Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menjaga Warisan Budaya Dunia Jatiluwih

Prof. Dr. Ir. Gede Sedana, M.Sc., M.M.A.
Bali Tribune / Prof. Dr. Ir. Gede Sedana, M.Sc., M.M.A. - Rektor Dwijendra University, Ketua DPD HKTI Bali, Ketua Perhepi Bali

balitribune.co.id | Dalam beberapa tahun belakangan ini, eksistensi Jatiluwih sebagai warisan budaya dunia terus menjadi perbincangan dari berbagai kalangan karena ditengarai  adanya pembangunan fisik yang semakin masif. Pesatnya pembangunan tersebut seiring dengan meningkatnya jumlah wisatawan yang mengunjungi kawasan Jatiluwih. Tentu saja, kondisi ini harus mendapat perhatian yang lebih serius dari berbagai pihak, seperti pemerintah, pengelola wisata, masyarakat lokal termasuk akademisi agar tidak menimbulkan dampak yang mengancam pengakuan UNESCO terhadap subak-subak di kawasan Jatiluwih sebagai warusan budaya dunia.

Beberapa dampak yang bisa terjadi adalah ancaman pencabutan status warisan budaya dunia, tergerusnya nilai-nilai budaya lokal, khususnya budaya pertanian (cara bertani, interaksi antar petani, ritual subak) akibat alih fungsi lahan sawah untuk kepentingan non-pertanian. Dan bahkan dampak berikutnya adalah menurunnya jumlah wisatawan ke kawasan Jatiluwih karena telah terjadi perubahan-perubahan atau gangguan budaya pertanian sehingga daya tarik atau taksu Jatiluwih menurun atau memudar. Akibatnya pendapatan masyarakat lokal semakin menurun.

Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk menjaga dan melindungi kawasan warisan budaya Jatiluwih yang sekaligus sebagai suatu kewajiban  kita bersama sebagai salah satu bentuk kasih sayang kepada kearifan lokal yang telah diwariskan oleh nenek moyang kita, khususnya budaya bertani. Gubernur Bali bahkan sangat sering menyampaikan dan mengingatkan kita bersama bahwa kuatkan dan jaga manusia Bali, Alam Bali dan Budaya Bali dalam satu kerangka visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Alam Bali dalam bentuk lahan pertanian (sawah) dan isinya serta yang terdapat di lahan tersebut dan sekitarnya harus dipertahankan kualitas (kesuburan) dan fungsinya yaitu sebagai tempat untuk bertani.

Demikian juga lingkungan alam sekitar lahan-lahan pertanian baik berupa tegalan, tanah kosong, dan jenis lainnya agar dijaga keberadaannya guna mempertahankan ekosistem yang telah terbentuk dan berkembang secara baik. Para petani, sebagai salah  satu profesi dari manusia Bali sangat pantas dan patut diperhatikan oleh berbagai pihak karena beliau adalah pejuang-pejuang pangan bagi kita bersama, dan sekaligus menjaga alam serta budaya pertanian, khususnya di kawasan Jatiluwih. Perlindungan dan pemberdayaan petani perlu semakin diintensifkan agar mereka dapat menikmati hasil usahataninya yang lebih baik dan semakin sejahtera.

Oleh karena itu, lahan-lahan atau tanah di dalam kawasan atau di sekitar kawasan tidak boleh "didesak" atau dialihfungsikan dari fungsi budaya pertanian menjadi non-budaya pertanian, seperti bangunan-bangunan fisik permanen yang dikemas dalam bentuk restauran, penginapan dan sejenisnya. Diperlukan adanya upaya harmonisasi antara budaya pertanian di kawasan jatiluwih dengan aktivitas lainnya (terkait pariwisata) agar warisan budaya dunia tidak tercederai akibat ulah dari pihak-pihak yang hanya ingin mendapatkan keuntungan ekonomis semata. Prinsip harmoni tersebut tidak terlepas dari filosofi subak, desa adat dan berbagai organisasi lainnya di Bali yaitu tri hita karana.

Pembangunan fisik yang semakin marak di kawasan Jatiluwih harus dikendalikan dan perlu ditata kembali sesuai dengan tata ruang atau peruntukannya. Jika ditemukan adanya pelangagaran terhadap tata ruang yang telah ditetapkan, maka perlu diambil tindakan yang tegas demi menjaga budaya Bali yang sangat adi luhung dan bahkan telah diakui sebagai warisan budaya dunia.

wartawan
Prof. Dr. Ir. Gede Sedana, M.Sc., M.M.A.
Category

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Resmi Revitalisasi Pantai Lovina

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memulai penataan kawasan Pantai Lovina yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Pantai Tasik Madu, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi awal revitalisasi kawasan wisata unggulan Bali Utara guna meningkatkan daya tarik destinasi sekaligus mendongkrak kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.