Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

MoU Perumda Tirta Mangutama dan PT Pipa Ticini Bali, Adi Arnawa: Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

MoU
Bali Tribune / MOU - Bupati Adi Arnawa menyaksikan penandatanganan MoU antara Perumda Tirta Mangutama dengan PT. Pipa Ticini Bali di Ruang Rapat Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Jl. Raya Kapal, Mengwi, Rabu (3/9).

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya ketersediaan air bersih di wilayah Badung Selatan. Langkah awal tersebut diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) antara Perumda Tirta Mangutama dengan PT. Pipa Ticini Bali, dalam proyek strategis optimalisasi jaringan distribusi air minum dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) model Build-Transfer-Operate (BTO) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Jl. Raya Kapal, Mengwi, Rabu (3/9).

Dalam arahannya, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, menyebutkan pentingnya proyek ini sebagai upaya konkret pemenuhan pelayanan dasar sekaligus menopang keberlanjutan pariwisata. Keberadaan jaringan baru diharapkan mampu memperkuat suplai air ke kawasan paling padat dan kritis. “Saya hadir dan menyaksikan langsung penandatanganan kerjasama antara Tirta Mangutama dengan PT. Pipa Ticini Bali. Ini merupakan langkah awal dari upaya PDAM dalam pemenuhan kebutuhan air di Badung Selatan. Dengan adanya penandatanganan kerjasama ini, kita mulai melangkah untuk pemasangan jaringan perpipaan dari Estuary Dam yang direncanakan akan dipasang hingga ke Nusa Dua. Dengan adanya jaringan khusus di bawah laut menuju Nusa Dua, suplai air ke wilayah Badung Selatan diharapkan semakin bertambah sehingga kebutuhan air masyarakat Badung Selatan dapat terpenuhi, paling tidak untuk jangka waktu lima tahun ke depan,” jelasnya.

Bupati Adi Arnawa juga menekankan pentingnya diversifikasi sumber air. Kabupaten Badung sebagai pusat pariwisata internasional di Bali menghadapi tantangan serius terkait keterbatasan air permukaan dan peningkatan kebutuhan air bersih seiring pesatnya pembangunan. Dalam konteks ini, desalinasi atau pengolahan air laut menjadi air minum dipandang sebagai salah satu solusi strategis jangka panjang. “Saat ini kita masih memanfaatkan air permukaan, dan kita tahu ketersediaannya sangat terbatas. Oleh karena itu, saya minta dilakukan diversifikasi dengan memanfaatkan air laut, agar kedepan kita tidak lagi kewalahan dalam memenuhi kebutuhan air, baik untuk masyarakat umum maupun untuk sektor pariwisata,” tegasnya.

Teknologi desalinasi yang umum diterapkan adalah Reverse Osmosis (RO), yang relatif efisien untuk skala besar dan dapat menghasilkan air dengan standar kualitas WHO. Skema ini juga membuka peluang penerapan cross-subsidy: air permukaan tetap didistribusikan ke rumah tangga dengan tarif terjangkau, sementara air desalinasi diprioritaskan untuk kebutuhan industri pariwisata. Dengan demikian, keberlanjutan ekonomi daerah tetap terjaga, dan masyarakat mendapatkan akses air bersih dengan harga yang wajar. "Dengan biaya pengolahan sekitar Rp.30.000/meter kubik, desalinasi lebih mahal dibandingkan sumber air permukaan. Namun, jika difokuskan untuk sektor komersial seperti hotel, bandara, dan restoran, maka beban tarif tidak akan memberatkan masyarakat. Air laut memang lebih mahal dalam prosesnya, tetapi ketersediaannya tidak terbatas. Lebih baik kita berinvestasi sedikit lebih mahal daripada nantinya kekurangan air. Potensi Badung sangat besar, apalagi dengan pembangunan infrastruktur yang masif. Otomatis kebutuhan air akan terus meningkat, dan kita harus siap mengantisipasi,” pungkas Adi Arnawa.

Direktur Utama Perumda Tirta Mangutama menjelaskan, Kerjasama ini terkait pemasangan pipa yang melewati jalan tol, terowongan, laut, dan infrastruktur lain termasuk dengan Pertamina, PLN, dan Telkom. Semua perizinan telah kami koordinasikan, sehingga pelaksanaan dapat berjalan sesuai target. Dalam MoU tersebut ada beberapa poin yang tertuang untuk  disepakati, diantaranya Proyek ini bernilai Rp 108,84 miliar yang terdiri atas biaya pembangunan (Capex) dan biaya operasional. Seluruh pendanaan ditanggung PT. Pipa Ticini Bali tanpa membebani APBD. Sebagai kompensasi, perusahaan akan memperoleh pengembalian investasi melalui tarif jasa distribusi air minum.

Target pengembalian investasi ditetapkan selama dua tahun, dengan proyeksi distribusi mencapai 21,77 juta meter kubik. Seluruh aset yang dibangun akan dialihkan ke Perumda setelah masa transfer, sementara operasional tetap dikelola PT. Pipa Ticini Bali hingga pengembalian modal selesai. Standar pelayanan yang disepakati dalam perjanjian mencakup distribusi air 24 jam, pemeliharaan jaringan secara rutin, serta kewajiban menindaklanjuti pengaduan pelanggan maksimal dalam waktu 1x24 jam. Dengan beroperasinya jaringan baru, pasokan yang selama ini dialihkan ke Nusa Dua sekitar 200–300 liter per detik akan dikembalikan untuk memperkuat suplai di Badung Selatan.

Groundbreaking proyek dijadwalkan pada tanggal 11 September 2025 di Bendungan Estuari. Masa konstruksi ditargetkan enam bulan, dengan harapan dapat dipercepat menjadi empat bulan. Sambil menunggu penyelesaian jaringan utama, Perumda telah menyiapkan pompa tambahan dan panel pendukung untuk memastikan distribusi tetap berjalan.

Hadir pada kegiatan tersebut, perwakilan BPKP Provinsi Bali, perwakilan Kejaksaan Negeri,  Sekda IB. Surya Suamba sekaligus sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Mangutama, jajaran Dewan Direksi Perumda Tirta Mangutama.

wartawan
ANA
Category

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.