Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Minta Dikarantina, Dua Orang Datangi Satgas Covid-19 Kota Denpasar

Bali Tribune / Minta Karantina - Kedatangan dua orang yang minta di karantina di Kantor Sat Pol PP Kota Denpasar, Kamis (16/4).
balitribune.co.id | Denpasar - Satgas Covid-19 Kota Denpasar secara tiba-tiba didatangi dua orang yang beridentitas luar Bali di Kantor Sat Pol PP Kota Denpasar pada Kamis (16/5). Kedatangan keduanya bermaksud untuk melapor kepada petugas agar dikarantina.
 
“Iya tadi kami di Kantor Sat Pol PP Kota Denpasar kedatangan dua orang beridentitas luar Bali, namun belum memiliki tempat tingal di Kota Denpasar, yang bersangkutan meminta untuk dikarantina karena menurut penuturanya pernah kontak langsung dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19,” ujar Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi Kamis (16/4).
 
Lantaran tak memiliki tempat tinggal di Kota Denpasar, keduanya langsung diserahkan kepada Satgas Covid-19 Provinsi Bali untuk selanjutnya dikarantina.
 
“Sudah langsung kami serahkan kepada Satgas Covid-19 Provinsi Bali untuk selanjutnya dikarantina,” ujarnya.
 
Dewa Sayoga menjelaskan bahwa pihaknya akan senantiasa secara rutin melaksanakan pengecekan dan pendataan terhadap masyarakat yang tidak memiliki identitas diri berupa KTP Kota Denpasar, dan tidak memiliki tempat tinggal di Kota Denpasar. Hal ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19.
 
“Kami akan terus melaksanakan penertiban ini hingga masyarakat menyadari bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan saat ini juga kita sedang meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19,” paparnya.
 
Lebih lanjut dikatakan, saat ini masih banyak aktivitas masyarakat yang belum taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Instruksi Walikota. Sehingga nantinya untuk memberikan efek jera para pelanggar ini langsung dipulangkan ke darah asal yang sebagian besar berasal dari luar Bali. 
 
Dewa Sayoga menambahkan, Sat Pol PP Kota Denpasar sebagai penegak perda tidak melarang orang mencari rejeki di Kota Denpasar. Kendati demikian, apa yang menjadi aturan, khususnya ketertiban dan keamanan masyarakat harus di taati bersama-sama. 
 
"Selain itu, sebelum ke Denpasar harus dipastikan tujuan dan pekerjaan yang akan diambil serta tempat tinggal yang jelas, apalagi saat ini sedang penanganan dan peningkatan kewaspadaan covid-19, Sehingga kedepanya keinginan untuk mendapatkan rejeki tidak justru menimbulkan gangguan kamtibmas dan masalah sosial," ujarnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jegeg Bagus Jembrana 2026 Harus Jadi Representasi Anak Muda

balitribune.co.id | Negara - Ajang bergengsi pencarian duta pariwisata dan budaya di Bumi Mekepung telah sukses digelar. Setelah melalui proses seleksi yang ketat dan kompetitif, panitia Pemilihan Jegeg Bagus Jembrana (JBJ) 2026 akhirnya resmi menobatkan pasangan pemenang dalam malam puncak Grand Final.

Baca Selengkapnya icon click

Idul Adha, Ribuan Sapi Gianyar Dikirim ke Luar Bali

balitribune.co.id I Gianyar - Ribuan Sapi Bali milik Peternak Gianyar dikirim ke luar Pulau Bali untuk memenuhi permintaan hewan kurban serangkaian Hari Raya Idul Adha. Dari kuota pengiriman tahun 2026 yakni sebanyak 5.000 ekor, saat ini Sapi Bali asal Gianyar yang sudah dikirim ke luar pulau sudah mencapai 2.000 ekor. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara hadiri Karya Ngresigana, Melaspas, Mupuk Pedagingan dan Piodalan di Banjar Graha Shanti, Desa Tegal Kertha

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara Berkesempatan Menghadiri Karya Ngresigana, Melaspas, Mupuk Pedagingan dan Piodalan di Banjar Graha Shanti, Desa Tegal Kertha, Denpasar Barat, pada Sukra Pon Kulantir, Jumat (1/5/2026). Upacara ini dilaksanakan setelah bangunan bale kul-kul dan tembok penyengker Balai Banjar Graha Santhi tuntas direnovasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Telat Bayar dan Lapor Pajak? DJP Beri Penghapusan Denda hingga 1 Bulan

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi bagi wajib pajak badan dalam pelaporan dan pembayaran pajak tahun buku 2025. Kebijakan ini diumumkan melalui siaran pers pada Kamis (30/4/2026), sebagai bagian dari penyesuaian implementasi sistem inti administrasi perpajakan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.