Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki Shabu 4,07 gram, Made Mol Divonis 5,5 Tahun Penjara

pidana
Terdakwa Mol usai di vonis hakim 5,5 tahun penjara.

BALI TRIBUNE - Nasib kurang beruntung harus diterima I Made Ardinata alias Made Mol (27). Warga Sesetan, Denpasar Selatan, ini harus menerima ganjaran hukuman mendekam di Lapas Kelas II A Ketobokan selama 5,5 tahun atas kepemilikan narkotika 4,07 gram shabu. Dalam agenda sidang putusan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Novita Riama tersebut, terdakwa dengan pasrah menerima vonis dengan pidana penjara selama 5 tahun ditambah 6 bulan (5,5 tahun) dan pidana denda sebesar 800 juta rupiah subsidair 2 bulan penjara. Hukuman yang cukup berat bagi diri terdakwa itu diberikan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu penuntut umum yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam putusan itu terdapat beberapa hal yang dijadikan pertimbangan bagi majelis hakim "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas peredaran Narkotika. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya," kata Majelis hakim. Menanggapi vonis ini, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Suriawan menyatakan menerima sehingga putusan majelis hakim ini dinyatakaan berkekuatan hukum tetap (Incrah). Padahal putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda 800 juta rupiah subsidair 3 bulan penjara. Untuk diketahui, pada surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa terdakwa diringkus oleh anggota Polres Badung, Sabtu (9/12/2017), di rumah milik terdakwa di Jalan Raya Sesetan, Banjar Pegok, Kelurahan Sesetan, kota Denpasar. Selanjutnya, Polisi langsung menuju rumah terdakwa dan langsung mengamankannya. "Ketika diintrogasi dengan menanyakan, apakah benar terdakwa menyimpan narkotika?, terdakwa secara kooperatif menunjukan sendiri kepada polisi dengan menjawab, ada pak, itu saya simpan di bawah meja," beber JPU. Alhasil, setelah dilakukan pengeledahan di dalam kamar terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti berupa 2 plastik klip berisi shabu, 1 buah bong, 1 timbangan eletrik, dan 1 bandel klip kosong.   Dari pengakuan terdakwa, bahwa 2 plastik kli berisi shabu itu didapat dari seorang bernama Cacak. Saat itu terdakwa hanya memesan shabu sebanyak 0,5 gram, kemudian terdakwa disuruh oleh Cacak dengan dipandu melalui Handphone untuk mengambil tempelan shabu di seputaran wilayah Sesetan Denpasar.  "Setelah mengambil tempelan shabu dan dibuka ternyata didalamnya berisi 2 paket shabu yakni 1 berukuran kecil dan 1 berukuran besar," beber JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Giri Prasta Dorong Gus Bota "The Next" Bupati Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Dukungan politik terhadap Ketua Umum Baladika Bali, I Bagus Alit Sucipta, untuk maju sebagai calon Bupati Badung mulai menguat. Sinyal itu disampaikan langsung Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta saat puncak HUT ke-22 Baladika Bali di Wantilan Sading, Selasa (5/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

1.800 Siswa Akan Pentaskan Tari Kolosal Tatenger Agung

balitribune.co.id I Bangli - Ribuan siswa Sekolah Dasar (SD) dan SMP  akan kembali ambil bagian dalam pagelaran tari kolosal  untuk memeriahkan HUT Bangli yang ke-822. Seperti tahun sebelumnya, tari kolosal akan dipentaskan tanggal 10 Mei 2026 setelah acara pokok, upacara peringatan HUT Bangli di Alun-Alun Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bapenda Denpasar Gencarkan Klaster Digital, ASN Dilarang Nunggak Pajak

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar terus melakukan berbagai terobosan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Tidak hanya menyasar masyarakat umum, Bapenda kini mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Denpasar untuk menjadi contoh dalam ketaatan membayar pajak melalui kanal digital.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ASN Hingga TNI/Polri Dikerahkan Atasi Tumpukan Sampah di Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mengerahkan ratusan personel gabungan dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk menangani tumpukan sampah di seputaran Tabanan. Pengerahan ini dilakukan pada Selasa (5/5/2026) sore di sekitar 20 titik lebih lokasi, baik di Kecamatan Tabanan maupun di Kediri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.