Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mulai 1 Oktober 2026, Pelaporan Insidental Sektor Pasar Modal dan Bursa Karbon Wajib Lewat Sistem OJK

OJK
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon melalui digitalisasi pelaporan. Mulai 1 Oktober 2026, penyampaian laporan insidental kepada OJK wajib dilakukan melalui sistem pelaporan yang terintegrasi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (POJK 9/2026) yang diterbitkan OJK pada 25 September 2026.

Aturan ini ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian informasi sekaligus memperkuat pengawasan berbasis teknologi terhadap aktivitas di tiga sektor tersebut.

Dalam POJK 9/2026, laporan insidental merupakan laporan yang wajib disampaikan kepada OJK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun atas permintaan OJK.

Pelapor diwajibkan menyampaikan informasi secara lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu. Ketentuan tersebut menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas data yang digunakan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan.

Penyampaian laporan dilakukan melalui Sistem Pelaporan OJK, sehingga informasi yang masuk dapat dikelola secara lebih terstruktur dan terintegrasi.

Selain mengatur kewajiban penyampaian laporan, POJK tersebut juga mengatur mekanisme koreksi apabila terdapat kesalahan pada laporan yang telah disampaikan. Dengan mekanisme ini, informasi yang diterima OJK dapat diperbarui agar tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.

OJK juga menyiapkan mekanisme khusus apabila terjadi gangguan pada Sistem Pelaporan OJK yang menyebabkan pelapor tidak dapat menyampaikan laporan melalui sistem. Dalam kondisi tersebut, penyampaian laporan dilakukan sesuai mekanisme yang ditetapkan OJK.

Aturan baru tersebut sekaligus mewajibkan pelapor melakukan penatausahaan atas laporan insidental yang telah disampaikan. Kewajiban ini ditujukan untuk memastikan setiap informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk memperkuat kepatuhan, OJK juga menetapkan ketentuan mengenai sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai aturan teknis, OJK telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PADK 8/2026).

PADK tersebut mengatur antara lain pedoman umum penyampaian laporan melalui Sistem Pelaporan OJK, daftar laporan insidental yang wajib disampaikan pelapor, serta format dan tata cara penyusunan laporan.

OJK menyebut penerbitan regulasi ini sebagai bagian dari penguatan infrastruktur pelaporan untuk mendukung pengawasan berbasis analisis data. Dengan ketersediaan informasi yang lebih terstruktur, OJK diharapkan dapat menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara lebih efektif.

Kebijakan tersebut sekaligus diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan "Destination Statement OJK 2022–2027".

wartawan
ARW
Category

Ikhtiar Menghilangkan Anomali Dalam Pariwisata Bali

balitribune.co.id | Belakangan ini ada semacam paradoks yang sedang terjadi di dunia kepariwisataan Bali. Di satu sisi, angka kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali tahun 2025-2026 menembus angka yang cukup fantastis dan mencatatkan rekor yang tinggi, yakni mencapai 6,3 juta orang. Namun, di sisi lain, para pemilik dan pengelola hotel yang resmi justru mengeluh. Mereka menyatakan bahwa okupansi hotel turun sekitar 8%.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Luncurkan Endek Tunjung Ungu di Panggung BulFest 2026, Dekranasda Buleleng Dorong Wastra Lokal Mendunia

balitribune.co.id | Singaraja - Keindahan bunga teratai ungu kini menjelma dalam balutan kain tenun. Ketua Dekranasda Kabupaten Buleleng Ny. Wardhany Sutjidra resmi meluncurkan Endek Tunjung Ungu di Panggung Utama Buleleng Festival 2026, Rabu (19/8).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OSL Indonesia Luncurkan Identitas dan Visi Baru di Bali, Perkuat Komitmen Kepatuhan Regulasi

balitribune.co.id | Mangupura - Bersamaan dengan ajang Coinfest Asia 2026 di Pantai Melasti, Badung, platform Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), OSL Indonesia, resmi memperkenalkan identitas, visi, dan misi terbarunya. Acara bertajuk OSL’s Obsession Night ini digelar di Bali pada Rabu (19/8/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

100% Site Kembali Beroperasi, Telkomsel Tuntaskan Pemulihan Jaringan di Flores

balitribune.co.id I Flores - Telkomsel bersama Telkom Group berhasil menuntaskan pemulihan layanan telekomunikasi pascagempa yang berdampak di sejumlah wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur. Setelah melalui proses recovery secara intensif di tengah berbagai tantangan lapangan, hingga 18 Agustus 2026 seluruh site Telkomsel di wilayah terdampak telah kembali beroperasi (100% Recovery).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Maestro Tari Buleleng Raih Penghargaan dari Gubernur Koster

balitribune.co.id I Singaraja - Buleleng Festival (Bulfest) 2026 resmi dibuka di kawasan Praja Mandala Singa Ambara Raja, Singaraja, Selasa (18/8). Mengusung tema “Uriping Rasa”, festival yang berlangsung hingga 23 Agustus 2026 ini menjadi panggung apresiasi seni, budaya, kreativitas, serta penggerak ekonomi kreatif masyarakat Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Jumlah Saksi Dugaan Korupsi BBM Dinkes Tabanan Bertambah Jadi 20 Orang

balitribune.co.id I Tabanan – Jumlah saksi yang diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan dugaan korupsi anggaran belanja bahan bakar minyak dan makan minum (BBM-mamin) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tabanan terus bertambah seiring proses penyidikan yang terus bergulir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.