Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Melawan,Tiga WNA Dideportasi

Bali Tribune / JUMPA PERS - Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan bersama Kabid intelijen dan penindakan Agung Narayana saat menggelar jumpa pers, Jumat (9/6)
balitribune.co.id | SingarajaSejumlah warga negara asing (WNA) terjaring dalam sebuah operasi gabungan yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja bersama instansi lainnya. Hasilnya, beberapa WNA ditemukan melakukan pelanggaran keimigrasian diantaranya menggunakan KITAS Investasi bodong. Bahkan beberapa diantaranya melawan petugas sehingga diambil tindakan tegas dengan pendeportasian ke negara asal.
 
Tiga WNA yang dideportasi yakni berinisial GOWL (59) pria asal Singapura, MK (37) (laki-laki) dan AM (34) perempuan asal Rusia. Ketiganya ditangkap petugas Imigrasi Singaraja yang melakukan operasi keimigrasian di wilayah Kecamatan Sidemen, Karangasem, pada Jumat (26/5) lalu.
 
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan didampingi Kabid intelijen dan penindakan Agung Narayana mengatakan, mereka ditangkap berawal adanya informasi dari masyarakat melalui media sosial soal adanya kegiatan berupa "Dance for Peace" yang digelar di Natya River Sidemen, Kecamatan Sidemen, Karangasem, pada 26-28 Mei 2023. Informasi tersebut didalami dan kemudian dilakukan operasi gabungan pengawasan keimigrasian di lokasi itu.
 
"Hasilnya kami mengamankan 3 orang WNA tersebut. Dari pemeriksaan ketiga WNA ini kedapatan menyalahgunakan izin tinggal. Ketiganya memegang izin tinggal terbatas sebagai investor, namun tidak pernah melakukan kegiatan investasi," jelas Hendra, Jumat (9/6) di Kantor Imigrasi Singaraja.
 
WNA berinisial GOWL menurut Hendra merupakan penyelenggara kegiatan "Dance for Peace". GOWL adalah pemegang izin tinggal terbatas investor yang berlaku sampai dengan 4 Mei 2025. Pada saat operasi gabungan dan hasil pemeriksaan didapati GOWL tidak hanya sebagai penyelenggara namun juga sebagai pemain DJ dalam kegiatan tersebut. Sedangkan MK dan AM sebagai peserta kegiatan "Dance for Peace". MK juga pemegang izin tinggal terbatas investor yang berlaku hingga 15 November 2023 dan begitu juga AM yang izin tinggal investornya berlaku hingga 11 November 2023.
 
"Pada saat dilaksanakan operasi, yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif bahkan mendorong petugas kami," ucapnya.
 
Hendra menambahkan, ketiga WNA tersebut selama ini mengantongi izin tinggal terbatas sebagai investor. Namun, mereka tidak pernah melakukan kegiatan investasi dan dokumen investasinya hanya untuk mendapatkan izin tinggal.
 
"Jadi ini modus yang dipakai WNA untuk tinggal lebih lama di Indonesia," sambung Hendra.
 
Ketiga WNA tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain diberikan sanksi administratif berupa pendeportasian, yang bersangkutan juga dikenakan penangkalan.
 
"Mereka akan dideportasi ke negara asalnya, Sabtu (10/6) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali," tandas Hendra Setiawan.
wartawan
CHA
Category

Giliran PHDI Pusat Tegaskan Pakem Nyepi: Tawur Saat Tilem Kesanga, Nyepi Esok Hari

balitribune.co.id | Denpasar - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat menegaskan kembali pakem pelaksanaan Hari Suci Nyepi. Melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Universitas Hindu Indonesia (UNHI), Denpasar, Minggu (11/1), Sabha Pandita PHDI Pusat menyimpulkan bahwa upacara Tawur Kesanga dilaksanakan pada Tilem Sasih Kesanga, sementara Hari Raya Nyepi jatuh keesokan harinya.

Baca Selengkapnya icon click

Tak Kantongi PBG, Satpol PP Badung Stop Puluhan Proyek Vila di Kerobokan Kelod

balitribune.co.id | Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menghentikan sementara pembangunan puluhan vila di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Proyek akomodasi pariwisata tersebut diduga belum mengantongi perizinan lengkap, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terseret Arus 25 KM, Jenazah Petani Banyuwangi Ditemukan Mengapung di Perairan Jembrana

balitribune.co.id | Negara - Misteri penemuan sesosok jenazah laki-laki tanpa identitas yang mengambang di Perairan Pengambengan, Kabupaten Jembrana, Bali, akhirnya terungkap. Pengungkapan identitas ini sekaligus mengakhiri pencarian panjang dan penuh kecemasan yang dialami keluarga korban di Banyuwangi.

Baca Selengkapnya icon click

Jadi Tersangka Menghilangkan Arsip Negara, Made Daging Juga Dilaporkan Pemalsuan Surat ke Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah menyandang status tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, Kepala Kanwil  Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, MH kembali dilaporkan ke Polda Bali dengan tuduhan pemalsuan surat saat ia menjabat sebagai Kepala Pertanahan Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali, Sepi Tapi Rindu

balitribune.co.id | Sebagai destinasi wisata dunia, Bali akan selalu menjadi perhatian semua orang, apa yang terjadi di Bali, seketika menjadi isu yang hangat dibicarakan, baik di level lokal maupun di level internasional, misalnya soal sampah, macet, dan banjir, ketiganya menjadi topik perbincangan global yang hangat, dan hal-hal semacam itu dianggap menjadi penyebab turunnya pamor Bali di mata wisatawan, mereka enggan ke Bali karena tidak nyaman dan f

Baca Selengkapnya icon click

Dibandingkan 2024, Inflasi Badung Melandai di Tahun 2025, Dampak Positif Bantuan Sosial Hari Raya Keagamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Program Bantuan Sosial menjelang Hari Raya Keagamaan berupa uang sebesar Rp. 2 juta per KK, berhasil menekan angka inflasi daerah Kabupaten Badung. Hal tersebut tertuang dalam laporan Inflasi Tahunan Wilayah Cakupan IHK se-Bali tahun 2024 dan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.