Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mengamuk di Kediri, WNA Tiongkok Ditempatkan di Rudenim

WN Tiongkok Mengamuk
Bali Tribune / MENGAMUK - Petugas dari Kantor Imigrasi Tabanan saat menjemput WN Tiongkok berinisial LQ dari Polres Tabanan usai diamankan lantaran mengamuk di Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri.

balitribune.co.id | Tabanan – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan memindahkan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LQ (34) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Selasa (20/10/2026).

Upaya detensi ini diambil setelah pria asing tersebut diamankan petugas usai dilaporkan mengamuk di kawasan pemukiman warga Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Tindakan tegas terhadap warga asing bermasalah tersebut dijalankan secara bersinergi oleh jajaran Polres Tabanan bersama Kantor Imigrasi Tabanan demi mengembalikan ketenangan krama desa dan meredam keresahan masyarakat tempatan.

Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tabanan Merry Yolanda Baransano membenarkan adanya insiden ulah WNA yang mengganggu ketertiban lingkungan pemukiman warga tersebut. “Yang bersangkutan dilaporkan mengamuk di Kawasan permukiman warga di Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri,” ujar Merry Yolanda Baransano pada Minggu (25/10/2026).

Menindaklanjuti laporan warga, personel kepolisian dan imigrasi bergerak cepat mengamankan LQ di lokasi kejadian. WN Tiongkok itu selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Tabanan untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian intensif.

Merry menegaskan, pengamanan WNA tersebut bertujuan untuk menanggulangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memastikan proses penegakan hukum keimigrasian berjalan sesuai aturan.

“Selain menindaklanjuti kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, ini untuk memastikan aspek keimigrasian yang bersangkutan ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Selama dalam pengawasan imigrasi, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keabsahan identitas diri, dokumen perjalanan (paspor), serta status izin tinggal milik LQ. Tak hanya verifikasi dokumen administrasi, LQ juga diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan psikis oleh tim medis.

Tahapan cek kesehatan ini merupakan prosedur baku penting guna memastikan kondisi fisik WNA yang bersangkutan sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut. Seluruh rangkaian pengawasan dan pendataan dilaksanakan secara profesional dengan mengedepankan koordinasi presisi antarinstansi berwenang.

Setelah seluruh berkas administrasi dan cek medis dinyatakan rampung, petugas imigrasi memindahkan LQ ke fasilitas detensi di Denpasar. “Pada Selasa, 20 Oktober 2026, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan melakukan pemindahan LQ ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar,” tandas Merry.

Penempatan LQ di Rudenim Denpasar tersebut dilakukan untuk mengisolasi yang bersangkutan selama menjalani tahapan pendetensian dan proses penindakan hukum keimigrasian selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

wartawan
JIN
Category

Pasar Motor Adventure Melonjak, Dealer Benelli Veteran Denpasar Tampil Lebih Luas dan Modern

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring selesainya proses renovasi, PT Benelli Motor Indonesia (BMI) resmi membuka kembali (re-opening) outlet Benelli Perkasa Motor yang berlokasi di Jalan Veteran No. 34, Denpasar, Kamis (14/10/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Pertamina Siagakan 52 SPBU 24 Jam, Gubernur Bali Minta Pertamina Percepat Distribusi BBM

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyiagakan SPBU beroperasi 24 jam di wilayah Bali untuk proses pemulihan pelayanan bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat. SPBU tersebut tersebar di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Karangasem, Buleleng hingga Kota Denpasar. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemprov Bali Terapkan WFH Tiga Hari, Sekolah dan Kampus Belajar Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan kebijakan penyesuaian sistem kerja melalui Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Oktober 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina di Bali, dengan tetap memastikan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan optimal.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan Yakin Laporan Balik Made Daging Tidak Bisa Naik Sidik

balitribune.co.id | Denpasar - Terkait adanya laporan balik dari tersangka I Made Daging terhadap Pengempon Pura Dalam Balangan, I Made Tarip Widarta dengan sangkaan adanya dugaan pelanggaran Pasal 391 atau Pasal 392 KUHP atas dokumen surat keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran Nomor: Pem 1/5/I.II/42/85 Tgl 27 Pebruari 1985, Tim Hukum Penjaga Kesucian Pura Dalam Balangan menyambutnya dengan senang hati.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hakim PN Denpasar Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka Made Daging Dinyatakan Sah 

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan I Made Daging atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali. Putusan praperadilan itu dibacakan Hakim PN Denpasar, Selasa (13/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.