Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mau Naik Pesawat di Masa Pandemi Covid-19? Ini Sederet Syarat yang Harus Dipenuhi

Bali Tribune / Kelengkapan Dokumen yang Dipersyaratkan Protokol Kesehatan
balitribune.co.id | DenpasarBagi masyarakat yang akan bepergian melalui jalur udara diminta untuk menyiapkan sederet dokumen sebagai syarat bepergian saat wabah Covid-19 sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 mengizinkan orang dengan keperluan darurat untuk melakukan perjalanan lintas wilayah selama PSBB. Syarat dan dokumen yang harus dibawa oleh orang dengan kategori khusus ini diantaranya perjalanan dinas, lembaga, pemerintah atau swasta dengan melengkapi identitas diri misalnya KTP, SIM, atau tanda pengenal lain yang sah. Kemudian surat tugas ditandatangani minimal oleh pejabat setingkat eselon II bagi ASN, TNI, dan Polri atau ditandatangani direksi/kepala kantor bagi pegawai perusahaan. Selanjutnya adalah surat pernyataan dengan materai dan diketahui lurah/kepala desa bagi non pegawai pemerintahan atau swasta. Hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, tes uji cepat atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan. Melaporkan rencana perjalanan mulai dari jadwal keberangkatan, jadwal di daerah penugasan serta waktu kepulangan.
 
Perjalanan pasien yang butuh pelayanan kesehatan darurat harus menyiapkan identitas diri misalnya KTP, SIM, atau tanda pengenal lain yang sah, surat rujukan dari rumah sakit untuk melakukan pengobatan di daerah lain, hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, tes uji cepat atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan.
 
Perjalanan orang anggota keluarga intinya meninggal dunia adapun syarat yang diperlukan adalah identitas diri misalnya KTP, SIM, atau tanda pengenal lain yang sah, surat keterangan kematian dari tempat almarhum, hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, tes uji cepat atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan.
 
Kemudian repatriasi pekerja migran WNI dan pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah yakni harus memiliki identitas diri misalnya KTP, SIM, atau tanda pengenal lain yang sah, hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, tes uji cepat atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan, surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pekerja migran atau WNI dari luar negeri), surat keterangan dari universitas atau sekolah masing-masing (pelajar atau mahasiswa), proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisasi oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas. 
 
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam siaran persnya beberapa waktu lalu menyampaikan layanan penerbangan tersebut akan dioperasikan dengan merujuk pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi Covid-19. Seperti penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia maupun kriteria penumpang lainnya yang diatur sesuai dengan kebijakan yang diatur Gugus Tugas Percepatan Covid-19.
 
Pihaknya menerapkan prosedur penerimaan dan screening penumpang yang sangat ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan, antara lain melalui pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif Covid-19 dari rumah sakit. "Bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas kantor dan surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, penyertaan surat pernyataan tidak mudik/surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan," bebernya.
 
Selain itu, penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku. Untuk informasi lainnya mengenai ketentuan kriteria penumpang dan persyaratan yang harus dipenuhi dapat mengakses https://www.garuda-indonesia.com/id/id/news-and-events/kebijakan-operas…;
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Nyonya Mas Parwata Saksikan Kecantikan Wastra Lokal di Bali Fashion Parade 2025

balitribune.co.id | ​Amlapura - Ketua Dekranasda Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, menunjukkan dukungan penuhnya terhadap pengrajin lokal dengan hadir di Bali Fashion Parade (BFP) 2025 di Denpasar, Sabtu (30/8). Acara ini menjadi panggung bagi wastra tradisional untuk bersinar, membuktikan bahwa produk lokal memiliki potensi besar di kancah internasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Kreativitas di Custom War 2025 dengan Honda Greatest Motorcycle

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali hadir meramaikan ajang kreatif NK13 Custom War 2025 yang berlangsung pada 29–30 Agustus 2025 di Taman Festival Bali. Event dua tahunan ini menjadi wadah ekspresi kreativitas para pecinta otomotif, dan tahun ini Honda tampil dengan konsep Honda Greatest Motorcycle yang menghadirkan hiburan sekaligus beragam program menarik bagi pengunjung.

Baca Selengkapnya icon click

Jadi Jawara di PKB 2025, Bima Nata Serahkan Bonus Rp100 Juta Kepada Komunitas Seni Jong Gembyong

balitribune.co.id | Mangupura - Komunitas Seni Jong Gembyong sukses keluar sebagai jawara di Pesta Kesenian Bali (PKB) tahun 2025 dengan membawakan pertujukan "Perang Untek".

Sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras komunitas ini, Ketua Komisi I DPRD Badung, Bima Nata, memberikan bantuan dana sebesar Rp100 juta yang diterima perwakilan Jong  Gembyong di kediamannya, Desa Pelaga, Petang, Selasa (2/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Distop Dewan Bali, Magnum Resort Berawa Janji Segera Lengkapi Perizinan

balitribune.co.id | Mangupura - Proyek pembangunan Magnum Resort yang sempat dihentikan aktivitasnya oleh DPRD Bali  berjanji akan melengkapi segala bentuk berizinannya.

Pihak akomodasi yang beralamat di Jalan Pantai Berawa, Kecamatan Kuta Utarq, Badung ini bahkan mengaku pengurusan kelengkapan izin sedang berproses.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.