Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mulai 1 September 2026, Pemkab Klungkung Berlakukan Pola "Anyar" Pungutan Retribusi Pariwisata Nusa Penida

Sosialisasi
Bali Tribune / SOSIALISASI - Bupati Klungkung, I Made Satria, bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Penyelenggaraan Kepariwisataan Nusa Penida di Ruang Rapat UPTD Dinas Pariwisata Kecamatan Nusa Penida pada Selasa (18/8/2026).

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Penyelenggaraan Kepariwisataan Nusa Penida di Ruang Rapat UPTD Dinas Pariwisata Kecamatan Nusa Penida pada Selasa (18/8/2026).

Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Perda Nomor 4 Tahun 2026, khususnya ketentuan mengenai tata cara pemungutan retribusi pariwisata sebagaimana diatur dalam Pasal II ayat (2), serta langkah penataan dan penguatan sektor pariwisata secara berkelanjutan di Kabupaten Klungkung.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, Gusti Agung Putra Mahajaya, menyampaikan bahwa besaran tarif retribusi pariwisata tidak mengalami kenaikan, melainkan dilakukan penyesuaian pada mekanisme pemungutannya.

"Tarif retribusi pariwisata tetap sama, hanya saja pola pemungutannya ada dua jalur terpadu, yaitu di kawasan wisata dan di Daya Tarik Wisata (DTW)," ujar Gusti Agung Putra Mahajaya.

Bupati Klungkung I Made Satria mengatakan, penerapan pungutan retribusi berbasis Perda No. 4 Tahun 2026 ini secara resmi akan diberlakukan mulai 1 September 2026, sebagaimana tercantum dalam surat penyesuaian tertanggal 10 Agustus 2026

Bupati juga mengajak seluruh pemangku kepentingan mulai dari pelaku industri pariwisata, agen perjalanan, ASITA, hingga para sopir angkutan wisata untuk bersinergi mengawal kebijakan ini. "Mari bersama-sama kita benahi dan optimalkan pelaksanaan aturan ini agar berjalan lancar demi kemajuan serta kenyamanan pariwisata Nusa Penida," tegas Bupati Satria.

Berdasarkan Lampiran Perda Nomor 4 Tahun 2026, struktur tarif retribusi pariwisata yang berlaku di Kawasan Wisata Nusa Penida  dan Nusa Lembongan – Nusa Ceningan yakni untuk Wisatawan Mancanegara Dewasa dikenai tarif Rp25.000 per orang, dan Anak-anak usia 4–13 tahun sebesar Rp15.000 per orang. 

Sementara terkait pembagian alokasi dana hasil pungutan retribusi, Pemerintah Kabupaten Klungkung menetapkan pembagian alokasi dana retribusi melalui Sistem OGOD. Rinciannya yakni sebesar 55% untuk Pemerintah Daerah yang akan digunakan sebagai sumber penganggaran DPA untuk mendukung pelayanan publik dan sosial masyarakat seperti pembayaran BPJS warga kurang mampu, bantuan sosial, serta penanganan bencana, kemudian sebesar 20% untuk infrastruktur Pendukung DTW yang akan dialokasikan untuk pembangunan dan perawatan sarana/prasarana jalan menuju DTW, jalur pedestrian, penerangan jalan umum, serta fasilitas umum/sosial pendukung.

Sementara untuk Pengelola DTW mendapatkan porsi sebesar 20% yang dialokasikan untuk pemanfaatan untuk promosi wisata, operasional pelayanan kebersihan, keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta layanan informasi bagi wisatawan, serta sebesar 5% untuk Sistem Digital yakni pembiayaan vendor penyedia layanan sistem pembayaran non-tunai (cashless) berbasis standar internasional yang langsung terintegrasi ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) BPD Bali.

wartawan
SUG
Category

Atasi Kelangkaan BBM, Gubernur Koster Tinjau Depo Pesanggaran dan Minta Penyaluran Dipercepat 

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster kembali meninjau Depo Pertamina Pesanggaran, Denpasar Selatan, Kamis (15/10/2026) siang. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan percepatan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ke seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berjalan optimal guna mengurai antrean kendaraan di masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Kediri Temukan Jenazah Mengambang di DAM Nyitdah

balitribune.co.id | Tabanan – Warga Kediri dikagetkan dengan penemuan jenazah seorang pria yang mengambang di DAM Nyitdah, Banjar Sema, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Kamis pagi (15/10/2026).

Jasad korban yang belakangan diketahui beridentitas I Made Sugiarta (41) tersebut ditemukan secara tidak sengaja saat seorang warga sedang melangsungkan ritual upacara adat mecolongan di lokasi setempat.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

DPRD Tabanan Bagikan Air Mineral ke Pengantre BBM

balitribune.co.id | Tabanan – Sekretariat DPRD Tabanan membagikan air mineral gratis kepada warga yang terjebak dalam antrean panjang pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di depan kantor dewan.

Aksi tersebut dilakukan pada Rabu (14/10/2026) sesuai instruksi Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa. Tujuannya, meringankan beban warga yang lelah mengantre di bawah terik matahari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

 Rumah dan Mobil Warga Songan Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

balitribune.co.id | Bangli - Rumah permanen milik I Nengah Gunawan (52) yang beralamat di Banjar Banjar Ulun Danu Desa Songan A ,Kecamatan Kintamani ludes terbakar, pada Kamis (15/10/2026) sekira pukul 10.30 wita. Kuat dugaan kebakaran dipicu hubungan arus pendek di rumah tersebut

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.