Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mau Naik Pesawat di Masa Pandemi Covid-19? Ini Sederet Syarat yang Harus Dipenuhi

Bali Tribune / Kelengkapan Dokumen yang Dipersyaratkan Protokol Kesehatan
balitribune.co.id | DenpasarBagi masyarakat yang akan bepergian melalui jalur udara diminta untuk menyiapkan sederet dokumen sebagai syarat bepergian saat wabah Covid-19 sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 mengizinkan orang dengan keperluan darurat untuk melakukan perjalanan lintas wilayah selama PSBB. Syarat dan dokumen yang harus dibawa oleh orang dengan kategori khusus ini diantaranya perjalanan dinas, lembaga, pemerintah atau swasta dengan melengkapi identitas diri misalnya KTP, SIM, atau tanda pengenal lain yang sah. Kemudian surat tugas ditandatangani minimal oleh pejabat setingkat eselon II bagi ASN, TNI, dan Polri atau ditandatangani direksi/kepala kantor bagi pegawai perusahaan. Selanjutnya adalah surat pernyataan dengan materai dan diketahui lurah/kepala desa bagi non pegawai pemerintahan atau swasta. Hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, tes uji cepat atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan. Melaporkan rencana perjalanan mulai dari jadwal keberangkatan, jadwal di daerah penugasan serta waktu kepulangan.
 
Perjalanan pasien yang butuh pelayanan kesehatan darurat harus menyiapkan identitas diri misalnya KTP, SIM, atau tanda pengenal lain yang sah, surat rujukan dari rumah sakit untuk melakukan pengobatan di daerah lain, hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, tes uji cepat atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan.
 
Perjalanan orang anggota keluarga intinya meninggal dunia adapun syarat yang diperlukan adalah identitas diri misalnya KTP, SIM, atau tanda pengenal lain yang sah, surat keterangan kematian dari tempat almarhum, hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, tes uji cepat atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan.
 
Kemudian repatriasi pekerja migran WNI dan pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah yakni harus memiliki identitas diri misalnya KTP, SIM, atau tanda pengenal lain yang sah, hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, tes uji cepat atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan, surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pekerja migran atau WNI dari luar negeri), surat keterangan dari universitas atau sekolah masing-masing (pelajar atau mahasiswa), proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisasi oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas. 
 
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam siaran persnya beberapa waktu lalu menyampaikan layanan penerbangan tersebut akan dioperasikan dengan merujuk pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi Covid-19. Seperti penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia maupun kriteria penumpang lainnya yang diatur sesuai dengan kebijakan yang diatur Gugus Tugas Percepatan Covid-19.
 
Pihaknya menerapkan prosedur penerimaan dan screening penumpang yang sangat ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan, antara lain melalui pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif Covid-19 dari rumah sakit. "Bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas kantor dan surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, penyertaan surat pernyataan tidak mudik/surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan," bebernya.
 
Selain itu, penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku. Untuk informasi lainnya mengenai ketentuan kriteria penumpang dan persyaratan yang harus dipenuhi dapat mengakses https://www.garuda-indonesia.com/id/id/news-and-events/kebijakan-operas…;
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Vihara Empu Astapaka Jembrana, 50 Tahun Menjaga Toleransi dan Kerukunan

balitribune.co.id I Negara - Vihara Empu Astapaka pada Minggu (7/6/2026) telah berusia 50 tahun. Tempat ibadah yang ada di ujung barat pulau Bali ini dinilai telah menjadi pilar penting terjaganya kerukunan umat beragama di Jembrana. Keberadaannya menunjukkan kematangan, keteguhan, dan keberlanjutan dalam melayani umat serta masyarakat

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Bersaudari Eksistensikan Balinese Fire Dance

balitribune.co.id I Gianyar - Kreativitas anak muda Bali kembali melahirkan inovasi di bidang seni pertunjukan. Tiga bersaudari asal Gianyar berhasil mengembangkan Balinese Fire Dance, sebuah pertunjukan yang memadukan keindahan tari tradisional Bali dengan atraksi api tanpa meninggalkan pakem budaya yang diwariskan leluhur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Terima LHP LKPD TA 2025 dari BPK RI, Kabupaten Badung Sukses Pertahankan Opini WTP Ke-12

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Prosesi penyerahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali Ke-39 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Renon, Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Perdana di Bali Utara, Polres Buleleng Gagalkan Peredaran Kokain di Desa Tajun

balitribune.co.id | Singaraja – Peredaran narkotika di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang mengkhawatirkan. Untuk pertama kalinya, jajaran Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus narkotika jenis kokain yang diduga akan diedarkan di wilayah Bali Utara. Hanya saja, narkotika jenis kokain tersebut belum sempat diedarkan setelah Sat Narkoba Polres Buleleng terlebih dahulu menangkap pemiliknya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Uang Palsu dan Penyalahgunaan Gas Subsidi di Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Kepolisian Resor (Polres) Buleleng berhasil mengungkap dua kasus kriminal yang meresahkan masyarakat, yakni praktik pengoplosan LPG bersubsidi dan peredaran uang palsu. Kedua kasus ini diungkap melalui operasi terpisah oleh Satreskrim Polres Buleleng dan Polsek Sawan.

Baca Selengkapnya icon click

Misteri Pencurian di Desa Bunutin: Emas Puluhan Gram Raib, Uang Rp 50 Juta Dibiarkan

balitribune.co.id | bangli – Nasib nahas menimpa Made Agus Wiguna. Pria asal Banjar Selati, Desa Bunutin, Bangli ini harus kehilangan perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari kamar rumahnya. Total emas yang raib berupa cincin, gelang, dan kalung dengan berat keseluruhan mencapai sekitar 23 gram. Kasus pencurian ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.