tersebut, pemerintah daerah harus menjalankan postur anggaran dengan defisit mencapai Rp96,324 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Salah Satu Tersangka Kasus Jual Beli Bayi dalam Kondisi Hamil

balitribune.co.id | Bangli - Penyedik Satreskrim Polres Bangli telah menetapkan tiga tersangaka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan transaksi jual beli bayi. Ketiga tersangka yakni l IWD (35) warga Desa Songan, Kecamatan Kintamani; JR alias Ria (26), warga asal Pandeglang, Banten; dan CS alias Putri (18), warga Lampung, sudah sejak sepekan meringkuk di ruang tahanan Polres Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click

Copot Sekda Klungkung, Bupati Satria Tepis Spekulasi Politik

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria secara mendadak mengganti Sekretaris Daerah (Sekda) Klungkung A.A. Gede Lesmana dan melantik Gusti Ngurah Agung Mahajaya sebagai Penjabat (Pj) Sekda Klungkung. Prosesi pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Senin (28/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.