Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menjaga Warisan Budaya Dunia Jatiluwih

Prof. Dr. Ir. Gede Sedana, M.Sc., M.M.A.
Bali Tribune / Prof. Dr. Ir. Gede Sedana, M.Sc., M.M.A. - Rektor Dwijendra University, Ketua DPD HKTI Bali, Ketua Perhepi Bali

balitribune.co.id | Dalam beberapa tahun belakangan ini, eksistensi Jatiluwih sebagai warisan budaya dunia terus menjadi perbincangan dari berbagai kalangan karena ditengarai  adanya pembangunan fisik yang semakin masif. Pesatnya pembangunan tersebut seiring dengan meningkatnya jumlah wisatawan yang mengunjungi kawasan Jatiluwih. Tentu saja, kondisi ini harus mendapat perhatian yang lebih serius dari berbagai pihak, seperti pemerintah, pengelola wisata, masyarakat lokal termasuk akademisi agar tidak menimbulkan dampak yang mengancam pengakuan UNESCO terhadap subak-subak di kawasan Jatiluwih sebagai warusan budaya dunia.

Beberapa dampak yang bisa terjadi adalah ancaman pencabutan status warisan budaya dunia, tergerusnya nilai-nilai budaya lokal, khususnya budaya pertanian (cara bertani, interaksi antar petani, ritual subak) akibat alih fungsi lahan sawah untuk kepentingan non-pertanian. Dan bahkan dampak berikutnya adalah menurunnya jumlah wisatawan ke kawasan Jatiluwih karena telah terjadi perubahan-perubahan atau gangguan budaya pertanian sehingga daya tarik atau taksu Jatiluwih menurun atau memudar. Akibatnya pendapatan masyarakat lokal semakin menurun.

Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk menjaga dan melindungi kawasan warisan budaya Jatiluwih yang sekaligus sebagai suatu kewajiban  kita bersama sebagai salah satu bentuk kasih sayang kepada kearifan lokal yang telah diwariskan oleh nenek moyang kita, khususnya budaya bertani. Gubernur Bali bahkan sangat sering menyampaikan dan mengingatkan kita bersama bahwa kuatkan dan jaga manusia Bali, Alam Bali dan Budaya Bali dalam satu kerangka visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Alam Bali dalam bentuk lahan pertanian (sawah) dan isinya serta yang terdapat di lahan tersebut dan sekitarnya harus dipertahankan kualitas (kesuburan) dan fungsinya yaitu sebagai tempat untuk bertani.

Demikian juga lingkungan alam sekitar lahan-lahan pertanian baik berupa tegalan, tanah kosong, dan jenis lainnya agar dijaga keberadaannya guna mempertahankan ekosistem yang telah terbentuk dan berkembang secara baik. Para petani, sebagai salah  satu profesi dari manusia Bali sangat pantas dan patut diperhatikan oleh berbagai pihak karena beliau adalah pejuang-pejuang pangan bagi kita bersama, dan sekaligus menjaga alam serta budaya pertanian, khususnya di kawasan Jatiluwih. Perlindungan dan pemberdayaan petani perlu semakin diintensifkan agar mereka dapat menikmati hasil usahataninya yang lebih baik dan semakin sejahtera.

Oleh karena itu, lahan-lahan atau tanah di dalam kawasan atau di sekitar kawasan tidak boleh "didesak" atau dialihfungsikan dari fungsi budaya pertanian menjadi non-budaya pertanian, seperti bangunan-bangunan fisik permanen yang dikemas dalam bentuk restauran, penginapan dan sejenisnya. Diperlukan adanya upaya harmonisasi antara budaya pertanian di kawasan jatiluwih dengan aktivitas lainnya (terkait pariwisata) agar warisan budaya dunia tidak tercederai akibat ulah dari pihak-pihak yang hanya ingin mendapatkan keuntungan ekonomis semata. Prinsip harmoni tersebut tidak terlepas dari filosofi subak, desa adat dan berbagai organisasi lainnya di Bali yaitu tri hita karana.

Pembangunan fisik yang semakin marak di kawasan Jatiluwih harus dikendalikan dan perlu ditata kembali sesuai dengan tata ruang atau peruntukannya. Jika ditemukan adanya pelangagaran terhadap tata ruang yang telah ditetapkan, maka perlu diambil tindakan yang tegas demi menjaga budaya Bali yang sangat adi luhung dan bahkan telah diakui sebagai warisan budaya dunia.

wartawan
Prof. Dr. Ir. Gede Sedana, M.Sc., M.M.A.
Category

Tradisi Siat Tipat Bantal di Desa Adat Kapal, Truk dan Bus Besar Dihentikan

balitribune.co.id | Mangupura - Pelaksanaan Upacara Aci Pengangon atau Siat Tipat Bantal di depan Pura Desa Adat Kapal, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung, akan disertai rekayasa lalu lintas pada Sabtu (26/9/2026). Kendaraan besar seperti truk dan bus besar dihentikan sementara sampai upacara selesai.  

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Atasi Macet Gatsu Barat - Canggu, Pemkab Badung Dalami Solusi Terowongan Bawah Tanah

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mendalami rencana pembangunan infrastruktur terowongan (Tunnel) bawah tanah sebagai alternatif solusi mengurai kepadatan lalu lintas pada koridor strategis Gatsu Barat – Kerobokan - Canggu.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Gelar Bootcamp Safety Riding, Siapkan Duta Muda ke Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara di kalangan generasi muda melalui gelaran Bootcamp Road to Cari Aman Academy 2026, Rabu (23/9/2026). Dari 50 peserta yang terlibat di awal, sebanyak 16 duta School Safety Riding Advisor (SSRA) terpilih berhasil melaju ke tahap seleksi akhir hingga melahirkan para juara pelopor keselamatan di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

CCTV Strategis di Klungkung Tak Berfungsi, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan Keamanan

balitribune.co.id | Semarapura - Keberadaan kamera pengawas (CCTV) milik Pemkab Klungkung mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung. Sejumlah CCTV di titik strategis dilaporkan mati dan tidak berfungsi, sehingga menghambat pengawasan keamanan serta penanganan kasus kriminalitas di wilayah tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terinspirasi Revolusi Digital China, Bank Lestari Perkuat Layanan Digital

balitribune.co.id | Mangupura - Melalui penguatan digitalisasi, Bank Lestari menargetkan layanan BPR semakin mudah diakses, efisien dan aman, sekaligus memperluas fungsi BPR dalam memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat dan pelaku usaha di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.