Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mendagri Koreksi Pasal 66 Perda Desa Adat

Bali Tribune/ Suasana rapat harmonisasi Perda Desa Adat di Gedung DPRD Bali.
balitribune.co.id | Denpasar -  DPRD Provinsi Bali bersama Gubernur Bali Wayan Koster telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Tentang Desa Adat, beberapa waktu lalu. Perda pengganti Perda Tentang Desa Pakraman ini pun sudah dikonsultasikan ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 
 
Dari hasil konsultasi tersebut, pemerintah pusat melalui Mendagri mengoreksi bunyi Pasal 66 Perda Desa Adat. Pasal 66 menyebutkan, desa adat ‘wajib’ mendapatkan bantuan dari APBN/ APBD. Kata 'wajib' ini diminta untuk direvisi menjadi kata ‘dapat’. 
Selain itu pemerintah pusat juga mempertanyakan keberadaan Majelis Adat di kabupaten dan kecamatan yang dikhawatirkan tumpang tindih dengan pemerintah daerah (kedinasan). Demikian terungkap dalam rapat harmonisasi Perda Desa Adat antara Biro Hukum Pemprov Bali dengan Pansus Desa Adat DPRD Provinsi Bali di Gedung DPRD Bali, Sabtu (27/4). 
 
Intinya, karena Perda Desa Adat dikoreksi pemerintah pusat, Pansus Desa Adat DPRD Provinsi Bali dan Biro Hukum Pemprov Bali akan terbang lagi ke Jakarta untuk konsultasi ulang ke Kementerian Dalam Negeri. Pansus akan menjelaskan substansi seluruh isi Perda Desa Adat yang dikoreksi pemerintah pusat tersebut. 
 
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Pansus Ranperda Desa Adat DPRD Provinsi Bali, Nyoman Parta, saat dikonfirmasi usai rapat tersebut. Menurut dia, memang ada beberapa materi yang perlu dikonfirmasi kepada Pansus Ranperda Desa Adat DPRD Provinsi Bali oleh pemerintah pusat. 
 
“Tetapi tidak ada yang terlalu serius dan substansial. Menyangkut majelis, hak Desa Adat berskala lokal dalam mengelola perkebunan, peternakan, pertanian, kelistrikan itu tidak substansial sebenarnya. Nanti akan kami jelaskan,” tutur Parta, usai rapat yang juga dihadiri Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Bali Ida Bagus Sudarsana. 
 
Politisi PDIP asal Desa Guwang, Sukawati itu menjelaskan, untuk masalah pertanian, desa adat sudah mengelola sejumlah lahan pertanian sejak lama. Artinya, itu bukan hal baru lagi.
 
“Jadi bukan hal baru itu. Peternakan, desa adat juga sudah lama mengelola. Di Desa Selulung, Kecamatan Kintamani, Bangli, ada desa adat sampai mengelola 800 ekor sapi. Namun mungkin pemerintah pusat melihat ada peluang tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah daerah dalam urusan itu. Tetapi itu akan kami jelaskan nanti di Kemendagri,” ujar Parta.
 
Selanjutnya terkait masalah desa adat wajib mendapatkan dana APBN dan APBD, Parta menyebut, bisa dilakukan revisi. Dalam Pasal 66 memang disebutkan desa adat ‘wajib’ mendapatkan dana APBD/ APBN. 
 
"Nanti kata ‘wajib’ akan kami ganti menjadi ‘dapat’. Kami akan ganti, supaya desa adat bisa mendapatkan dana APBN. Kemudian Majelis Adat yang dipersoalkan pusat itu, ada salah tafsir. Dikira pemerintah daerah yang membuat Majelis Adat. Kami juga akan luruskan itu nanti,” papar Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali ini. 
Hal tak jauh berbeda disampaikan Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Bali Ida Bagus Sudarsana. Ia mengatakan, beberapa pasal yang dikoreksi pusat akan dilakukan perbaikan, terutama Pasal 66. 
 
“Ya, kita ganti dengan istilah lain. Karena kalau 'wajib', kan memang tidak boleh daerah mewajibkan pusat. Ya, nanti diubah jadi 'dapat'. Sehingga bantuan APBN dan APBD baik di pusat, provinsi dan kabupaten bisa diberikan kepada desa adat. Kata-kata ‘dapat’ itu sudah berarti bisa,” jelasnya.
wartawan
San Edison
Category

Targetkan 25 Ribu Pengunjung, Lovina Festival 2026 Siap Gebrak Bali Utara

balitribune.co.id I Singaraja - Dengan mengusung tema"Theatre of Dolphins”, Pemerintah Kabupaten Buleleng memastikan seluruh persiapan Lovina Festival 2026 telah rampung. Festival pariwisata tahunan yang menjadi bagian dari Kharisma Event Nusantara (KEN) 2026 ini akan berlangsung selama 24–28 Juli 2026 dengan target kunjungan sekitar 25 ribu wisatawan.

Baca Selengkapnya icon click

Interview di Kampus, Motor NMax Raib Digondol Maling

balitribune.co.id I Bangli - Nasib apes dialami I Gede Desta Angga Saputra, Rabu (22/7/2026) sore hari. Pria asal Dusun Pemuteran Kecamatan Gerokgak, Buleleng, ini kehilangan sepeda motor saat mengikuti interview di salah satu kampus Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang beralamat di Jalan Tirta Campuhan, Kawasan Permukiman LC Uma Aya, Bebalang, Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ratusan Layang-layang dari 23 Negara Mengudara di Sanur

balitribune.co.id I Denpasar - Festival layang-layang bertaraf internasional turut memeriahkan "Rare Angon Festival" yang diadakan di Pantai Mertasari, Sanur, Denpasar. Acara tahunan ini berlangsung selama empat hari, sejak Kamis (23/7/2026) hingga Minggu (26/7/2026) mendatang, dengan menghadirkan kolaborasi antara pelayang mancanegara dan pelayang tradisional Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Ukir Prestasi Internasional dan Aksi Sosial, Advokat Yuli Utomo Dinobatkan sebagai Mahasiswa Teladan Universitas Warmadewa

balitribune.co.id | Denpasar - Mahasiswa Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Warmadewa (Unwar), Advokat Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med., resmi menerima penghargaan sebagai Mahasiswa Teladan Unwar. Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi dan prestasinya yang luar biasa, baik di kancah internasional maupun dalam aksi sosial kemasyarakatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN dalam Meningkatkan Kepatuhan Pemberi Kerja

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah terus memperkuat langkah untuk memastikan setiap pekerja Indonesia memperoleh haknya atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Serahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim Polri

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya penegakan hukum dalam penanganan kasus PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Salah satu langkah yang ditempuh adalah menyerahkan hasil pemeriksaan khusus kepada Bareskrim Polri, termasuk temuan sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana milik para lender.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.