Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mempercepat Pencapaian Universal Coverage di Bali, BPJamsostek Gianyar Genjot Perlindungan Pekerja

BPJS TK
Bali Tribune / COVERAGE - BPJS Ketenagakerjaan Bali Gianyar melibatkan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, perusahaan, maupun pekerja formal dan informal untuk mempercepat pencapaian Universal Coverage Jamsostek di Provinsi Bali

balitribune.co.id | Gianyar - Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) baru-baru ini menggelar Forum Rapat Konsolidasi Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk mempercepat pencapaian Universal Coverage Jamsostek di Provinsi Bali. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bali Gianyar, Venina mengatakan tingkat perlindungan pekerja di Bali hingga Desember 2025 baru mencapai 53,88 persen dari total penduduk bekerja. Angka ini masih jauh dari target nasional Universal Coverage yang mengarah ke 100 persen.

“Ini menjadi concern kami bersama. Artinya masih ada hampir separuh pekerja Bali khususnya di wilayah Cabang Bali Gianyar yang belum terlindungi program Jamsostek. Karena itu kami harus melibatkan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, perusahaan, maupun pekerja formal dan informal,” katanya.

Menurutnya, cakupan tersebut mencerminkan masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya, belum melaporkan upah sebenarnya, atau belum mengikutkan pekerja pada seluruh program yang diwajibkan sesuai skala usaha. Untuk mengejar ketertinggalan sekitar 20 persen menuju target 73,86 persen pada 2026, BPJS Ketenagakerjaan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja, OPD terkait, hingga pemerintah desa.

Segmen yang menjadi fokus utama adalah penerima upah dan bukan penerima upah seperti petani, nelayan, pedagang, pekerja mandiri, seniman, dan pelaku sektor informal lainnya. "Kami bekerja sama dengan dinas-dinas seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kebudayaan, Dinas Kelautan dan Perikanan, DPMD, hingga desa adat untuk mengidentifikasi potensi pekerja rentan yang belum terlindungi,” ujarnya.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Provinsi Bali juga tengah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Gubernur tentang perlindungan tenaga kerja rentan. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum agar pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dapat mengalokasikan anggaran untuk membiayai kepesertaan petani, nelayan, pedagang kecil, hingga pekerja sektor adat dan keagamaan.

“Manfaatnya bukan hanya jaminan kecelakaan kerja dan kematian, tapi juga beasiswa bagi anak pekerja jika terjadi risiko. Ini bagian dari menjaga keberlanjutan hidup keluarga pekerja,” tegas Venina

wartawan
YUE
Category

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dispar Denpasar Perkuat Wisata Berbasis Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 secara daring, Kamis (10/9/2026). Forum lintas sektor ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, mengevaluasi kebijakan, serta menyempurnakan kualitas pelayanan publik di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Adat Sesetan Gelar Mapandes Massal

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Adat Sesetan kembali menggelar Karya Atma Wedana dan Mapandes Kinambulan secara massal di Pemelisan Desa Adat Sesetan, Rabu (9/9/2026). Ratusan krama, baik dari dalam maupun luar wilayah Sesetan, tampak memadati areal bale peyadnyan untuk mengikuti rangkaian prosesi Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya ini.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Cegah Penyalahgunaan Narkoba Cair, BNN Usul Larang Total Rokok Elektrik

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong penguatan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik (vape). Langkah ini menjadi upaya antisipasi terhadap melonjaknya kasus penyalahgunaan zat berbahaya melalui medium tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.