Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

'Melimpah' Terobosan Mengajarkan Keterampilan Mendaur Ulang Sampah

tong sampah
Bali Tribune / MEMILAH - Sampah yang dipilah di kalangan sekolah dasar untuk membiasakan siswa/siswi memilah sampah sejak dini

balitribune.co.id | Mangupura - Tidak hanya kalangan rumah tangga saja yang diwajibkan untuk mengolah sampah organik secara mandiri. Di ruang lingkup pendidikan pun mulai mengedukasi anak didiknya sejak usia dini untuk mampu mengolah sampah organik di sekolah. Seperti yang diterapkan SD Negeri 4 Abiansemal Kabupaten Badung yang telah mempraktikkan pengolahan sampah organik di lingkungan sekolah. Upaya yang dilakukan pihak sekolah ini diharapkan akan diterapkan di rumah masing-masing peserta didiknya. 

Kepala SD 4 Abiansemal, I Gusti Ngurah Wisnu Saputra mengatakan program pengelolaan sampah berbasis sumber diterapkan di sekolah. Hal ini untuk membiasakan para peserta didik atau siswa/siswi sekolah dasar tersebut membudayakan hidup bersih dan mengelola sampah sejak usia dini. 

"Di sekolah ini disebut program Melimpah yakni memilah dan memilih sampah organik yang diolah menjadi pupuk, dan anorganik termasuk plastik dikumpulkan untuk diolah menjadi bahan bakar minyak," katanya beberapa waktu lalu di sekolah setempat, Badung.

Kegiatan Melimpah ini bertujuan meningkatkan kesadaran anak-anak tentang pentingnya menjaga lingkungan. Dengan membiasakan siswa/siswi memilah sampah sejak dini diharapkan pola pikir peduli lingkungan dapat terbawa hingga ke rumah dan kehidupan sehari-hari. 

Program Melimpah yang dilakukan di sekolah menjadi salah satu terobosan untuk menanamkan budaya peduli lingkungan, selain mengajarkan keterampilan praktis mendaur ulang sampah, lewat program Melimpah akan membiasakan siswa/siswi memilah sampah dimulai dari di usia muda. Mengingat adanya kebijakan baru per 1 April 2026 TPA Suwung Denpasar hanya menerima anorganik dan residu, sementara sampah organik tidak diperbolehkan masuk TPA Suwung, semua pihak diwajibkan untuk mengolah sampah organik dari sumbernya.

wartawan
YUE
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.