Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Memaknai Kemerdekaan RI Melalui Perwujudan Berdaulat Pangan

Bali Tribune/ Dr I Gede Sedana, M.Sc., MMA
Oleh: Dr I Gede Sedana, M.Sc., MMA
 
Balitribune.co.id - Masih dalam konteks Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 74 perlu dimaknai dengan kemerdekaan pangan (pertanian) karena negara kita adalah negara agraris yang sangat kaya akan sumber daya alam. Oleh karena itu, pemerintahan yang baru nanti agar senantiasa memfokuskan pada keberhasilan sektor pertanian baik secara mikro maupun makro seperti mengangkat harkat para petani yang sebagian besar berstatus petani gurem. 
 
Para petani harus dimerdekakan dari kemiskinan keluarganya. Secara makro, Indonesia harus berdaulat ekonomi, khususnya di sektor pangan sehingga impor produk-produk pertanian dapat dibatasi dan bahkan dinolkan. 
 
Produk pangan seperti beras mutlak menjadi produk yang diproduksi di dalam negeri, dan sebaliknya menjadi produk ekspor. Produk-produk pertanian pangan impor menjadikan bangsa kita yang agraris ini sangat bergantung dengan pihak asing. Ini berarti bahwa kemerdekaan pangan di Indonesia belum tercapai. Saatnya pemerintah baik di tingkat pusat, provinsi dan daerah (kabupaten dan kota) untuk merivitalisasi kebijakan dan program untuk mewujudkan pembangunan pertanian yang terintegrasi dan tersinergi dengan sektor-sektor lain. 
 
Pemenuhan produk pangan dalam negeri agar dilakukan dengan pendekatan sistem agribisnis yang utuh dengan membangun rangkaian ikatan yang kuat di antara subsistem yang ada. 
 
Keterlibatan antar sektor dan antar pelaku pasar (aktor pasar) di dalam pembangunan pertanian dan supply chainterhadap komoditas padi diharapkan dapat memperkuat para pelaku pada setiap subsistem agribisnis tersebut. 
 
"Pemerintahan yang baru nanti mesti memaknai hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia untuk mewujudkan kedaulatan pangan bagi bangsa kita, yaitu dengan saling mengintegrasikan dan mensinergikan berbagai sektor pembangunan. Tercapainya tujuan pembangunan pertanian tidak semata-mata hanya dapat terwujud oleh Kementerian Pertanian, tetapi oleh multi-sektor di dalam negeri.
 
Memperhatikan permintaan pangan (beras) yang semakin meningkat di masa mendatang, maka teknologi berproduksi atau budidaya tanaman padi harus semakin ditingkatkan kualitasnya. 
 
Jumlah penduduk yang semakin bertambah sebagai akibat kenaikan angka kelahiran dan migrasi (wisatawan) dari luar Indonesia, produksi pangan dalam negeri wajib semakin ditingkatkan, mengingat semakin tingginya permintaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pangan, termasuk wisatawan mancanegara yang sedang menikmati liburan di Indonesia.
 
Oleh karena itu, kedaulatan pangan (beras) dan kemerdekaan pangan dapat dilakukan dengan prioritas jangka pendek, menengah dan panjang. Dalam jangka pendek, peningkatan produktvitas lahan dan tanaman padi sangat perlu dilakukan melalui penerapan teknologi budidaya. Penyuluhan dan pelatihan termasuk demonstration plot (Demplot) untuk aplikasi teknologi budidaya harus dilakukan semakin intensif dengan menyediakan sarana dan prasarana pendukungnya. 
 
Upaya ini dilaksanakan guna secara perlahan mengurangi impor beras yang terjadi setiap tahun. Insentif bagi petani juga agar disediakan kepada para petani produsen baik dalam jangka pendek maupun menengah. Insentif kepada para petani diberikan dari tingkat hulu sampai ke hilir, guna mengatasi berbagai keterbatasan yang ada pada diri para petani kecil (petani gurem). 
 
Pemerintah hendaknya dapat melakukan program peningkatan teknologi budidaya pertanian, yang melibatkan ahli budidaya pertanian, ahli mekanisasi, teknologi pascapanen, agribisnis selain ahli-ahli yang berkenaan dengan perwujudan tercapainya tujuan pembangunan pertanian. 
 
Salah satu yang bisa dihasilkan adalah benih unggul (produktivitas tinggi dan tahan terhadap hama dan penyakit serta air irigasi). Agroindustri agar semakin diarahkan untuk mendukung pembangunan pertanian baik di perdesaan maupun di perkotaan. 
 
Indonesia yang sangat kaya dengan sumber daya alam perlu sentuhan teknologi pertanian dan sumber daya manusia yang semakin tangguh untuk memerdekan diri atau berdaulat pangan (beras) dan tetap berorientasi pada peningkatan kesejahteraan petani. Petani juga harus memperoleh kemerdekaan dari kemiskinan.(u)
wartawan
Redaksi
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.