Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mencuri, Backpacker asal Aljazair Divonis 9 Bulan Bui

Bali Tribune/ MENCURI - Terdakwa pencuri barang tamu hotel mengenakan rompi tahanan Kejari Badung saat muncul di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang warga negara Algeria atau Aljazair bernama Mohhamed Kherici (35) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian oleh majelis hakim, Selasa (9/7) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Terdakwa nekat mencuri barang milik Vicente Cubilos dan Friedrich Benhard Menslage senilai Rp 61.700.000 yang merupakan sesama turis backpacker karena kehabisan uang. 
 
Atas perbuatannya, majelis hakim memberi hukuman berupa pidana penjara selama 9 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. 
 
Saat sidang, terdakwa terlebih dahulu mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Trisna Dewi. Oleh JPU dia dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun.
 
Lalu, setelah mendengar uraian tuntutan JPU dan mendengar pembelaan secara lisan dari terdakwa yang meminta keringanan hukuman, sidang dilanjutkan dengan agenda putusan majelis hakim atas pertimbangan sidang ini sudah ditunda dua kali.
Setelah bermusyawarah, majelis hakim diketuai Ida Ayu Nyoman Adyana Dewi langsung membacakan urain putusannya. 
 
"Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP sesuai dakwaan JPU. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujar Hakim Adyana Dewi. 
 
Sementara terkait putusan ini, terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima. Demikian juga dengan JPU. 
 
Seperti terungkap dalam dakwaan Jaksa Trisna Dewi, berawal pada 19 Maret 2019, ketika terdakwa chek in di sebuah di hostel di Jalan Poppies I, Kuta, yang dalam satu kamar dapat ditempati oleh 6 orang sekaligus. Setelah itu, terdakwa kemudian keluar dari kamar bermaksud untuk membeli rokok. 
 
Nah sekembalinya, terdakwa melihat kamar yang ditempatinya dalam keadaan sepi namun terdapat barang-barang milik tamu lainnya yang tidak dikenalnya. Lalu muncul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang dari dua tas ransel tersebut. 
 
Adapun barang-barang yang diambil oleh terdakwa yakni dua buah kamera lengkap dengan peralatannnya dan uang tunai sebesar Rp.3.200.000. Setelah memindahkan barang-barang tersebut ke tas ransel miliknya, terdakwa kemudian pergi. 
 
Entah mengapa,  dalam perjalan terdakwa merasa menyesal, lalu dia kembali ke Hostel tersebut bermaksud untuk mengembali barang-barang yang telah diambilnya. Namun sesampai disana, orang-orang sudah berkumpul untuk menangkap terdakwa. Dia kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. 
 
"Terdakwa mengambil barang milik saksi Vicente Cubilos dan Friedrich Benhard Menslage, adalah untuk dimiliki yang rencananya akan dijual karena terdakwa telah kehabisan uang," beber Jaksa Kejari Badung ini dalam dakwaannya. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Lonjakan Wisatawan Nataru, ITDC  Siapkan Manajemen Risiko

balitribune.co.id | Mangupura - Menyambut lonjakan wisatawan pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, InJourney bersama InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) memastikan kesiapan menyeluruh melalui penguatan manajemen risiko dan kesiapan operasional serta pelayanan prima di tiga kawasan pariwisata yang dikelola, yakni The Nusa Dua, The Mandalika, dan The Golo Mori.

Baca Selengkapnya icon click

Kajari Edi Irasan: Kasus Perbekel Sudaji, On Proses

balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan mengatakan kasus dugaan korupsi dana desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, dengan terlapor Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan, on proses. Kepastian itu ia sampaikan untuk merespon tudingan masyarakat yang menyebut kasus tersebut mandeg.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pariwisata Bali Sedang Hadapi Jeda Alami Tahunan Jelang Libur Nataru

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pembina Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Bali, Gede Ricky Sukarta menerangkan gambaran umum okupansi atau tingkat hunian kamar hotel di Bali menjelang libur akhir tahun. "Secara umum memang benar, menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini kami melihat daily pick-up (angka pemesanan kamar yang masuk setiap hari) yang relatif lambat dibanding ekspektasi.

Baca Selengkapnya icon click

Mahakarya Bertema Alam Menggunakan Bahan Bekas Dipamerkan di Sudakara ArtSpace

balitribune.co.id | Denpasar - Seniman Bali asal Tejakula Kabupaten Buleleng, Nyoman Handi Yasa menghadirkan mahakarya seni yang unik dengan memanfaatkan bahan-bahan bekas pakai. Seni lukis yang menggunakan media dari kayu bekas dan ranting bekas salah satu upaya sang seniman menjaga lingkungan alam Bali ini tetap bersih. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan Tegakkan Aturan, Fokus Sejahterakan Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, dari berbagai pelanggaran tata ruang dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta sistem irigasi tradisional Subak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.