Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menparekraf Sebut Skema Wisman Berwisata di Bali Hanya di Zona Hijau

Bali Tribune / Menteri Sandiaga didampingi Kepala Dinas Pariwisata Daerah Bali, Putu Astawa

balitribune.co.id | Badung – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Menparekraf RI), Sandiaga Uno masih terus mematangkan tahap finalisasi rencana pembukaan destinasi pariwisata di Indonesia, khususnya Bali untuk menerima kunjungan wisatawan mancanegara (wisman). Kendati pada Juni atau Juli 2021 mendatang, pembukaan border internasional dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, nantinya wisatawan asing tersebut hanya bisa berwisata di tempat-tempat zona hijau yang sudah ditentukan di Bali.

Hal itu disampaikan Menteri Sandiaga saat mengunjungi salah satu tempat usaha ekonomi kreatif di Seminyak, Badung, Selasa (30/3) malam. Pihaknya memastikan rencana pemerintah membuka gerbang bagi wisatawan asing dalam proses finalisasi.

Rencana tersebut terus dimatangkan dalam rapat tingkat kementerian dan lembaga sebelum diusulkan kepada Presiden RI. "Untuk Bali melalui skema pariwisata yang ditetapkan dalam Travel Bubble atau Travel Corridor Arrengement, wisatawan mancanegara dapat beraktivitas hanya di tempat-tempat yang sudah ditentukan yang berada di zona hijau Provinsi Bali," ungkapnya.

Mantan Wagub DKI Jakarta ini menuturkan, tujuan dari skema ini untuk meminimalisasi turis asing melakukan kontak di luar zona. Di Bali misalnya, hanya boleh di 3 lokasi zona hijau yaitu Ubud (Gianyar), Sanur (Denpasar) dan Nusa Dua (Badung). 

Menteri Sandiaga menambahkan, dalam rapat koordinasi bersama Menteri Hukum dan HAM RI, pihaknya juga mengkaji pendekatan visa elektronik atau e-visa untuk kunjungan bisnis dan wisatawan. Sementara itu ia melanjutkan, terkait kebijakan turis asing yang sudah divaksin wajib karantina sebelum berwisata ke zona hijau, baik dalam proses kedatangan maupun kepulangan, ditegaskannya masih dalam tahap pengkajian bersama Satgas Covid-19 dan Kementerian Kesehatan RI.

Hingga saat ini, vaksinasi terhadap masyarakat baik pekerja pariwisata, pedagang dan warga di 3 zona hijau tersebut masih terus dikebut. Sehingga pembukaan Bali untuk pintu internasional dapat terlaksana pada Juni/Juli 2021 mendatang. Pasalnya, hal tersebut ditunggu-tunggu oleh masyarakat Bali untuk membangkitkan kembali roda perekonomian di pulau ini.

wartawan
Ayu Eka Agustini

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.