Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Melawan Kampanye Hitam

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Entah sampai kapan kampanye hitam yang dilontarkan sejumlah negara barat terhadap minyak kelapa sawit mentah (CPO) Indonesia akan berakhir, maka entah sudah berapa kali pula upaya bantahan telah dilakukan pihak pemerintah dan swasta Indonesia. Belakangan ini kampanye hitam yang dilontarkan sejumlah negara barat dan LSM asing kembali marak, sehingga membuat Pemerintah Indonesia dan dunia usaha bersatu padu melawan tuduhan yang dinilai tidak benar. Berbagai upaya promosi dan diplomasi juga tak kalah gencar dilakukan Indonesia untuk mengimbangi gencarnya kampanye hitam yang terus dilakukan. Indonesia memang sangat terusik dengan gencarnya kampanye hitam yang terus dilakukan, mengingat memiliki kepentingan terhadap komoditas itu mengingat setidaknya memberikan kontribusi nilai ekspor sebesar Rp240 triliun setiap tahun. Oleh sebab itu bantahan di semua tingkatan pemerintah dan swasta Indonesia terus diupayakan yang intinya bahwa CPO Indonesia tidak benar telah melakukan perusakan lingkungan hingga tidak baik untuk kesehatan. Terakhir di tingkat diplomasi, Delegasi Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada (19/11) kembali meminta Uni Eropa (UE) menghentikan pelabelan produk "bebas minyak sawit" secara sukarela karena diskriminatif dan hanya menguntungkan salah satu pihak. Wakil tetap RI untuk Kantor PBB, WTO dan organisasi internasional lainnya di Jenewa, Swiss, Hasan Kleib mengatakan Indonesia kembali meminta UE agar anggotanya dan perusahaan yang berada di wilayahnya berhenti mempraktikkan pelabelan 'bebas minyak sawit' secara sukarela. Pelabelan "bebas minyak sawit" pada produk-produk konsumsi telah aktif dilakukan perusahaan swasta di wilayah UE secara sukarela yang menciptakan kampanye negatif terhadap minyak kelapa sawit. Indonesia menilai pelabelan ini dirasa tidak adil karena mendiskriminasi produk impor dari produk domestik, suatu kondisi yang dilarang oleh perjanjian WTO. Argumentasi UE terkait penerapan kebijakan pelabelan sukarela bersifat ambigu dan cenderung 'misleading' karena tidak menyertakan bukti ilmiah konkret akan adanya dampak negatif terhadap kesehatan dari penggunaan atau konsumsi minyak sawit," kata dia. Selain terkait pelabelan produk "bebas minyak sawit", Indonesia juga memprotes kebijakan RED II yang menghambat akses masuk ekspor kelapa sawit dan produk-produk turunannya ke 28 pasar negara anggota UE. RED II atau "Amendment Renewable Energy Directive 2009/20/EC" merupakan peraturan terkait rencana UE untuk melarang penggunaan bahan bakar biofuel yang bersumber kelapa sawit. Delegasi Indonesia pada pertemuan TBT WTO menegaskan bahwa kedua kebijakan UE tersebut diskriminatif terhadap ekspor kelapa sawit Indonesia dan hanya akan menguntungkan produsen minyak nabati asal UE yang bersumber biji rapa ("rapeseed"). Keprihatinan Indonesia terhadap pelabelan "bebas minyak sawit" dan kebijakan RED II itu mendapat dukungan dari beberapa anggota WTO lainnya, antara lain Malaysia, Honduras, Kolombia, dan Thailand. Menanggapi tekanan Indonesia, UE berjanji untuk melakukan konsultasi dengan anggota WTO yang terkena dampak negatif dari kebijakan RED II. Tuduhan tidak benar Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) juga ikut bersuara dengan mengatakan, berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada perusahaan kelapa sawit memproduksi minyak kotor adalah tidak benar. Direktur Eksekutif Gapki Mukti Sardjono menegaskan asosiasi juga tidak setuju dengan penggunaan istilah minyak sawit kotor karena saat ini pemerintah dan dunia usaha mempercepat tercapainya industri sawit yang berkelanjutan. Bahkan perkebunan kelapa sawit di Indonesia sudah menjadi sektor ekonomi utama untuk mencapai SDGs (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang disusahakan oleh perusahaan perkebunan adalah mengikuti peraturan perundangan yang berlaku, baik dalam proses perizinan, pengelolaan kebun dan produksi kelapa sawit. Semua perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam melakukan usahanya harus mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah. Karena tanpa ada IUP, perusahaan tidak dapat melakukan usaha perkebunan. Lahan yang di berikan dalam IUP adalah lahan APL (Areal Penggunaan Lain) dan atau Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) yang mana pemanfaatan HPK harus ada izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Dalam setiap IUP, juga dilengkapi dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL, yang memastikan bahwa usaha perkebunan yang dilakukan adalah benar-benar tidak menyebabkan kerusakan lingkungan. Sebelum melakukan pembukaan dan pembangunan kebun, perusahaan perkebunan kelapa sawit tunduk kepada peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk harus mengikuti prinsip dan kriteria di dalam ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). Seperti pembukaan lahan tanpa bakar, melindungi kawasan yang mempunyai nilai konservasi tinggi bagi masyarakat (seperti makam leluhur, sumber air dan lain-lain), pembuatan kontur dan tapak tanam untuk wilayah perbukitan, serta penanaman 50 meter dari sempadan sungai. Saat ini perusahaan-perusahaan anggota Gapki juga sudah lebih maju dalam manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan. Oleh karena itu, GAPKI patut mengecam aksi sepihak LSM Greenpeace yang menduduki secara ilegal kapal pengangkut minyak sawit dari Indonesia serta serangkaian tindakan yang dilakukan di dalam negeri. Karena jelas Greenpeace telah mengusik kedaulatan Indonesia sebagai bangsa serta negara hukum karena mereka mengabaikan aturan hukum yang ada di NKRI. Aksi sepihak Greenpeace itu dapat mengancam 17 juta petani dan pekerja yang menggantungkan hidupnya dari sektor perkebunan kelapa sawit. Tentunya kita semua berharap Pemerintah Indonesia dan kalangan dunia usaha swasta jangan sampai kendur untuk menghentikan kampanye hitam yang gencar dilakukan pihak barat, karena selain CPO merupakan salah satu andalan ekspor nasional juga apa yang selama ini dituduhkan adalah tidak benar.

wartawan
Mohammad S Gawi
Category

Konsisten Kelola Sampah dari Sumber, Desa Gulingan Berhasil Tekan Sampah Berserakan hingga 90 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pengelolaan sampah berbasis sumber yang dijalankan secara konsisten di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, membuahkan hasil nyata. Sampah berserakan di desa tersebut berhasil ditekan hingga sekitar 90 persen, sehingga kondisi lingkungan kini nyaris bebas sampah.

Baca Selengkapnya icon click

Mangkir Dipanggil Satpol PP Badung, Izin Kondotel di Cemagi Bisa Dicabut?

balitribune.co.id I Mangupura - Pembangunan kondotel di dekat Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung terus menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang disebur-sebut milik warga negara asing (WNA) itu melakukan sejumlah pelanggaran berat sehingga disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polemik Mangrove Benoa, Investigasi Internal Berlanjut, Aparat Didorong Usut Kelalaian Lingkungan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik matinya ratusan pohon mangrove di kawasan Benoa, Denpasar Selatan, memasuki babak baru. Dalam rapat koordinasi yang digelar Sabtu (21/2/2026) pukul 10.00 WITA di Kantor Pelindo, terungkap adanya rembesan pipa bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina pada September 2025 yang tidak dilakukan pembersihan secara menyeluruh.

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Sinergi Bagi Negeri, Astra Motor Bali Gelar Edukasi Keselamatan Berkendara bagi Profesional

balitribune.co.id | Denpasar – Keselamatan di jalan raya merupakan prioritas utama yang harus dimiliki oleh setiap pekerja. Menyadari hal tersebut, Astra Motor Bali melalui tim Safety Riding secara khusus menggelar edukasi keselamatan berkendara bagi 45 karyawan dari PT Maxima Inti Perkasa dan CV Mister Auto Indonesia, Sabtu (21/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Motor Adu Jangkrik di Jalur Denpasar Gilimanuk, Satu Pemotor Tewas

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang pemotor bernama  I Made Kartikayasa (33), tewas setelah terlibat tabrakan adu jangkrik di jalur Denpasar-Gilimanuk, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg. Kecelakaan maut pada Sabtu (21/2/2026) malam tersebut dipicu oleh kendaraan korban yang melaju terlalu ke kanan hingga melewati as jalan.

Baca Selengkapnya icon click

Tergiur Tawaran Kerja di Australia, 5 WN Bangladesh Disekap di Desa Pemuteran

balitribune.co.id I Singaraja - Nasib nahas dialami lima warga negara Bangladesh yang awalnya tergiur tawaran bekerja di Australia. Bukannya diberangkatkan, mereka justru diduga menjadi korban penyekapan di sebuah villa di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.