Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki Shabu 4,07 gram, Made Mol Divonis 5,5 Tahun Penjara

pidana
Terdakwa Mol usai di vonis hakim 5,5 tahun penjara.

BALI TRIBUNE - Nasib kurang beruntung harus diterima I Made Ardinata alias Made Mol (27). Warga Sesetan, Denpasar Selatan, ini harus menerima ganjaran hukuman mendekam di Lapas Kelas II A Ketobokan selama 5,5 tahun atas kepemilikan narkotika 4,07 gram shabu. Dalam agenda sidang putusan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Novita Riama tersebut, terdakwa dengan pasrah menerima vonis dengan pidana penjara selama 5 tahun ditambah 6 bulan (5,5 tahun) dan pidana denda sebesar 800 juta rupiah subsidair 2 bulan penjara. Hukuman yang cukup berat bagi diri terdakwa itu diberikan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu penuntut umum yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam putusan itu terdapat beberapa hal yang dijadikan pertimbangan bagi majelis hakim "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas peredaran Narkotika. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya," kata Majelis hakim. Menanggapi vonis ini, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Suriawan menyatakan menerima sehingga putusan majelis hakim ini dinyatakaan berkekuatan hukum tetap (Incrah). Padahal putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda 800 juta rupiah subsidair 3 bulan penjara. Untuk diketahui, pada surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa terdakwa diringkus oleh anggota Polres Badung, Sabtu (9/12/2017), di rumah milik terdakwa di Jalan Raya Sesetan, Banjar Pegok, Kelurahan Sesetan, kota Denpasar. Selanjutnya, Polisi langsung menuju rumah terdakwa dan langsung mengamankannya. "Ketika diintrogasi dengan menanyakan, apakah benar terdakwa menyimpan narkotika?, terdakwa secara kooperatif menunjukan sendiri kepada polisi dengan menjawab, ada pak, itu saya simpan di bawah meja," beber JPU. Alhasil, setelah dilakukan pengeledahan di dalam kamar terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti berupa 2 plastik klip berisi shabu, 1 buah bong, 1 timbangan eletrik, dan 1 bandel klip kosong.   Dari pengakuan terdakwa, bahwa 2 plastik kli berisi shabu itu didapat dari seorang bernama Cacak. Saat itu terdakwa hanya memesan shabu sebanyak 0,5 gram, kemudian terdakwa disuruh oleh Cacak dengan dipandu melalui Handphone untuk mengambil tempelan shabu di seputaran wilayah Sesetan Denpasar.  "Setelah mengambil tempelan shabu dan dibuka ternyata didalamnya berisi 2 paket shabu yakni 1 berukuran kecil dan 1 berukuran besar," beber JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Waspada Rabies, 28 Ribu Anjing Denpasar Divaksin

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Pertanian (Distan) Kota Denpasar menemukan dua kasus positif rabies pada anjing liar di wilayah Denpasar Barat. Temuan ini memicu kewaspadaan tinggi mengingat capaian vaksinasi rabies di Ibu Kota Provinsi Bali tersebut baru menyentuh angka 33,27 persen hingga akhir April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Polsek Padang Bai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekor Burung

balitribune.co.id I Amlapura - Jajaran Polsek Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, kembali berhasil menggagalkan penyelundupan berbagai jenis burung dari Lombok ke Bali. Ribuan ekor burung pun berhasil diamankan sebelum kemudian dilepas liarkan ke alam bebas setelah dilakukan pendataaan dan proses lebih lanjut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali United Tumbang di Madura 0-2

balitribune.co.id I Bangkalan - Madura United membuat lompatan pada klasemen BRI Super League 2025/2026 setelah mengalahkan Bali United dengan skor 2-0 di pekan ke-31 di Stadion Gelora Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (5/5/2026).

Dengan tambahan tiga poin kini tim berjuluk Laskar Sape Kerrab itu kini berada di peringkat 14 klasemen sementara atau naik dua strip dari sebelumnya di posisi 16.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kementerian Kehutanan Sebut Akomodasi Wisata di TN Bali Barat Berizin

balitribune.co.id I Singaraja – Aksi main segel oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali terhadap sejumlah akomodasi pariwisata di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) karena dianggap melanggar perizinan, direspon Kementerian Kehutanan RI.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.