Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miris Mendengar Penegakan Hukuman Pelaku Judi Mesin

Pera Pelaku Judi Dindong yang sudah diputus hakim beberapa waktu lalu di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Di awal tahun, Polda Bali berhasil mengrebek sebuah tempat permainan judi mesin ketangkasan atau disebut judi Dindong di wilayah Kuta. Menariknya lokasi tempat judi dindong yang beralamat di jalan Setiabudi komplek pertokoan No.234 Kuta Kabupaten Badung, menggunakan ijin Spa. Sebanyak 14 orang karyawan dan pemain digiring ke Polda Bali dan hingga kini bos atau pemilik tempat tersebut belum juga bisa ditangkap. Dari keterangan para pelaku saat itu yang dibeberkan Wadirreskrimum Polda Bali AKBP Sugeng Sudarso, omset yang dihasilkan setiap harinya dari permainan judi dindong ini rata-rata Rp.30 juta perharinya. "Pemilik bisa meraup uang hingga Rp.630 juta hanya dalam waktu 3 minggu. Minimal sehari berati ada Rp.30 juta," kata Sugeng kala itu. Hingga kini, kasus ini belum ada kejelasan kelanjutannya. Sementara disisi lain, kasus Judi Dindong lainnya tangkapan Polsek Denbar yang ada di Pidada, Denpasar Barat justru para pelaku telah diputus di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam sidang yang mendudukan 7 terdakwa judi dindong, Ketua Majelis hakim I Gede Ginarsa SH memberikan putusan agak miring terhadap salah satu dari penyelenggara atau bos dari judi dindong di Pidada. Dari 7 terdakwa kasus judi mesin atau Dindong yang diputus hakim, hanya terdakwa Anak Agung Ngurah Jaya Adnyana yang mendapat keringanan diputus 1 bulan penjara. Sedangkan enam terdakwa lainnya masing-masing Didik Setiadi, Jonas Nathaneil Manutu, Renaldo Frederik Montong, Gerald Jessie Lumentah, Audy Jeremy Wauran, dan Farley V Samual oleh Majelis Hakim diputus 6 bulan penjara. Bos judi dindong diputus 1 bulan dengan berdasarkan kondisi terdakwa yang saat iti dianggap sakit. Memgacu pada putusan itu, bisa jadi hal ini yang mendasari pihak Polda Bali belum berhasil menangkap bos dari Judi dindong tangkapannya di Kuta. Pun kalau berhasil diburu, dikawatirkan hakim di Pengadilan Negeri Denpasar akan menjatuhkan hukuman sangat ringan. Padahal dalam pasal 303 tertulis ancaman maksimal hingga 10 tahun penjara. Hukuman ringan dijatuhkan Hakim Ginarsa mengingat JPU Cok Intan Merlani Dewi SH juga mengajukan tuntutan ringan selama 6 bulan penjara.

wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category

Sejalan Target BI 58 Juta UMKM Gunakan QRIS, Bank Hadirkan Inovasi Digital

balitribune.co.id | Denpasar - Guna mendukung percepatan digitalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia, bank menghadirkan sebuah platform digital yang memudahkan pelaku usaha menerima pembayaran nontunai secara praktis dan efisien. Pada tahun 2023, data dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mencatat jumlah UMKM di Indonesia mencapai 66 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Catut Logo Tanpa Izin, OJK Tegur Keras PT Investindo Public Optima

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan kegiatan operasional PT Investindo Public Optima termasuk izin penggunaan logo OJK dalam pamflet atau bentuk komunikasi lain yang diterbitkan oleh perusahaan ini terkait penawaran jasa persiapan, konsultasi, atau layanan lainnya kepada perusahaan yang hendak melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).

Baca Selengkapnya icon click

Ngaben Massal Di Desa Adat Demulih, Pemilik Sawa Tak Dipungut Biaya

balitribune.co.id | Bangli - Masyarakat desa Adat Demulih, Kecamatan Susut, kembali melaksanakan upacara ngaben (pelebon) pada Sabtu (5/7). Walupun turun hujan lebat upacara Pitra Yadnya berjalan lancar Menariknya, prosesi ngaben massal yang diikuti oleh 110 sawa tersebut, tanpa membebani biaya kepada pemilik sawa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anak Agung Gde Agung Jalani "Abhiseka Ida Cokorda" Penobatan Sebagai Pewaris Dinasti Kerajaan Mengwi

balitribune.co.id | Mangupura - Anak Agung Gde Agung, Penglingsir Puri Ageng Mengwi yang juga mantan Bupati Badung periode 2010-2015 dinobatkan sebagai pewaris Dinasti Kerajaan Mengwi ke-13. 

Upacara penobatan dilaksanakan melalui ritual sakral "Abhiseka Ida Cokorda” dengan dipuput 11 sulinggih di Pura Taman Ayun, pada Senin 7 Juli 2025. 

Seperti apa sosok dan perjalanan hidup AA Gde Agung?

Baca Selengkapnya icon click

Lahir dari Konsep Tapa Prakerti, Sanggar Seni Candrawangsa Tampilkan Gamelan Inovatif di PKB 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Sanggar Seni Candrawangsa dari Banjar Dalem, desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung menampilkan pertunjukan gamelan inovatif di Pesta Kesenian Bali. Mereka tampil pada Jumat (4/7) di Panggung Kalangan Angsoka, Art Centre Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.