Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menjabat Kasek Bisa Lebih dari Dua Periode

I Nyoman Sedana ST.
I Nyoman Sedana ST.

BALI TRIBUNE - Angin segar berpihak kepada kepala sekolah yang telah menjabat dua kali periode. Pasalnya, jika mengacu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 Tahun 2010, bahwa masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode (8 tahun). Namun adanya aturan baru yang memperbolehkan menjabat kasek tiga periode bahkan lebih asalkan kinerja dan prestasinya bagus.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Disdikpora Bangli I Nyoman Sedana, Kamis (12/7). Kata I Nyoman Sedana dari sosilisasi yang diikutinya di Jakarta beberpa hari yang lalu, dijabarakan aturan baru tentang masa jabatan kepala sekolah.  Dimana jabatan kepala sekolah tidak sebatas dua periode namun bisa tiga kali, bahkan empat kali, asalkan memiliki prestasi dalam memajukan pendidikan di sekolah yang dipimpinya.

I Nyoman Sedana mengungkapkan, beberapa kepala sekolah di Bangli sudah menjabat dua periode dan sebelumnya sempat menjadi temuan. Menindak lanjuti temuan tersebut dari Dinas Pendidikan sudah mengajukan nama-nama kepala sekolah yang akan diganti ke Badan Kepegawaian Daerah.

Kemudian untuk Kepala SMPN 1 Bangli dan SMPN 6 Kintamani kini sudah memasuki akhir masa jabatan dua periode. Nama kedua kepala sekolah tersebut sudah diajukan untuk pergantian, dan ada beberapa kepala sekolah lainya. Nyoman Sedana mengatakan dari pengajuan tersebut, memang belum turun SK, sehingga kepala sekolah yang direncanakan kena mutasi masih tetap melaksanakan tugasnya.

“Mengacu pada Permendiknas 28 Tahun 2010 banyak kepala sekolah yang harus diganti, namun dengan adanya aturan baru bisa saja kepala sekolah tersebut masih tetap menjabat. Kepala sekolah bisa menjabat 3 periode atau lebih, dan itu dilihat dari kinerjanya. Selain itu yang bersangkutan dibutuhkan di sekolah tersebut dan lingkunganya,” jelasnya.

Dikatakan, pihaknya akan menyampaikan terlebih dahulu pada Sekda Bangli terkait aturan baru tersebut. Selain itu pihaknya  akan menyampikan pada rapat evaluasi kinerja kepala sekolah. “Masih kami sosialisasikan, seperti apa mekanismenya kedepanya akan kami sampaikan lebih lanjut,” jelasnya.

wartawan
Agung Samudra
Category

Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, 399 Dokumen Direkayasa, Negara Rugi Rp41 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali yang baru Dr. Catharina Muliana Girsang langsung tancap gas dalam membongkar kasus korupsi. Ini seiring ditetapkannya dua tersangka baru berkaitan dengan perkara penyelewengan bantuan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng. Mereka masing - masing berinisial KB selaku pemilik dan Direktur PT Pacung Prima Lestari (Pengembang) dan IK ADP Relationship Manager Bank BUMN penyalur kredit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Temui Kajari,  Warga Segel Kantor Desa Sudaji

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat kecewa  tidak bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan,massa dari Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, bertindak anarkis. Kekecewaan  mereka memuncak dengan menyegel Kantor Desa Sudaji menggunakan kayu dan bambu serta spanduk.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi #bluBuatBaik Inovasi Layanan Digital Banking Menjadi Katalis Perubahan Perilaku Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - BCA Digital secara resmi menginisiasi peluncuran kolaborasi #bluBuatBaik Waste Station Bali bersama Bluebird, Rekosistem, dan Monez di Pool Taksi Bluebird, Jimbaran, Rabu (17/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Sudaji Kecam Kajari Buleleng Edi Irsan

balitribune.co.id | Singaraja - Sejumlah orang terlihat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Selasa (16/12). Mereka bermaksud bertemu dengan Kepala Kejari Buleleng Edi Irsan Kurniawan untuk menanyakan tindak lanjut kasus laporan mereka terkait dugaan penyimpangan keuangan oleh Kepala Desa/ Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan I Made Ngurah Fajar Kurniawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.