Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Membunuh Juru Parkir, Kakek Siki Divonis 17 Tahun

Bali Tribune/Wayan Siki pembunuh rekannya sesama juru parkir divonis 17 tahun.

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun terhadap I Wayan Siki, kakek berusia 52 tahun yang diadili karena membunuh I Ketut Pasek Mas (47), rekan sesama juru parkir (jukir).

Putusan itu dibacakan majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja didampingi hakim anggota I Ketut Kimiarsa dan Wayhuni Ari Ningsih di depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja, penasihat hukum dan terdakwa sendiri serta para pengunjung, Kamis (28/3). 

Saat itu, Wayan Siki tampak diam mematung tanpa ekspresi sepanjang ketua hakim membacakan putusan. Sebelum membacakan amar putusan,  hakim Atmaja terlebih dahulu menyampaikan beberapa pertimbangan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. 

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban," tegasnya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa menyerahkan diri ke pihak kepolisian sesaat setelah melakukan perbuatan. 

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berenca sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wayan Siki dengan pidana penjara selama 17," tegas Hakim. "Menetapkan masa tahanan yang sudah dijalani dikurungai sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan," sambung hakim.

Sementara terkait putusan ini, kakek yang tinggal di seputuran Jalan Gunung Batur No.78 Banjar Keranda, Denpasar, melalui penasihat hukumnya, Desy Purnani Adam dan Vania Catharine, langsung menerima. "Terimakasih Yang Mulia, setelah berdiskusi dengan terdakwa,  menerima," kata Desy.

Berbeda dengan jaksa Oka yang sebelumya menuntut dengan pidana penjara 20 tahun, masih pikir apakah menerima atau banding atas putusan tersebut. 

Sebelum berdiri dari kursi panasnya, Wayan Siki secara berulang-ulang menyampaikan terimakasih kepada majelis hakim sembari merapatkan dua telapak tangan di depan dada dengan kepala menunduk. 

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Wayan Siki didakwa dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 351 ayat (3) KUHP. "Terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Oka dalam dakwaan primairnya. 

Diuraikan, pristiwa berdarah itu terjadi pada 26 September 2018 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di halaman parkir  Tiki, Jalan Kapten Regug, No.1 Denpasar. 

Terdakwa sejatinya jukir resmi dari Perusahaan Daerah (PD) Parkir dan menerima korban sebagai jukir sementara yang menggantikan terdakwa bila berhalangan. Namun dalam perjalanannya, ternyata terjadi ketimpangan pembagian waktu bertugas antara korban dan terdakwa.

Hingga puncaknya pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 Wita, terdakwa menerima SMS atau pesan singkat dari korban. Karena tidak bisa membaca, terdakwa meminta tolong kepada saksi, Daniel Adi Pe, yang kebetulan staf di TIKI.  SMS itu berbunyi “Yang saya dengar mungkin dalam waktu dekat lahan parkir ini akan diambil alih pecalang.” 

Terdakwa menilai SMS dari korban itu sebagai modus untuk mengambil lahan parkir. Tanpa berpikir panjang terdakwa pun pergi ke tempat kosnya di Jalan Kalimutu untuk mengambil pisau sangkur. Tidak lama kemudian dia datang lagi ke lokasi kejadian sembari menunggu korban datang. 

Sekitar pukul 14.00 Wita, korban tiba untuk bertugas. Saat itulah peristiwa berdarah itu terjadi. Korban didekati terdakwa sembari mencabut pisau sangkur yang semula diselipkan di pinggangnya. Pisau itu diayunkan ke perut korban. 

Korban sendiri sempat menghindar. Tapi usahanya itu terhalang karena tangannya sudah dipegang terdakwa. Korban sendiri berulang kali ditusuk dengan pisau oleh terdakwa.

Sesuai hasil visum et repertum, di tubuh korban ditemukan adanya beberapa luka tusukan. Namun yang paling fatal dan diduga menjadi penyebab kematian korban adalah luka tusukan pada bagian dada. Luka di bagian itu menembus menembus jantung, paru, dan hati. 

wartawan
Valdi
Category

Lonjakan Pendaftar Warnai H-2 HMC 2026 di Bali: Ajang Modifikasi Terbesar Masuki Edisi ke-12

balitribune.co.id | Denpasar - Dua hari menjelang pembukaan resmi (H-2), pendaftaran peserta ajang modifikasi sepeda motor Honda terbesar di Indonesia, Honda Modif Contest (HMC) 2026, tercatat mengalami peningkatan pesat. Mall Bali Galeria, Denpasar, secara resmi terpilih menjadi lokasi pembuka putaran pertama yang akan dihelat pada Sabtu (8/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Inovasi Lintas Negara: Akademisi INSTIKI Kembangkan Aplikasi Belajar Pemrograman Berbasis Mobile di Okayama University Jepang

balitribune.co.id | Denpasar – Era pendidikan digital menuntut fleksibilitas tanpa batas. Menjawab tantangan tersebut, akademisi asal Indonesia baru-baru ini sukses melaksanakan program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) skala internasional di Distributed Systems Laboratory, Okayama University, Jepang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usut Pengeroyokan Maut di Tabanan, Polisi Periksa 30 Saksi dan Minta Keterangan Ahli

balitribune.co.id | Tabanan - Penyidik Polres Tabanan terus mendalami kasus pengeroyokan maut terhadap terduga maling ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti yang terjadi beberapa waktu lalu.

Dalam perkembangannya, penyidik kepolisian sudah memeriksa 30 orang saksi. Tidak hanya itu, penyidik juga melibatkan ahli pidana untuk memperkuat konstruksi hukum terhadap lima orang tersangka yang saat ini ditahan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai Diterapkan, Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk Resmi Disterilisasi

balitribune.co.id | Negara - Sterilisasi kini telah diterapkan secara penuh pada pelabuhan di lintas Ketapang-Gilimanuk. Sterilisasi pelabuhan ini secara serentak diimplementasikan bersama empat pelabuhan utama lainnya, yakni Pelabuhan Merak, Bakauheni, Kayangan, dan Lembar pada Rabu (5/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Mekanisme Menabung Membantu Peserta JKN Menyiapkan Dana Iuran

balitribune.co.id | Denpasar - Tidak sedikit peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki kemauan membayar iuran, namun mengalami kendala menyiapkan dana secara penuh saat jatuh tempo pembayaran iuran. Kondisi ini terutama dialami oleh peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang memiliki penghasilan tidak tetap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.