Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menghilang 18 Hari, Jasad Pekak Kadi Mengenaskan

evakuasi
EVAKUASI – Proses evakuasi jenazah Pekak Kandi, Kamis pagi (25/1), dalam kondisi sudah membusuk, di Sungai Serangsang.

BALI TRIBUNE - Setelah dilaporkan hilang, Minggu (7/1) malam,  dan sempat dilakukan pencarian selama empat hari, akhienya Kamis (25/1) pagi, Pekak I Wayan Kandi (70) warga Banjar Badingkayu, Desa Pengeragoan, Pekutatan, ditemukan di Sungai Serangsang, kawasan hutan lindung Badingkayu. Ketika ditemukan warga, jenasah kakek tersebut sudah dalam keadaan mebusuk.

Kapolsek Pekutatan Kompol I Putu Suparma dikonfirmasi menuturkan,  jenazah Pekak Kandi pertamakali ditemukan warga setempat, Ni Komang Sumayani (37) sekitar pukul 06.30 Wita. Saat itu, saksi bersama anaknya akan pergi ke kebun dan mencium bau menyengat, beberapa saat ia melihat sesosok mayat. Ia langsung memberitahukan kepada warga lainnya, dan karena diperkirakan jenazah tersebut merupakan Pekak Kandi yang telah menghilang, ia langsung memberitahukan ke pihak keluarga Pekak Kandi. Jenazah tersebut dilaporkan Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jembrana I Ketut Eko Susilo Artha Permana, yang kebetulan warga Banjar Badingkayu. Karena lokasi penemuan jenazah itu cukup terjal dan curam, jenazah tersebut dievakuasi bersama oleh personel SAR Jembrana.

Dari hasil identifikasi yang dilakukan petugas Kepolisian, diketahui kondisi mayat tersebut sudah dalam kondisi membusuk dan hancur. Bagian tengkorak juga sudah lepas dari badan dengan bagian leher hilang, telapak tangan hancur, dan isi perut hilang. Kendati ditemukan dalam kondisi yang sudah tidak utuh, namun dari pakaian yang ditemukan di lokasi, pihak keluarga memastikan kalau jenazah tersebut merupakan Pekak Kandi.  

Pihaknya tidak berani memastikan penyebab kematian, namun dari hasil visum luar tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan. “Keluarga sudah memastikan. Kalau untuk mengetahui penyebab kematiannya, seharusnya dilakukan autopsi. Tetapi pihak keluarga menolak, dan megikhlaskan kepergian korban sebagai musibah,” ungkapnya. Ia menyatakan, dari fakta-fakta di lapangan, tidak ada kecurigan tindakan kriminal, sehingga jenazah itu diserahkan kepada pihak keluarga.

Kalak BPBD Jembrana I Ketut Eko Susilo Artha Permana, yang juga masih memiliki hubungan keluarga dengan Pekak, dikonfrimasi  menyatakan dari pakaiannya, pihak keluarga sangat yakin jenazah tersebut adalah Pekak Kandi. Setelah dievakuasi, jenazahnya diambil keluarga dan Kamis sore langsung dikuburkan di Setra Badingkayu. 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.