Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Melalui CAMILAN Cara Mudah Memastikan Legalitas Aplikasi Pindar

ilustrasi
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet. Lebih umum kemudian masyarakat mengenalnya sebagai pinjaman online (pinjol). Namun maraknya pinjol ilegal berdampak negatif terhadap citra industri LPBBTI yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Guna memudahkan masyarakat mengetahui legalitasnya, OJK kemudian telah mengubah sebutan pinjol yang terdaftar di OJK menjadi Pinjaman Daring (Pindar). Saat ini terdapat 97 Pindar yang terdaftar di OJK. Namun masyarakat harus waspada terhadap maraknya penawaran pinjol ilegal melalui sarana digital dan media sosial karena hingga tahun 2025, Satgas Pasti telah menutup lebih dari 10.000 pinjol ilegal di Indonesia.

OJK dalam siaran persnya beberapa waktu lalu menyebutkan, Pindar yang terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengakses website OJK di www.ojk.go.id atau menanyakannya langsung melalui kontak OJK 157. Namun ada cara mudah untuk memastikan aplikasi Pindar yang akan kita instal legal atau ilegal yaitu memastikan aplikasi tersebut hanya dapat mengakses Camera, Microphone, dan Location atau disingkat CAMILAN pada handphone kita. Apabila aplikasi tersebut meminta akses selain CAMILAN misalkan Kontak atau Folder Penyimpanan, maka aplikasi tersebut patut diwaspadai sebagai aplikasi pinjol ilegal. 

OJK meminta masyarakat menjadi konsumen cerdas. Selain memastikan legalitasnya melalui CAMILAN, masyarakat juga harus menjadi konsumen yang cerdas sebelum memanfaatkan layanan Pindar. Berikut tips dari OJK untuk terhindar dari pinjol ilegal. Pertama, memastikan bahwa aplikasi Pindar tersebut adalah asli dan legal. Banyak pinjol ilegal yang menggunakan logo mirip dan menyerupai aplikasi Pindar yang terdaftar di OJK. Instal aplikasi dari sumber yang dipercaya. Syarat dan ketentuan bagi peminjam juga harus logis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, pahami aturan biaya bunga dan denda sebelum meminjam. Pindar yang terdaftar di OJK wajib mematuhi ketentuan pengenaan biaya yang telah ditetapkan oleh OJK pada tahun 2025. Jika ada pinjaman online yang menawarkan biaya diatas ketentuan OJK, maka dipastikan itu adalah pinjol ilegal.

Ketiga, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar. Pindar mengenakan biaya bunga yang mungkin lebih tinggi karena risiko bagi perusahaannya juga sangat besar. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin meminjam uang di Pindar agar menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayarnya.

Bacalah perjanjian Pindar dengan teliti karena dalam perjanjian akan memuat hak dan kewajiban kita sebagai konsumen.

Keempat, bayar tepat jumlah dan tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan dan penagihan oleh pihak Pindar. Pastikan untuk selalu membayar tepat waktu dengan jumlah angsuran sesuai dengan perjanjian. Kelima, jaga kerahasiaan data pribadi seperti KTP, PIN, Password, dan Kode OTP untuk mengindari penyalahgunaan oleh pihak tidak berwenang.

Untuk pelindungan konsumen dan masyarakat, OJK juga mengatur mekanisme penagihan yang dilakukan oleh PUJK dibawah pengawasan OJK yang wajib dilakukan dengan cara diantaranya tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Tidak kepada pihak selain konsumen. Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu. Di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen kecuali terdapat kesepakatan dengan konsumen. Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu diluar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat atau sesuai perjanjian dengan konsumen dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi PUJK yang melanggar ketentuan tersebut diatas, sesuai dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dapat diberikat sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembatasan dan/atau pembekuan produk, pemberhentian pengurus, denda, pencabutan izin produk, hingga pencabutan izin usaha.

Apabila masyarakat mengalami masalah dengan Pindar dan PUJK lain yang terdaftar di OJK, dapat melaporkannya melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen di laman www.kontak157.ojk.go.id. Apabila mengetahui adanya pinjol ilegal atau aktivitas keuangan ilegal lainnya, dapat melaporkannya melalui website www.sipasti.ojk.go.id. OJK mengajak masyarakat menjadi konsumen yang cerdas untuk masa depan lebih baik.

wartawan
YUE
Category

Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta, Pengusaha Bambu Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pengusaha bambu berinisial AAR dilaporkan ke Polda Bali pada Rabu (19/3/2025) dengan tuduhan penipuan dan penggelapan senilai Rp649.674.429. Ia dilaporkan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/193/III/2025/SPKT/Polda Bali.

Baca Selengkapnya icon click

DLHK Denpasar Kerahkan 1.200 Petugas Bersihkan Sampah Usai Pengarakan Ogoh-ogoh

balitribune.co.id | Denpasar - Tim DLHK Kota Denpasar langsung sigap melaksanakan pembersihan sampah pasca pelaksanaan Pawai/Pengarakan Ogoh-Ogoh serangkaian Malam Pangerupukan Nyepi Caka 1947 di seluruh wilayah Kota Denpasar, Jumat (27/3) dini hari.  Hal ini dilaksanakan guna memastikan seluruh wilayah Kota Denpasar bersih dari sampah pada saat pelaksanaan Catur Bratha Penyepian. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sesetan Heritage Omed-Omedan Festival 2025, Perkokoh Tradisi Leluhur

balitribune.co.id | Denpasar – Tradisi tahunan Omed-Omedan yang dikenal sebagai bagian dari warisan budaya Bali kembali digelar dengan meriah di Banjar Kaja, Sesetan, Denpasar Selatan, pada Minggu (30/3) pagi.

Kegiatan Omed-Omedan merupakan tradisi turun-temurun yang diwariskan oleh masyarakat Banjar Kaja Sesetan. Tradisi ini bertujuan memperkuat rasa asah, asih, dan asuh antar warga, khususnya generasi muda.

Baca Selengkapnya icon click

Federasi Serikat Pekerja Bali Berhasil Perjuangkan Hak Pensiun Eks Pekerja Hotel Wina Holiday

balitribune.co.id | Denpasar - Perjuangan panjang Federasi Serikat Pekerja Bali (F - Serikat Pekerja Bali) dalam memperjuangkan hak eks pekerja Hotel Wina Holiday Kuta akhirnya membuahkan hasil. Ini seiring dibacakannya berita acara pemenuhan putusan kasasi Nomor: 324.k/Pdt. sus/PHI/2024 oleh Ketua Panitera Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rotua Roosa Mathilda Tampubolon, SH, MH di ruang Panitera PN Denpasar, Rabu (26/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HUT Kota Singaraja ke-421, Warga Nikmati Layanan Ambulance Jenazah Gratis

balitribune.co.id | Singaraja - Peringatan HUT ke-421 Kota Singaraja menjadi momentum bagi Bupati I Nyoman Sutjidra dan Wakil Bupati Gede Supriatna untuk meluncurkan program prioritas sesuai dengan visi misinya. Salah satu yang diluncurkan adalah layanan mobil ambulance dan pemulasaraan jenazah gratis.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Jetski Milik Turis Asing Hancur Ditemukan di Pantai Watu Klotok

balitribune.co.id | Semarapura - Dua unit jetski milik pasangan suami istri warga negara asing (WNA) ditemukan dalam kondisi hancur di Pantai Watu Klotok, Klungkung, Bali.

Menurut Kapolsek Klungkung, Kompol I Wayan Sujana, kedua jetski tersebut telah berada di pantai sejak Jumat (28/3). Warga setempat menemukan kedua unit tersebut sekitar pukul 08.00 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.