Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mengidap HIV-AIDS, WN Uganda Dideportasi

HIV-AIDS - SN saat digiring menuju bandara untuk dideportasi ke negera asalnya Uganda. (inzert) Thomas Aries Munandar.

BALI TRIBUNE - Seorang warga negara Uganda berinisial SN (28),dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Minggu (4/11). SN ditangkap dan kemudian dilakukan pemulangan paksa ke negara asalnya setelah diketahui melakukan sejumlah pelanggaran keimigrasian. Ironisnya, SN diketahui mengidap HIV/AIDS setelah pihak Imigrasi memeriksakan kesehatannya ke RSUD Buleleng. Informasi yang dihimpun menyebutkan, warga negara Uganda itu ditangkap pihak Imigrasi saat berusaha masuk ke Pulau Bali melalui pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk. Saat itu petugas Imigrasi yang tengah melakukan pengamanan pertemuan IMF-Wolrd Bank, Senin (8/10) lalu sekitar pukul 03.00 Wita menemukan SN tengah berada dalam sebuah bus. Saat diperiksa ternyata SN tidak bisa menunjukkan identitas diri berupa paspor. Bahkan, dalam tasnya ditemukan obat-obatan dalam jumlah banyak. Curiga dengan temuan itu, SN kemudian digiring ke Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Thomas Aris Munandar mengatakan, SN dideportasi bagian dari tindak lanjut penangkapan di Pelabuhan Gilimanuk. Hasil pemeriksaan, SN hanya bisa menunjukkan visa kunjungan dengan nomor 2A1424AA0141-S, yang masa berakhirnya 11 Oktober 2018. Dari keterangannya, menurut Thomas, ia datang ke Indonesia untuk bisnis jual beli pakaian. Pakaian itu dibeli dari Jakarta, untuk dijual ke negara asalnya. Dan ia datang ke Bali untuk berkunjung tanpa membawa paspor. “Proses untuk melakukan deportasi cukup lama karena kami menunggu paspornya yang diurus teman WNA ini, agar bisa berangkat ke Uganda. Setelah itu turun, kami harus membelikan tiket ke Uganda, dan itu lama kami dapatkan tiketnya. Sehingga, hari Minggu kemarin kami baru deportasi,” ungkap Thomas, Senin (5/11). Menurut Thomas, saat dideportasi, SN sudah mengantongi paspor dengan nomor B1635092 yang baru selesai diurus. Yang mengagetkan,kata Thomas, ternyata SN mengidap penyakit HIV/AIDS setelah diperiksakan kesehatannya karena membawa obat-obatan berupa tablet dalam jumlah banyak. ”Ada sebanyak 150 butir obat yang kami temukan dalam tasnya dan setelah berkoordinasi dengan Polres Buleleng ternyata itu (obat,red) bukan narkoba,” imbuh Thomas. Setelah dipastikan SN terjangkit HIV/AIDS,Thomas mengaku sangat berhati-hati dalam menangani kasus SN.Terutama menjaga agar kondisi kesehatannya tetap stabil hingga saat di lakukan deportasi. ”Secara rutin kami cek kesehatannya dan pada saat dia (SN,red) dideportasi kemarin (Minggu 4/11),red) kondisi kesehatannya cukup prima,” ujarnya. Kendati demikian,Thomas mengaku baru kali ini menemukan warga negara asing yang tertangkap dan kedapatan  mengidap penyakit berbahaya semacam HIV/AIDS. ”Kami tidak tahu kenapa SN bisa lolos masuk ke Indonesia.Berharap kasus ini menjadi perhatian semua pihak,tidak saja Imigrasi namun instansi lain.Jangan sampai ada warga asing datang ke Indonesia dan menyebarkan penyakit seperti HIV/AIDS,” tandasnya.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.