Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Membunuh Juru Parkir, Kakek Siki Divonis 17 Tahun

Bali Tribune/Wayan Siki pembunuh rekannya sesama juru parkir divonis 17 tahun.

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun terhadap I Wayan Siki, kakek berusia 52 tahun yang diadili karena membunuh I Ketut Pasek Mas (47), rekan sesama juru parkir (jukir).

Putusan itu dibacakan majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja didampingi hakim anggota I Ketut Kimiarsa dan Wayhuni Ari Ningsih di depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja, penasihat hukum dan terdakwa sendiri serta para pengunjung, Kamis (28/3). 

Saat itu, Wayan Siki tampak diam mematung tanpa ekspresi sepanjang ketua hakim membacakan putusan. Sebelum membacakan amar putusan,  hakim Atmaja terlebih dahulu menyampaikan beberapa pertimbangan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. 

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban," tegasnya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa menyerahkan diri ke pihak kepolisian sesaat setelah melakukan perbuatan. 

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berenca sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wayan Siki dengan pidana penjara selama 17," tegas Hakim. "Menetapkan masa tahanan yang sudah dijalani dikurungai sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan," sambung hakim.

Sementara terkait putusan ini, kakek yang tinggal di seputuran Jalan Gunung Batur No.78 Banjar Keranda, Denpasar, melalui penasihat hukumnya, Desy Purnani Adam dan Vania Catharine, langsung menerima. "Terimakasih Yang Mulia, setelah berdiskusi dengan terdakwa,  menerima," kata Desy.

Berbeda dengan jaksa Oka yang sebelumya menuntut dengan pidana penjara 20 tahun, masih pikir apakah menerima atau banding atas putusan tersebut. 

Sebelum berdiri dari kursi panasnya, Wayan Siki secara berulang-ulang menyampaikan terimakasih kepada majelis hakim sembari merapatkan dua telapak tangan di depan dada dengan kepala menunduk. 

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Wayan Siki didakwa dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 351 ayat (3) KUHP. "Terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Oka dalam dakwaan primairnya. 

Diuraikan, pristiwa berdarah itu terjadi pada 26 September 2018 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di halaman parkir  Tiki, Jalan Kapten Regug, No.1 Denpasar. 

Terdakwa sejatinya jukir resmi dari Perusahaan Daerah (PD) Parkir dan menerima korban sebagai jukir sementara yang menggantikan terdakwa bila berhalangan. Namun dalam perjalanannya, ternyata terjadi ketimpangan pembagian waktu bertugas antara korban dan terdakwa.

Hingga puncaknya pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 Wita, terdakwa menerima SMS atau pesan singkat dari korban. Karena tidak bisa membaca, terdakwa meminta tolong kepada saksi, Daniel Adi Pe, yang kebetulan staf di TIKI.  SMS itu berbunyi “Yang saya dengar mungkin dalam waktu dekat lahan parkir ini akan diambil alih pecalang.” 

Terdakwa menilai SMS dari korban itu sebagai modus untuk mengambil lahan parkir. Tanpa berpikir panjang terdakwa pun pergi ke tempat kosnya di Jalan Kalimutu untuk mengambil pisau sangkur. Tidak lama kemudian dia datang lagi ke lokasi kejadian sembari menunggu korban datang. 

Sekitar pukul 14.00 Wita, korban tiba untuk bertugas. Saat itulah peristiwa berdarah itu terjadi. Korban didekati terdakwa sembari mencabut pisau sangkur yang semula diselipkan di pinggangnya. Pisau itu diayunkan ke perut korban. 

Korban sendiri sempat menghindar. Tapi usahanya itu terhalang karena tangannya sudah dipegang terdakwa. Korban sendiri berulang kali ditusuk dengan pisau oleh terdakwa.

Sesuai hasil visum et repertum, di tubuh korban ditemukan adanya beberapa luka tusukan. Namun yang paling fatal dan diduga menjadi penyebab kematian korban adalah luka tusukan pada bagian dada. Luka di bagian itu menembus menembus jantung, paru, dan hati. 

wartawan
Valdi
Category

Perkuat Komitmen Pembangunan Ruang Terbuka Hijau, Bupati Resmikan Lapangan dan Taman Desa Adat Angantaka

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meresmikan Lapangan dan Taman Desa Adat Ida I Gusti Ngurah Gde Abian, Desa Adat Angantaka, Abiansemal, Selasa (3/3). Peresmian yang bertepatan dengan Rahina Purnama Sasih Kesanga tersebut ditandai dengan pemotongan pita oleh Bupati sebagai simbol difungsikannya fasilitas publik bagi masyarakat Desa Angantaka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasanga Festival 2026 Siap Digelar, 16 Besar Ogoh-Ogoh Akan Ikuti Pawai dan Suguhkan Penampilan Kesenian

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar kembali akan menggelar Kasanga Festival (Kasangafest) ke-4 pada 6 - 8 Maret 2026 di kawasan Catur Muka dan Lapangan Puputan Badung. Tak seperti tahun lalu, pelaksanaan parade ogoh-ogoh dilakukan dengan sistem parade seperti peed aye saat Pesta Kesenian Bali (PKB). Selain itu, Kasanga Festival tahun ini difokuskan pada penampilan seni, tanpa ada konser musik.

Baca Selengkapnya icon click

7 Proyek Vila Melanggar, Komisi I Rekomendasikan Penghentian Paksa

balitribune.co.id I Tabanan  – Komisi I DPRD Tabanan merekomendasikan penghentian paksa tujuh proyek pembangunan vila liar di Desa Kaba-Kaba dan Desa Cepaka, Kecamatan Kediri.

 

Ketujuh proyek vila milik investor luar daerah itu disetop pengerjaannya karena mencaplok sempadan sungai dan melanggar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Ajak Seluruh Stakeholder Jaga Keamanan, Kondusifitas dan Kelancaran Rangkaian Hari Suci Nyepi

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama menjaga keamanan, kondusifitas dan kelancaran Rangkaian Hari Suci Nyepi Caka 1948 Tahun 2026. Rangkaian tersebut dimulai dari Pelaksanaan Prosesi Makiyis/Melasti, Tawur Agung Kesanga, Malam Pangerupukan, Nyepi dan Ngembak Geni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.